SuarIndonesia – Kelakukan nyeleneh Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Sri Handayani alias Yani (44).
Ketika suaminya yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebentar lagi mau bebas, malah dirinya akan gantikan mendekam.
Itu tak lain karena Yani, selama ini pecandu narkoba jenis sabu-sabu ketangkap anggota Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel dengan sejumlah barang bukti.

Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Wisnu W melalui Kabag Binops, AKBP Sigit Kumuro dan Kasubdit I, AKBP Matsari, Rabu (6/2/2020) membenarkan penangkapan itu.
“Iya, dari pemeriksaan suami tersanga masih jelani hukuman dan informasinya sebentar lagi mau bebas.
Sepeetinya Yani sudah lama sebagai pengguna narkoba,” tambah Matsari.
Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika.
Sedangkan TKP (Tempat Kejadian Perkara) lanjutnya di rumah Yani Jalan Teluk Kelayan Gang Makmur Rt/Rw : 03/01 Banjarmasin Selatan.
“Penangkapan dilakukan Rabu (5/2/2020) malam lalu sekitar pukul 21.30 WITA,” ujar Matsari.
Dari perempuan yang hanya mengecap pendidikan tingkat SD ini, para anggota sita barang bukti dua paket sabu berat 0,42 gram, handphone dan lainnya.


Di lokasi lain, sebelumnya anggota juga mengamankan seornag pria Yandi G alias Dot (30), di tepi Jalan Simpang Rungun Kelayaan B, sekitar pukul 18.00 WITA.
Dari Dot, seharinya buruh warga Kelayan B Gang Bambu Ujung Simpang Rungun, disita barang bukti satu paket sabu berat bersih 1,17 gram.
“Tersangka Dot tertangkap tangan pada saat transaksi narkoba dan ditangannya genggam sabu itu,” ujar Matsari. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















