ICT: Mekanisme Akumulasi Kuota Internet Harus Dibuat Sederhana

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 22:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi - Konsumen menggunakan paket kuota internet. (Foto: HO-Telkomsel)

Foto ilustrasi - Konsumen menggunakan paket kuota internet. (Foto: HO-Telkomsel)

SuarIndonesia — Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi mengatakan operator seluler harus membuat mekanisme akumulasi (rollover) sisa kuota internet yang sederhana, transparan, dan tidak menyulitkan pelanggan.

“Jangan sampai operator seluler menyediakan mekanisme rollover atau bentuk perlindungan sisa kuota lainnya, tetapi pelanggan harus memenuhi persyaratan yang rumit untuk menggunakannya,” kata Heru dikutip Antara, Jumat (4/9/2026).

Heru menekankan edukasi kepada pelanggan mengenai mekanisme akumulasi sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, menjangkau seluruh pengguna, dan diberikan sebelum pelanggan membeli paket internet.

Sebelum membeli paket internet, pelanggan setidaknya harus mengetahui dengan jelas jumlah kuota yang dibeli, masa berlaku paket, mekanisme akumulasi sisa kuota, apakah kuota dapat diakumulasi, serta batas waktu penggunaannya.

“Informasi jangan disembunyikan dalam syarat dan ketentuan yang panjang atau tulisan kecil,” katanya.

Selain itu, operator dianjurkan menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota secara waktu nyata.

Dia mengatakan pelanggan pada dasarnya perlu mendapatkan informasi yang mudah dipahami mengenai layanan yang dibeli dan hak yang dimilikinya.

“Prinsipnya sederhana saja, konsumen harus tahu apa yang dibeli, apa haknya, dan apa yang terjadi dengan sisa kuotanya,” ujarnya.

Heru memandang implementasi perlindungan sisa kuota internet perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri telekomunikasi. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi landasan peraturan sisa kuota internet.

Baca Juga :   MK Tetapkan Minimal Tiga Indikator Status Bencana Nasional

“MK sendiri menekankan perlunya keseimbangan antara kepentingan pengguna dan penyelenggara telekomunikasi. Jadi, konsumen terlindungi, industri tetap sehat dan investasi jaringan tetap berjalan,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah menurutnya perlu melakukan pengawasan dan mengevaluasi laporan kepatuhan yang disampaikan operator secara berkala guna memastikan ketentuan perlindungan sisa kuota benar-benar diterapkan.

“Pemerintah harus memastikan aturan ini benar-benar dijalankan, bukan hanya berhenti di atas kertas,” katanya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet dan mewajibkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif serta dapat digunakan.

Dalam putusan MK ditetapkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau
ATURAN Penggunaan B50 Mulai Diterapkan, Apa Efeknya pada Kendaraan?
KEMKOMDIGI Siapkan AI dalam Digitalisasi Bansos
ARWANA RED BANJAR ‘Si Mata Juling’ yang Harganya Terjangkau
DUKUNG WFH, Kemkomdigi Kawal Infrastruktur Digital Andal
YOUTUBE Hadirkan Fitur Perlindungan Anak untuk Dukung PP Tunas
WASPADA KLB Campak, IDAI Serukan Imunisasi dan Tindakan Pencegahan
KELEBIHAN Karbohidrat saat Sahur Bisa Bikin Tubuh Cepat Merasa Lapar

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:31

1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin

Jumat, 4 September 2026 - 22:12

RAKOR KARHUTLA, Polda Kalsel Kenalkan Inovasi Cairan Pemadam dan Kolam Portable untuk Lahan Gambut

Jumat, 4 September 2026 - 20:16

WARGA Sambut Antusias Hujan di Sebagian Wilayah Pontianak

Jumat, 4 September 2026 - 20:06

KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare

Jumat, 4 September 2026 - 19:55

BANJIR Nepal-China: Korban Tewas Bertambah 1.280 Orang, 5.260 Masih Hilang

Jumat, 4 September 2026 - 00:54

PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel

Jumat, 4 September 2026 - 00:41

DUGAAN SUAP Pajak PT Adaro di KPP Madya Banjarmasin

Jumat, 4 September 2026 - 00:32

KENDALA Penanganan Karhutla di Batola Digali Pasis Sesko TNI

Berita Terbaru

Uji coba cairan Shabodama inovasi UPR untuk tangani karhutla Kalteng. (Foto: HO-Polda Kalteng)

Kalteng

BUSA SABUN Jadi Senjata Lawan Karhutla

Jumat, 4 Sep 2026 - 22:08

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca