KELUHAN Layanan PDAM, BLF akan Lakukan Advokasi Khusus Agar Ada Perbaikan Manajemen

- Penulis

Selasa, 9 November 2021 - 23:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Akibat kerap macetnya distribusi air bersih ke masyarakat, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih terancam mendapat gugatan.

Pasalnya, saat ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Law Firm (BLF) sudah mengambil ancang-ancang untuk membentuk tim advokasi guna menjadi penerima kuasa dari pelanggan PDAM yang merasa dirugikan.

“Cukup kami mencari 5 orang pelanggan di 5 kecamatan yang memberikan kuasa kepada kami Borneo Law Firm yang mengalami kerugian selama ini, maka akan kami tempuh upaya hukum,” ujar Direktur Borneo Law Firm Muhamad Pazri, Selasa (9/11/2021).

“Saya dan Borneo Law Firm peringatan keras, jika masih saja terjadi kemacetan air di mana-mana sampai Desember, kami akan lakukan advokasi khusus PDAM ini,” sambung Pazri.

Ia menilai, PDAM selalu berdalih penghentian distribusi air ke pelanggan dilakukan dengan berbagai alasan. Salah satu yang paling sering selalu dikaitkan dengan perbaikan pipa.

Baca Juga

PENANGANAN PDAM Hanya Jangka Pendek

“Setiap minggu selalu ada saja alasan PDAM, perbaikan pipa lah, pemeliharaan pipa, rehabilitasi macam-macam alasan. Padahal apakah ini dugaan proyek pipanisasi, dari dahulu sampai sekarang tetap sama polanya. Mana profesionalnya saat ini, padahal baru saja dapat penghargaan, jadi berbanding terbalik dengan faktanya,” paparnya.

Lebih jauh Pazri juga berencana akan melakukan pengajuan ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalsel guna mengakses laporan PDAM 5 tahun terakhir.

Bahkan, tim audit eksternal bakal dibentuk hingga nantinya pengajuan keberatan sebagai langkah upaya administrasi hingga ke banding administrasi sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Perma No.2 thn 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Baca Juga :   KOMITMEN Arifin-Akbari Pengelolaan Lingkungan, Ciptakan Sampah Menjadi Bernilai Ekonomis Lewat Program "Simpun"

“Karena jelas selama ini dugaan yang dilakukan PDAM tidak profesional, tidak transparan, melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Pelayanan Publik, Asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum dan asas pelayanan yang baik, serta sangat merugikan para pelanggan secara materiil dan immateriil,” ujar Pazri.

Tak hanya PDAM, kinerja Pemko maupun DPRD Banjarmasin juga tak luput dari sorotan Pazri. Pemko dan DPRD perlu diaudit terkait permasalahan tersebut.

“Harus juga diaudit, mengevaluasi secara total selama ini yang sudah dilakukan PDAM kenapa selalu terjadi kesalahan yang sama. Investigasi, sampai dengan gugatan dilakukan terhadap PDAM karena sudah tak beres dalam mengurus PDAM, sisi lain mau menaikkan sewa meter dulu kan aneh,” imbuh Pazri.

“Tujuan advokasi kami ke depan agar terjadi perbaikan PDAM Bandarmasih ini adalah serius, mengingat air adalah hajat hidup orang banyak,” pungkasnya.

Rencana gugatan itu tentu tak bisa dianggap remeh. PDAM perlu menanggapinya serius. Perlu diingat tim advokasi itu sudah punya pengalaman.

Pemprov Kalsel pernah kalah terkait gugatan korban banjir. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin menyatakan Pemprov bersalah karena lalai.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh L;engah”
GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla
TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM
JASAD MEMBUSUK Tergantung di Pohon Ditemukan Seorang Pelajar
JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi
HARGA “BAPOKING” di Pasar Antasari Banjarmasin Ditemukan di Atas Ketentuan
SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 22:15

BAC 2026: Korea Selatan Juara Umum

Minggu, 12 April 2026 - 21:58

PERUNDINGAN Iran-AS tak Tercapai ‘Kesepakatan’

Kamis, 9 April 2026 - 22:33

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Kamis, 9 April 2026 - 21:47

HARGA MINYAK Naik Lagi di Tengah Keraguan Gencatan Senjata AS-Iran

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Minggu, 5 April 2026 - 22:37

TEHERAN: Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, dan Tertutup untuk Musuh Iran

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 21:50

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Berita Terbaru

H Muhidin, Gubernur Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Selasa, 14 Apr 2026 - 00:16


Pesut mati terbelah akibat pukat kurau di Tana Tidung, Kaltara. (dok Dinas Perikanan Pemkab KTT)

Kaltara

PESUT MATI Terbelah Kena Pukat Kurau

Selasa, 14 Apr 2026 - 00:10

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca