SENGKETA LAHAN Kantor DPRD Kalsel Banjarbaru, Tunggu Kepastian Hukum

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat mengenai perkembangan perkara sengketa lahan pembangunan gedung DPRD di Banjarbaru. Rapat berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kalsel, Kamis (9/7/2026) (SuarIndonesia/Ist)

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat mengenai perkembangan perkara sengketa lahan pembangunan gedung DPRD di Banjarbaru. Rapat berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kalsel, Kamis (9/7/2026) (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Pembangunan gedung baru DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarbaru kerap dipertanyakan masyarakat.

Sebagian menilai pembangunan itu belum mendesak karena gedung DPRD di Banjarmasin masih berfungsi dengan baik.

Namun, di sisi lain, Banjarbaru telah ditetapkan sebagai ibu kota provinsi sehingga secara bertahap pusat pemerintahan memang diarahkan berada dalam satu kawasan.

Karena itu, yang kini menjadi perhatian bukan semata membangun gedung baru, melainkan memastikan seluruh prosesnya berdiri di atas kepastian hukum agar tidak merugikan negara maupun masyarakat.

Atas dasar itulah Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat mengenai perkembangan perkara sengketa lahan pembangunan gedung DPRD di Banjarbaru. Rapat berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kalsel, Kamis (9/7/2026).

Menghadirkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, serta Sekretariat DPRD Provinsi.

Pembahasan difokuskan pada perkembangan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini sedang ditempuh pemerintah daerah setelah sebelumnya kalah pada tingkat kasasi.

Langkah tersebut ditempuh bukan untuk mengabaikan putusan pengadilan, melainkan karena pemerintah meyakini masih memiliki bukti-bukti yang perlu diuji kembali di hadapan hukum.

Sebaliknya, apabila putusan berkekuatan hukum tetap nantinya menyatakan sebaliknya, maka hasil tersebut juga harus dihormati sebagai bagian dari kepastian hukum.

Dalam rapat, BPKAD Provinsi Kalsel menjelaskan telah melakukan penelusuran terhadap riwayat lahan tersebut.

Pemerintah mengaku memiliki dokumen pendukung berupa bukti pembebasan lahan, segel, hingga sertifikat yang diyakini dapat memperkuat permohonan PK.

Seluruh dokumen itu, menurut BPKAD, akan diserahkan dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan belum berani mengalokasikan anggaran pembangunan gedung pada tahun depan selama status lahan belum memperoleh kepastian hukum.

Dalam pembahasan sempat muncul opsi memanfaatkan anggaran untuk membangun fasilitas di area yang tidak bersengketa.

Namun, usulan tersebut juga belum dapat dijalankan karena dikhawatirkan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga :   KORUPSI INSENTIF GURU: Disdikbud Kukar Digeledah Kejati Kaltim

Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan juga menyarankan langkah yang diambil saat ini adalah menunggu proses konstatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan serta hasil Peninjauan Kembali sebelum mengambil langkah lanjutan.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Rais Ruhayat, mengatakan rapat digelar untuk memperoleh gambaran utuh mengenai posisi hukum perkara sekaligus menghindari keputusan yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Tadi dijelaskan bahwa ternyata hasil di pengadilan kita kalah, tapi kita sedang mengajukan PK, dan memang ada draft dari pengacara Setwan terkait ganti rugi lahan, tapi disini kita mengambil sikap untuk menunda dulu,” ujarnya saat ditemui usai rapat.

Ia menambahkan, seluruh pihak juga sepakat menunggu hasil konstatering agar batas pasti objek sengketa dapat diketahui.

Menurutnya, hingga kini instansi terkait belum memperoleh gambaran rinci mengenai letak bidang tanah yang dipersoalkan karena kawasan tersebut memiliki riwayat kepemilikan yang cukup kompleks dan terdapat sejumlah bidang tanah yang saling tumpang tindih.

Karena itu, Komisi I berencana berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru guna menelusuri lebih jauh status bidang-bidang tanah di kawasan perkantoran pemerintah provinsi tersebut.

Hingga rapat berakhir, belum ada keputusan maupun rekomendasi baru yang diambil.

Komisi I memilih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan sebelum menentukan langkah berikutnya.

Sikap tersebut dinilai penting agar setiap keputusan pemerintah nantinya tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan pembangunan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (*/HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIBONGKAR Polsek Banjarmasin Tengah Jaringan Narkotika, Sita 13 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi
PASAR BARU Blok Besi Banjarmasin Diamuk Api, Puluhan Toko Ludes
POLSEK Banjarmasin Utara Bantu Korban Kebakaran di Alalak Tengah
KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono
DUGAAN KORSLETING LISTRIK Hanguskan Tiga Rumah di Kawasan Padat Penduduk Kelayan A
PENYERANG 3 Anggota Polres Katingan Ditangkap Bareskrim Polri
“DISEMBUNYIKAN” Status Pengemudi Mobil Tabrak Lari Tewaskan Petugas DLH Banjarmasin
SUARA LEDAKAN  dan Kobaran Api di Lingkar Selatan 

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:27

PASAR BARU Blok Besi Banjarmasin Diamuk Api, Puluhan Toko Ludes

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:54

POLSEK Banjarmasin Utara Bantu Korban Kebakaran di Alalak Tengah

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:07

TERCATAT 676 Kasus HIV di Kobar, Separuh Pasien Putus Berobat

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:05

DUGAAN KORSLETING LISTRIK Hanguskan Tiga Rumah di Kawasan Padat Penduduk Kelayan A

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:40

PENYERANG 3 Anggota Polres Katingan Ditangkap Bareskrim Polri

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:25

“DISEMBUNYIKAN” Status Pengemudi Mobil Tabrak Lari Tewaskan Petugas DLH Banjarmasin

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:02

SUARA LEDAKAN  dan Kobaran Api di Lingkar Selatan 

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:35

PENDAPAT DAN CATATAN Akhir Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Berita Terbaru

Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). (Foto: Antara/Rio Feisal)

Hukum

KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

Kamis, 9 Jul 2026 - 22:54

Presiden Prabowo Subianto (tengah) bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kiri) dan Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri (kanan) meninjau implementasi Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Bisnis

MENTERI ESDM: 57 Persen SPBU sudah Salurkan B50

Kamis, 9 Jul 2026 - 22:43

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca