DISIAPKAN Formula Tarif Pengantaran Barang dan Makanan

- Penulis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi. (si/ut/@gemini.ai)

Foto Ilustrasi. (si/ut/@gemini.ai)

SuarIndonesia — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah memfinalisasi aturan mengenai pedoman tarif layanan pengantaran barang dan makanan atau on-demand delivery (ODD), yang menggunakan kendaraan roda dua.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pengaturan tersebut akan dituangkan dalam peraturan menteri sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden mengenai transportasi daring.

“Pemerintah tidak akan menetapkan tarif secara langsung, melainkan menyusun formula yang menjadi pedoman bagi platform dalam menentukan tarif layanan pengantaran barang dan makanan,” katanya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Nezar, yang ditemui saat acara Digital Infrastructure Summit 2026, mengatakan formula tarif ODD perlu mempertimbangkan karakteristik layanan yang berbeda dengan pengantaran penumpang, terutama dari sisi risiko serta komponen biaya yang ditanggung pengemudi.

Menurutnya, risiko ketika pengemudi membawa barang atau makanan tidak dapat serta-merta disamakan dengan risiko saat mengangkut penumpang.

Karakter barang yang dibawa pun beragam, baik dari sisi berat maupun bentuk pengantarannya.

Karena perbedaan tersebut, mekanisme tarif ODD nantinya juga tidak serta-merta mengikuti pola tarif batas atas dan batas bawah seperti yang diterapkan pada layanan pengantaran orang.

“Risiko pengantaran barang dan makanan berbeda dengan mengantar orang. Biaya transportasi untuk barang dan makanan juga tidak sama,” kata Nezar, melansir dari Antara.

Komdigi saat ini mendalami berbagai komponen dalam pembentukan tarif, termasuk struktur biaya transportasi, pola layanan, hingga algoritma yang digunakan masing-masing platform dalam menentukan harga.

Baca Juga :   TARGET EKONOMI Tinggi Tapi Anggaran Minim, DPRD Kalsel Ingatkan Bappeda dan BPKAD

Pemerintah juga telah berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan pengemudi ojol, perusahaan platform, hingga kementerian dan lembaga terkait.

Nezar menambahkan prinsip utama dalam penyusunan formula tarif tersebut adalah meningkatkan penghasilan pengemudi sekaligus memberikan perlindungan terhadap risiko yang mereka hadapi ketika menjalankan layanan.

Namun, pemerintah juga mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem ODD secara keseluruhan.

Menurutnya, kenaikan harga yang terlalu tinggi berpotensi menekan jumlah pesanan dari konsumen dan pada akhirnya justru dapat berdampak pada pendapatan pengemudi.

“Jangan sampai kemudian kita memenangkan satu sisi, tetapi pada akhirnya harganya terlalu mahal sehingga konsumen mengeluh. Akibatnya, jumlah pesanan menjadi lebih sedikit. Kalau pesanan menjadi lebih sedikit, penghasilan pengemudi juga menjadi lebih sedikit,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah tengah mencari titik keseimbangan antara perlindungan dan peningkatan pendapatan pengemudi, harga yang tetap terjangkau bagi konsumen, serta keberlanjutan operasional platform.

Peraturan menteri mengenai pedoman tarif pengantaran barang dan makanan tersebut ditargetkan terbit sebelum 31 Desember 2026. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BUKA FAKTA, Kuasa Hukum Sebut MH tak Tahu Ada Investor Lain Kasus Dugaan Penipuan Investasi
EKSPOR Benih Lobster Disetop Selamanya
TARGET 2026 Bedah 413 Rumah Tidak Layak Huni di Kalsel, Calon Penerima Cek Melalui DTSEN
TARGET EKONOMI Tinggi Tapi Anggaran Minim, DPRD Kalsel Ingatkan Bappeda dan BPKAD
TAMPIL di Podcast OBLIGASI Bank Kalsel, Wali Kota Yamin Ajak Warga Pilah Sampah
DISEBUT Untuk Referensi Bank Kalsel, Komisi II DPRD Kalsel Pelajari Kredit UMKM Bank BPD DIY, Bunga 3 Persen
IWAPI Dorong Bank Kalsel Beri Kredit 0 Persen untuk UMKM Perempuan
BANK KALSEL Siapkan Aksel University, Fokus Perbankan Syariah

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:02

DITENGAH BENCANA KARHUTLA, KPK OTT Pejabat BNPB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:42

DIBONGKAR Bea Cukai Banjarmasin Peredaran Barang Ilegal Jalur Penerbangan Internasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:25

BUKA FAKTA, Kuasa Hukum Sebut MH tak Tahu Ada Investor Lain Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05

KEMERIAHAN DAN MEMBANGGAKAN Lomba FTBI di SDN 1 Sungai Besar Kota Banjarbaru

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:48

PERSONEL Pemadam Karhutla Dirotasi untuk Cegah Kelelahan

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:30

JANGAN LENGAH Wanti-wanti Menhut Raja Antoni, Hujan Diprediksi Pertengahan November

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:22

MENHUT Raja Antoni Turun ke Kalsel, Pastikan Penanganan Karhutla Maksimal

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:04

TERKAIT Karhutla, 5 hingga 6 Perusahaan Bakalan Kena Sanksi

Berita Terbaru


Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) terbakar. (Foto: HO-TNTP)

Kalteng

KARHUTLA Ganggu Wisata Tanjung Puting

Selasa, 13 Okt 2026 - 23:00

Foto Ilustrasi. (si/ut/@gemini.ai)

Bisnis

DISIAPKAN Formula Tarif Pengantaran Barang dan Makanan

Selasa, 13 Okt 2026 - 22:11

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto. (HO-Antara)

Headline

DITENGAH BENCANA KARHUTLA, KPK OTT Pejabat BNPB

Selasa, 13 Okt 2026 - 22:02

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca