SuarIndonesia – Salah seorang pedagang pakaian di Pasar Cempaka merasa heran dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dengan menutup semua pasar terkecuali menjuall bahan pokok.
Pasalnya, kebijakan ini dikeluarkan tanpa memikirkan kesejahteraan pedagang yang terdampak.
Harusnya, ujar mereka, para pedagang mendapatkan bantuan sosial sebelum kebijakan ini dijalankan.
“Sembako saja belum dapat bagian. Malah disuruh tutup. Maunya kesejahteraan kami dijamin dulu baru disuruh tutup. Bukan begini caranya,” ucap seorang pedagang pria yang enggan namanya diberitakan, Senin (11/05/2020).
Ia mengaku memang sudah mendengar informasi terkait penutupan pasar ini melalui surat edaran. Meski begitu, ia masih keberatan dengan penutupan pasar ini. Pasalnya, sejak terjadinya wabah Covid-19 atau virus corona omsetnya sudah menurun drastis.
“Banyak yang tak terima sih. Kondisinya seperti saat ini saja sudah sangat sulit. Buka sampai jam 2 siang saja. Kadang-kadang ada uang yang dibawa pulang Kadang-kadang tidak. Sedang anak istri nunggu di rumah,” keluhnya.
Pemko mengeluarkan kebijakan untuk menutup seluruh pasar terkecuali yang menjual kebutuhan bahan pokok di masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan ini dikeluarkan melalui Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 37 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dan Surat Sdaran Nomor 360 /248-Sekr/BPBD/2020 tentang pelaksanaan PSBB.
“Sesuai perwali yang baru bahwa seluruh pasar itu tutup. Kecuali yang menjual bahan pokok,” ucap Kepala Bidang PSDP dan Pasar Disperindag Banjarmasin, Ichrom M Tesar.
Penutupan pasar ini dilaksanakan mulai besok, Selasa (12/05/2020) hingga berakhirnya masa PSBB di Banjarmasin yakni tanggal 21 Mei mendatang. “Sesuai hasil rapat bersama Satpol PP besok mereka mulai penertiban,” jelasnya.
Dengan demikian artinya tak ada lagi penjual baju, kosmetik, atau perlengkapan rumah tangga lainnya termasuk penjual jasa yang boleh beroperasi selama aturan ini diterapkan.
“Jadi kalau dalam pasar itu ada yang jual baju, tukang jahit, jualan kosmetik itu ditutup semuanya. Kecuali jual sembako,” jelasnya.
Pemberlakuan aturan ini berlaku untuk seluruh pasar yang ada di Banjarmasin tanpa terkecuali. “Semuanya, baik itu Pasar Antasari, sampai Pasar Lima,” katanya.
Kemudian untuk pasar yang menjual kebutuhan bahan pokok juga diatur jam operasionalnya.
Tesar menjelaskan, bahwa sesuai surat edaran jam operasional pagi dilakukan dari pukul 6 pagi sampai 12 siang. Kemudian untuk yang buka sore dari pukul 2 siang sampai 6 sore.
“Tapi yang perlu diingat ini hanya untuk pasar yang jualan sembako,” tegasnya.
Tesar berharap kebijakan ini bisa mendapat dukungan dari semua pihak, khususnya para pedagang yang terpaksa harus menutup tempat usahanya.
“Mudah – mudahan masyarakat bisa sepakat, dan semuanya bisa bersabar dan mendukung,” harapnya.
Rencananya hari ini Satpol PP mulai melakukan penyisiran ke pasar-pasar untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik. Dan tak ada lagi pedagang selain menjual kebutuhan pokok yang buka.
Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik sebelumnya mengatakan bahwa bagi para pedagang yang nekad masih membuka usahanya bakal mendapat tindakan berupa penutupan paksa.
“Kita tak akan memberikan tindakan keras tapi hukumannya penutupan paksa. Kalau ada toko yang masih buka ya kita suruh tutup,” ucap Ichwan.
Namun demikian, sanksi berat bisa saja diberikan jika para pedagang atau pengusaha tetap ngotot dengan membuka tempat usahanya meski sudah diberikan peringatan beberapa kali.
“Kalau berulang maka kami usulkan pencabutan izinnya ke instansi terkait,” pungkasnya. (SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















