Kasi Penmad Balangan: Guru Wajib Ajukan Perjanjian Kinerja di Aplikasi Emis

- Penulis

Selasa, 17 Desember 2024 - 15:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan, Drs. H. Saiful Hadi, MM. MC Balangan

Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan, Drs. H. Saiful Hadi, MM. MC Balangan

SuarIndonesia – Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan, Saiful Hadi, mengimbau seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayahnya untuk segera mengajukan Perjanjian Kinerja melalui aplikasi EMIS.

“Seluruh guru dan tenaga kependidikan diharapkan mengajukan Tanggal Mulai Bertugas (TMT) pada menu Perjanjian Kinerja, yang ditandai dengan kotak kuning di aplikasi EMIS,”kata Saiful, Senin (16/12/2024).

Ia menegaskan pengajuan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang telah ditetapkan.

“Pertama, setiap pengajuan TMT harus dilengkapi dengan unggahan ijazah, mulai dari SD hingga jenjang pendidikan tertinggi (S1/S2/S3),” ujarnya.

TMT guru harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, yang menyatakan bahwa seorang guru harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1.

“Jika ada guru yang telah mengajar sebelum menyelesaikan pendidikan S1, maka diwajibkan untuk mengunggah Surat Keputusan (SK) mengajar yang diterbitkan setelah lulus S1,” tambahnya.

Saiful juga menyoroti ketentuan khusus bagi guru honorer dari lembaga swasta. SK pengangkatan guru honorer harus diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua Yayasan.

“Sementara itu, bagi guru yang berstatus PNS atau PPPK, wajib mengunggah SK pengangkatan sebagai PNS/CPNS atau PPPK sesuai dengan status kepegawaiannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Saiful menjelaskan bahwa setiap pengajuan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) akan melalui proses verifikasi oleh admin kabupaten. Setelah itu, guru dan tenaga kependidikan diminta untuk melengkapi dokumen tambahan di menu berikutnya yang ditandai dengan kotak merah di aplikasi EMIS.

“Di menu ini, pengguna harus mengunggah dokumen seperti SK pengangkatan, SK perpanjangan kontrak, atau SK lainnya yang relevan. Khusus untuk PNS dan PPPK, diwajibkan juga untuk melampirkan SK kenaikan pangkat dan dokumen pendukung lainnya,” jelasnya.

Dengan pengajuan Perjanjian Kinerja yang tertib dan lengkap, Saiful berharap administrasi guru dan tenaga kependidikan dapat lebih tertata, sekaligus memastikan bahwa data yang diinput ke dalam aplikasi EMIS akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mengimbau agar proses ini segera diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, untuk mendukung kelancaran proses administrasi di lingkungan Kementerian Agama,” tambahnya. (ADV/RJ)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERBAIKAN Beberapa Rumah Terdampak Banjir di Balangan Mulai Rampung
BUPATI BALANGAN Hadiri Rakernas ke- XVII Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia
DIGELAR Disperindag Balangan Pasar Murah di Desa Sikontan
PENEGASAN BPBD Balangan, Banjir Bandang Bukan karena Tambang dan Sawit
SEPEKAN MASA TRANSISI Pascabanjir di Balangan, Perbaikan Dilakukan
JEMAAH CALON HAJI Balangan, Ratusan Ikuti Manasik Massal
PEMKAB BALANGAN Sampaikan 12 Raperda 2026
PDAM Balangan Cari Penyebab Aliran Air ke Balai Pangeran Residence Macet

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 22:15

BAC 2026: Korea Selatan Juara Umum

Minggu, 12 April 2026 - 21:58

PERUNDINGAN Iran-AS tak Tercapai ‘Kesepakatan’

Kamis, 9 April 2026 - 22:33

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Kamis, 9 April 2026 - 21:47

HARGA MINYAK Naik Lagi di Tengah Keraguan Gencatan Senjata AS-Iran

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Minggu, 5 April 2026 - 22:37

TEHERAN: Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, dan Tertutup untuk Musuh Iran

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 21:50

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Berita Terbaru

H Muhidin, Gubernur Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Selasa, 14 Apr 2026 - 00:16


Pesut mati terbelah akibat pukat kurau di Tana Tidung, Kaltara. (dok Dinas Perikanan Pemkab KTT)

Kaltara

PESUT MATI Terbelah Kena Pukat Kurau

Selasa, 14 Apr 2026 - 00:10

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca