SuarIndonesia – Oknum anggota DPRD Tanah Bumbu (Tanbu), Ms, kembalu dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Kalsel. Sepertinya, kasus yang melibatkan oknum ini, semakin rumit.
Setelah menghadapi dugaan penggunaan ijazah palsu, yang masih bergilir di Dit Reskrimsus Polda Kalsel, kini dilaporkan ke Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalsel atas dugaa pemalsuan tanda tangan pada dokumen legalisir ijazah Paket C tahun 2010.
Laporan ini disampaikan secara resmi oleh kuasa hukum Yayasan PKBM Bina Warga Satui, Amirudin Suat, SH MH, pada Rabu (13/11/2024).
“Kami secara resmi melaporkan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada legalisir ijazahnya,” ujar Amirudin Suat kepada awak media.
Ms, yang terlibat dalam kasus dugaan ijazah palsu, dilaporkan belum pernah melakukan klarifikasi kepada Yayasan PKBM Bina Warga terkait legalisir ijazahnya yang dianggap mencurigakan.
Yayasan mendapati perbedaan pada nomor induk pegawai (NIP) yang tertera. Berdasarkan informasi dari Adrian, pengawas TK/SD di Kabupaten Tanah Bumbu, NIP yang benar adalah 1959041xxx sedangkan pada legalisir ijazah Masripay tertulis NIP 1959041xxx
“Perbedaan nomor NIP ini sangat jelas. Yayasan PKBM Bina Warga Satui ingin mempertahankan integritasnya di mata masyarakat Satui,” jelas Amirudin.
Sebagai seorang anggota dewan sekaligus alumni yayasan tersebut, Ms, seharusnya memberikan klarifikasi untuk menjaga reputasi lembaga yang pernah menaunginya.
Amirudin berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus ini agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.
“Kami mempercayakan pihak Dirkrimum Polda Kalsel untuk menangani kasus ini. Bukti-bukti sudah kami serahkan dan akan digunakan dalam proses penyelidikan,” ujarnya lagi.
Selain itu, laporan tersebut juga disampaikan kepada Kapolri dan Mabes Polri di Jakarta agar kasus ini mendapatkan perhatian serius.
“Kami berharap laporan ini direspon dengan baik oleh Polda Kalsel dalam menegakkan hukum,” ucap Amirudin.
Diutarakannya lagi, dari keterangan Adrian yang merupakan Pengawas TK/SD pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanbu, sesuai peraturan BKN pusat No 22 tahun 2007 perubahan NIP dia dari 131258911 menjadi 195904141983021007.
Sementara jelas terlihat dilegalisir ijazah Ms diduga palsu tertulis No NIP Adrian 19590414 198302 2007.
“Jelas terlihat perbedaan nomor NIP pada legalisir ijazahnya,” tambah Amirudin.
“Ms, harusnya segera meluruskan masalah ini. Dan pihak berwajib juga harus segera menuntaskan kasusnyai agar tidak menjadi polimik di masyarakat,” tutupnya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















