KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). (Foto: Antara/Rio Feisal)

Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). (Foto: Antara/Rio Feisal)

SuarIndonesia — Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah muncul di hadapan publik dengan memakai rompi oranye KPK.

Tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI tersebut menjadi tahanan KPK setelah memenuhi panggilan lembaga antirasuah dan berada di Gedung Merah Putih KPK sekitar enam jam, yakni dari pukul 09.45 WIB hingga pukul 16.07 WIB.

“Baik, tadi dimintai banyak informasi ya,” ujar Ma’ruf memberikan pernyataan di hadapan para jurnalis yang menunggunya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Dia mengaku sudah menjelaskan banyak hal kepada penyidik KPK agar perkara yang menjeratnya semakin terang.

“Banyak hal tadi yang saya sudah jelaskan ya,” katanya.

Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil para saksi dan mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka. Saat itu, lembaga antirasuah menyebut nilai gratifikasi yang diduga diterima tersangka tersebut mencapai sekitar Rp17 miliar.

Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma’ruf Cahyono.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang pihak swasta pada 7 Juli 2026, penyidik menduga Ma’ruf meminta imbalan sekitar 10 persen dari nilai paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Diduga Ma’ruf terima gratifikasi Rp37,8 M dari vendor Setjen MPR

Sementara itu, dilansir dari Antara, KPK menduga Ma’ruf Cahyono (MC) selama menjabat Sekretaris Jenderal MPR RI menerima gratifikasi hingga Rp37,8 miliar dari rekanan atau vendor proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan keterangan terkait penahanan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). (Foto: Antara/Reno Esnir)

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan salah satu gratifikasi tersebut berupa penerimaan langsung maupun tidak langsung dari para vendor berjumlah Rp7 miliar. Uang tersebut disetorkan para vendor sebelum mengikuti pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :   HY, 15 Tahun Tilap Uang Pelanggan Rp 5 M

“Nilai akunnya diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Selain itu, Taufik mengatakan Ma’ruf Cahyono diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari vendor yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI.

Dia juga mengatakan Ma’ruf diduga membuka akun rekening nomine atau dengan menggunakan nama pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International berinisial FA. Perusahaan tersebut, kata dia, merupakan vendor alat tulis kantor di lingkungan Setjen MPR RI.

“Dalam rekening atau akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar,” katanya.

Dengan demikian, uang-uang tersebut bila dijumlahkan mencapai Rp37,8 miliar.

Pakai uang gratifikasi untuk nikahkan anak

KPK menyebut mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono diduga menggunakan sebagian uang gratifikasi yang diterimanya untuk membiayai resepsi pernikahan anaknya.

“Sejumlah uang diduga digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada November 2020,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Selain itu, KPK menduga Ma’ruf menghabiskan sekitar Rp1,9 miliar dari uang gratifikasi untuk merenovasi rumah pribadinya di Gandul, Depok, Jawa Barat. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BABY SITTER Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp 300 Juta
TIGA PELAKU Penyerangan Polisi Katingan Ditembak di Kaki, Melawan saat Ditangkap
PRESIDEN Prabowo: Kepala Daerah Diminta Awasi Dapur MBG
JAMPIDSUS Hormati Penyidikan Kasus Korupsi dan TPPU di Polri
KLH Prioritaskan Pemulihan Lingkungan 3 Provinsi Rawan Karhutla
DIBONGKAR Polsek Banjarmasin Tengah Jaringan Narkotika, Sita 13 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi
MENTERI ESDM: 57 Persen SPBU sudah Salurkan B50
PENYERANG 3 Anggota Polres Katingan Ditangkap Bareskrim Polri

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:27

SINGA ATLAS Wajib Tumpas Prancis demi Sejarah Besar Afrika di Piala Dunia 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:52

16 BESAR Piala Dunia 2026: Kejutan! Argentina Nyaris Tumbang, Swiss Menang Adu Penalti

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:55

PIALA DUNIA 2026: Tuan Rumah AS, Kanada, dan Meksiko Tersingkir di 16 Besar

Senin, 6 Juli 2026 - 19:56

16 BESAR Piala Dunia 2026: Kejutan! Brasil Tumbang, Inggris Menang Dramatis

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:34

PIALA DUNIA 2026: 16 Tim yang Lolos dan Tersingkir

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:45

TERPILIH NAHKODAI KONI Kalsel 2026–2030, Begini Tekad Hasnuryadi Sulaiman

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:02

GELOMBANG PANAS Eropa: Hampir 9.000 Orang Tewas

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:54

PIALA DUNIA 2026: Spanyol, Portugal dan Swiss Lolos 16 Besar

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca