Suarindonesia – -Bea Cukai Banjarmasin, terus memperkuat pengawasan terhadap dan membonkar peredaran barang kena cukai ilegal serta lalu lintas barang pada jalur penerbangan internasional maupun jalur darat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) Muhtadi, Selasa (13/10/2026) mengatakan, terungkapnya kasus ini, tak lepas dari sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan pengawasan kepabeanandan cukai.
Dalam dua penindakan terpisah pada September 2026, Bea Cukai Banjarmasin bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI ) berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal serta Bea Cukai Banjarnasin bersinergi dengan Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Syamsudin Noor, telah mengamankan emas dengan berat lebih dari satu kilogram.
Sementara Kepala Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Tonny Riduan P. Simorangkir, mengatakan penindakan pertama dilakukan pada Jumat (25/9/2026), sekitar pukul 03.45 WITA, di Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Bea Cukai Banjarmasin, bersinergi dengan Denpom XX/2 Banjarmasin dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI melakukan penindakan terhadap dua truk yang diduga mengangkut rokok ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 211.600 bungkus atau sebanyak 4.230.400 batang barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal dengan berbagai merek.
Berdasarkan hasil perhitungan, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 6.282.144.000,00 dengan potensipenerimaan negara yang hilang sebesar Rp 4.093.398.496,00.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin, untuk menjalani penelitian lebih lanjut sesuai denganketentuan yang berlaku.
Penindakan berikutnya dilakukan pada Selasa (29/9/2026), sekitar pukul 10.00 WITA, di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Syamsudin Noor.
Penindakan ini bermula ketika petugas AVSEC yang melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang melalui mesinX-Ray.
Disana mendapati citra yang diduga menunjukkan adanya emas dalam tas hand carry seorang penumpang yang akan melakukan penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Bea Cukai Banjarmasin untuk ditindak lanjuti.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Banjarmasin, bersama AVSEC melakukan pemeriksaan terhadap penumpang berinisial MR, WNA India.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga bungkus emas berbentuk padatan dengan total berat 1.126,97 gram yang tidak dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean.
Diperkirakan nilai barang ini mencapai Rp2.882.925.915,74. Sedangkan untuk potensi kerugian negara yang berhasil dicegah, tidak hanyadari nilai barang itu sendiri, tetapi juga dari bea keluar yang seharusnya dibayarkan atas eksporemas tersebut.
Dari hasil perhitungan sesuai dengan ketentuan bea keluar, diperkirakan nilai beakeluar sebesar Rp 360.366.000,00. Selanjutnya, penumpang beserta barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk dilakukan penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan barang bawaan penumpang antara lain diatur melalui PMK 203/PMK.04/2017. Selain itu, sejak 23 Desember 2025 berlaku PMK 80 Tahun 2025 yang mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar.
Masyarakat yang akan membawa emas ke luar negeri dimbau untuk menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai, memastikan kewajiban Bea Keluar, dan memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan TMP B Banjarmasin, Tonny Riduan P. Simorangkir, menyampaikan bahwa dari kedua kasus penindakan tersebut, dapat menunjukkan pentingnya sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan pengawasan kepabeanandan cukai.
“Sinergi dengan TNI dan AVSEC menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan, baik terhadap peredaran rokok ilegal maupun lalu lintas barang pada keberangkatan internasional.
Melalui koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi. kami berupaya memastikan ketentuan kepabeanan dan cukai dipatuhi serta melindungi kepentingan negara,” ujarnya.
Bea Cukai Banjarmasin akan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Upaya ini diharapkan dapat menekan peredaran barang kena cukai ilegal, mencegah pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukal, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) Muhtadi, Selasa (13/10/2026)
“Ini berkat sinergi Bea dan Cukai dengan antarinstansi sehingga bisa terungkap, Melalui koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi. kami berupaya memastikan ketentuan kepabeanan dan cukai dipatuhi serta melindungi kepentingan negara,” sambung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalbagsel Muhtadi, (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















