SuarIndonesia – Program JMS (Jaksa Masuk Sekolah) bikin siswa-siswi lebih sadar arti dari suatu perbuatan, makanya “Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman”.
Untuk kesekian kalinya program JMS dari Kejaksaan Agung RI ini, dijalankan Jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).
Ini sekolah-sekolah pada sejumlah di kabupaten Pada Selasa, (20/6/2023), giliran di SMKN 2 Rantau Kabupaten Tapin.
Kegiataan dilakukan Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen dan turut sebagai narasumber, Roy Arland, SH. MH selaku Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Roy Modino, SH. MH selaku Kepala Seksi Epada Bidang Intelijen.
Disebut, JMS di seluruh wilayah Indonesia ini lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015.
Program merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.
JMS ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum danperundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum.
“Generasi muda menempati posisi strategis dan berperan dalam pembangunan yang menentukan arah dan tujuan negara di masa depan,” ucap Roy Arland.
Narasumber juga paparkan tentang penipuan informasi, cyber bullying dan Undang-Undang ITE.
Era teknologi canggih dan dimana siswa dapat berinteraksi tidak hanya di dunia nyata tetapi juga dunia maya.
“Karena itu sangat penting untuk berhati-hati saat memposting di media sosial agar tidak mengarah pada kejahatan dunia maya,” tambahnya.
Selain itu, membahas tentang bahaya narkoba dan peran Kejaksaan dalam penanggulangan narkoba di lingkungan masyarakat dan sekolah.
Termasuk menjelaskan mengenai peran serta Kejaksaan dalam penegakan hukum dan perlindungan kepentingan umum atau masyarakat. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















