SuarIndonesia — Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi mengatakan operator seluler harus membuat mekanisme akumulasi (rollover) sisa kuota internet yang sederhana, transparan, dan tidak menyulitkan pelanggan.
“Jangan sampai operator seluler menyediakan mekanisme rollover atau bentuk perlindungan sisa kuota lainnya, tetapi pelanggan harus memenuhi persyaratan yang rumit untuk menggunakannya,” kata Heru dikutip Antara, Jumat (4/9/2026).
Heru menekankan edukasi kepada pelanggan mengenai mekanisme akumulasi sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, menjangkau seluruh pengguna, dan diberikan sebelum pelanggan membeli paket internet.
Sebelum membeli paket internet, pelanggan setidaknya harus mengetahui dengan jelas jumlah kuota yang dibeli, masa berlaku paket, mekanisme akumulasi sisa kuota, apakah kuota dapat diakumulasi, serta batas waktu penggunaannya.
“Informasi jangan disembunyikan dalam syarat dan ketentuan yang panjang atau tulisan kecil,” katanya.
Selain itu, operator dianjurkan menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota secara waktu nyata.
Dia mengatakan pelanggan pada dasarnya perlu mendapatkan informasi yang mudah dipahami mengenai layanan yang dibeli dan hak yang dimilikinya.
“Prinsipnya sederhana saja, konsumen harus tahu apa yang dibeli, apa haknya, dan apa yang terjadi dengan sisa kuotanya,” ujarnya.
Heru memandang implementasi perlindungan sisa kuota internet perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri telekomunikasi. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi landasan peraturan sisa kuota internet.
“MK sendiri menekankan perlunya keseimbangan antara kepentingan pengguna dan penyelenggara telekomunikasi. Jadi, konsumen terlindungi, industri tetap sehat dan investasi jaringan tetap berjalan,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah menurutnya perlu melakukan pengawasan dan mengevaluasi laporan kepatuhan yang disampaikan operator secara berkala guna memastikan ketentuan perlindungan sisa kuota benar-benar diterapkan.
“Pemerintah harus memastikan aturan ini benar-benar dijalankan, bukan hanya berhenti di atas kertas,” katanya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet dan mewajibkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif serta dapat digunakan.
Dalam putusan MK ditetapkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















