EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 00:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. (Foto: Antara/Fauzan)

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. (Foto: Antara/Fauzan)

SuarIndonesia — Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus untuk memberikan pelajaran dan “efek jera” agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.

Keempat terdakwa dimaksud, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.

“Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Oditur militer menjelaskan sikap Andrie yang dinilai para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat Andrie memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Sikap lainnya yang membuat para terdakwa kesal, yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025, serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.

Dengan demikian, oditur militer menilai perbuatan para terdakwa, yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, yang diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Oditur militer menjelaskan kejadian bermula pada 9 Maret 2026 saat Edi dan Budhi bertemu untuk mengobrol biasa terkait kehidupan pribadi serta kedinasan.

Di tengah obrolan, Edi menyampaikan video viral saat Andrie memaksa masuk dan menginterupsi sidang rapat revisi UU TNI berjalan, kepada Budhi, melansir dari Antara.

Kemudian pada 11 Maret 2026 saat keempat terdakwa bertemu, Edi menceritakan kekesalannya kepada Andrie karena telah memaksa masuk ruangan rapat pembahasan revisi UU TNI dan menilai Andrie telah menginjak-injak institusi TNI karena telah menggugat UU TNI ke MK.

Selain itu, Andrie juga dinilai Edi telah menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS dan dianggap menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir bulan Agustus 2025.

Baca Juga :   SELURUH CJH RI Ditempatkan di Markaziyah Madinah

Andrie juga dipandang gencar melancarkan narasi antimiliterisme sehingga Edi sempat berkata ingin memukul Andrie sebagai pelajaran dan efek jera.

Akan tetapi, disebutkan bahwa Budhi menyarankan agar Andrie tidak dipukuli, tetapi disiram saja dengan cairan pembersih karat.

Pada mulanya, Edi mengatakan ingin menyiram Andrie sendirian, namun Nandala pun mengajak untuk menyiram Andrie secara bersama-sama.

“Selanjutnya, Edi mencari informasi melalui mesin pencarian Google terkait kegiatan Andrie, di mana hasilnya aktivis KontraS itu memiliki kegiatan acara rutin, yakni acara Kamisan di Monas,” ucap oditur militer.

Pada 12 Maret 2026, oditur militer mengungkapkan para terdakwa berangkat ke Monas, namun tidak menemukan keberadaan Andrie.

Kemudian, para terdakwa melanjutkan mencari Andrie ke tempat lain dan sesampainya di daerah Tugu Tani, Edi dan Budhi berpisah dengan Nandala dan Sami.

Nandala pun melihat Andrie sedang naik sepeda motor warna kuning keluar kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan melaporkan kepada terdakwa lainnya.

Selanjutnya Edi dan Budhi langsung mengikuti Andrie, sedangkan Nandala dan Sami mengikuti dari belakang.

Tepat di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang Jakarta Pusat, sepeda motor Edi dan Budhi kemudian berjalan melawan arah menuju sepeda motor Andrie.

Pada saat sepeda motor Budhi memperlambat kecepatan sambil menunggu Andrie mendekat, oditur militer menyebut Edi langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Andrie pada saat berpapasan, yang juga mengenai Edi.

Edi pun langsung menjatuhkan botol berisi cairan keras dan langsung meninggalkan lokasi kejadian lurus ke arah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), sedangkan Nandala dan Sami mengendarai motor ke arah jalan Pramuka menuju mes Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Sementara itu, oditur militer mengatakan sekitar 20 meter dari tempat kejadian perkara (TKP), Andrie merasa kepanasan akibat reaksi dari cairan kimia yang disiram kepadanya hingga Andrie langsung menjatuhkan sepeda motornya guna berteriak meminta tolong sambil meletakkan tas serta membuka jaket dan baju yang digunakannya saat itu.

“Kondisi saudara Andrie Yunus sudah merah seperti darah sehingga masyarakat di sekitar membantu dengan memberikan air mineral, selanjutnya saat itu Andrie mencuci wajahnya,” kata oditur militer menambahkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRESIDEN Prabowo Ultimatum Pejabat-Ilmuwan tak Patriotik untuk Mundur
INSIDEN BUS Jemaah di Madinah: Kemenhaj Pastikan Penanganan Korban
PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”
KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024
KECELAKAAN KRL BEKASI TIMUR: 10 Jenazah Korban Teridentifikasi
KPK Paparkan Modus-modus Korupsi di Daerah
KEMENKUM Siapkan Paralegal Perkuat Keadilan Posbankum di Desa
KSP Siapkan Posko dan Layanan Aduan Masyarakat 24 Jam

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 23:45

1.814 DESA di Kalsel Terbebas dari “Blank Spot”

Rabu, 29 April 2026 - 23:40

BPG MERATUS Gandeng BRL Jerman Manfaatkan Lahan Bekas Tambang

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin

Selasa, 28 April 2026 - 23:18

1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah

Selasa, 28 April 2026 - 23:11

KALSEL Kembangkan Porang 127 Hektare untuk Diversifikasi Pangan

Selasa, 28 April 2026 - 17:24

PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

DIPRIORITASKAN Legislator Balangan Infrastruktur Juai dan Halong

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan, H Muhamad Muslim (kanan). (Foto: MC Kominfo Kalsel)

Kalsel

1.814 DESA di Kalsel Terbebas dari “Blank Spot”

Rabu, 29 Apr 2026 - 23:45

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca