SuarIndonesia – Dua paket kecil Narkotika sempat dibuang tersangka Hijrah Saputra alias Uta (29), yang ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Selatan, bersama pembelinya, Rusman Alfiandi alias Andi (23).
Itu, saat mereka melakukan transaksi di Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 17 RW 06 Banjarmasin Selatan, Rabu malam (4/3/2020), lalu sekitar pukul 15.30 WITA.
Tersangka Uta diketahui warga Jalan Kelayan B Gang Gembira Banjarmasin Selatan, dan Andi beralamatkan Jalan Sungai Andai Komplek Herlina Perkasa Blok Batu Virus RT 46 Banjarmasin Utara.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP H IDit Aditya melalui Kanit Reskrim, AKP Ganef Brigandono, ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti.
Dan keduanya akan dikenakan pasal 112 Ayat (1) junto 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















