JELANG WAJIB HALAL, BPJPH Sediakan Gratis Sertifikasi Halal UMKM

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengunjung memilih sajian makanan halal yang dijual pada kegiatan Gebyar Kuliner Jakarta Halal Viral di Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (19/7/2026). (Foto: HO-Antara)

Pengunjung memilih sajian makanan halal yang dijual pada kegiatan Gebyar Kuliner Jakarta Halal Viral di Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (19/7/2026). (Foto: HO-Antara)

SuarIndonesia — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan pemerintah telah menyediakan pemberian sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjelang Wajib Halal pada 18 Oktober ini.

“Untuk UMKM dan sejenisnya, gratis, tidak ada bayaran apa pun,” kata Haikal di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Adapun pemerintah telah menyediakan pemberian kuota sertifikasi halal gratis bagi 1,35 juta UMKM melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026. Pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi tersebut melalui sistem SiHalal.

Lebih lanjut, Haikal mengatakan bahwa regulasi Wajib Halal bukan merupakan larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha.

Ia mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.

“Halal bukan paksaan atau pembatasan. Bagi yang mau (melakukan sertifikasi) halal, langsung dapat. Sementara, bagi yang tidak mau (melakukan sertifikasi) halal, tidak ada sanksi,” ujar Haikal.

Dalam implementasinya, pemerintah memastikan Wajib Halal dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan.

Selain itu, Haikal juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.

Selain itu, Haikal mengatakan pemerintah saat ini tengah menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK), serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan.

Baca Juga :   TARGET EKONOMI Tinggi Tapi Anggaran Minim, DPRD Kalsel Ingatkan Bappeda dan BPKAD

Hal ini, lanjut dia, agar implementasi Wajib Halal dapat berjalan secara tertib, menjamin keberlangsungan usaha, memberikan kepastian usaha, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tetap perhatikan kesiapan pelaku usaha

Sementara itu, dilansir dari Antara, Kemenko Bidang Perekonomian memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 akan berjalan dengan baik, dengan tetap memperhatikan kesiapan pelaku usaha.

Dalam pelaksanaannya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi penanggung jawab utama.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) di Jakarta, Rabu (14/10/2026), mengatakan, kebijakan ini bertujuan melindungi konsumen, menjamin mutu produk, serta memperkuat daya saing industri nasional.

“Jadi sertifikasi halal akan tetap kita jalankan, PP-nya tetap kita jalankan, tentu dengan memperhatikan kesiapan dari para pelaku usaha. Dan kita akan sisir siapa saja yang siap dan kemudian bisa kita jalankan,” kata dia.

Tercatat sejumlah dampak strategis penerapan Wajib Halal, antara lain menjadi quality gate bagi produk impor, memperkuat perlindungan pasar domestik, serta mendorong peningkatan kelas industri nasional. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MULAI 15 Oktober 8.000 KDKMP Dipantau
DISIAPKAN Formula Tarif Pengantaran Barang dan Makanan
BUKA FAKTA, Kuasa Hukum Sebut MH tak Tahu Ada Investor Lain Kasus Dugaan Penipuan Investasi
EKSPOR Benih Lobster Disetop Selamanya
TARGET 2026 Bedah 413 Rumah Tidak Layak Huni di Kalsel, Calon Penerima Cek Melalui DTSEN
TARGET EKONOMI Tinggi Tapi Anggaran Minim, DPRD Kalsel Ingatkan Bappeda dan BPKAD
TAMPIL di Podcast OBLIGASI Bank Kalsel, Wali Kota Yamin Ajak Warga Pilah Sampah
DISEBUT Untuk Referensi Bank Kalsel, Komisi II DPRD Kalsel Pelajari Kredit UMKM Bank BPD DIY, Bunga 3 Persen

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05

KEMERIAHAN DAN MEMBANGGAKAN Lomba FTBI di SDN 1 Sungai Besar Kota Banjarbaru

Rabu, 30 September 2026 - 14:25

TERCATAT Kekayaan Intelektual Komunal Empat Ekspresi Budaya Tradisional Kalsel

Jumat, 11 September 2026 - 21:45

LEBIH DARI 40 Karya Muslim Anang Abdullah di Taman Budaya Kalsel

Senin, 7 September 2026 - 14:36

BEGINI Makna dari Festival Antasan Banjar 2026 “Re-connecting”

Sabtu, 5 September 2026 - 14:34

DIBUKA Staf Ahli Gubernur Kalsel Festival Antasan Banjar 2026

Rabu, 2 September 2026 - 14:30

DIGELAR 4-6 September Event Kebudayaan Antasan Banjar Festival 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:30

DISIAPKAN LPDP Rp6 Triliun Dana Abadi Kebudayaan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:50

DIINTENSIFKAN Disdikbud Kalsel Rencana Kenaikan Tipoligi Museum Lambung Mangkurat

Berita Terbaru

Sisa lahan yang ludes terbakar karhutla di Kalsel. (Foto: detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

27 RIBU Hektare Lahan di Kalsel Terbakar

Rabu, 14 Okt 2026 - 20:40

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas)(tengah) memberikan keterangan seusai memimpin rapat koordinasi terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jakarta, Rabu (14/10/2026). (Foto: Antara/Aria Ananda)

Bisnis

MULAI 15 Oktober 8.000 KDKMP Dipantau

Rabu, 14 Okt 2026 - 20:01

Tahanan KPK dalam kasus operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Headline

OTT BNPB: KPK Tahan Lima Tersangka

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:35

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca