WALHI Kalbar Desak Penindakan Perusahaan Sebabkan Karhutla

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 22:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto udara kebakaran lahan di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. (Foto: HO-Walhi Kalbar)

Foto udara kebakaran lahan di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. (Foto: HO-Walhi Kalbar)

SuarIndonesia — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan Barat mendesak pemerintah memperluas penindakan terhadap perusahaan yang areal konsesinya terbakar menyusul pembekuan izin lima perusahaan oleh Kementerian Kehutanan.

“Kami menyambut baik langkah Kementerian Kehutanan yang membekukan lima perusahaan di Kalbar, di mana ini merupakan awal penegakan hukum. Namun belum mencakup seluruh perusahaan yang memiliki indikasi kebakaran di areal konsesi,” kata Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalbar Indra Syahnanda di Pontianak, Jumat (4/9/2026).

Menurut data yang dihimpun WALHI Kalbar, setidaknya terdapat 51 perusahaan sektor kehutanan yang wilayah izinnya memiliki sebaran titik panas selama periode kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.

Selain itu, WALHI Kalbar mencatat sedikitnya 14 perusahaan kehutanan memiliki areal konsesi yang mengalami kebakaran.

“Kementerian Kehutanan sudah menetapkan lima perusahaan yang dibekukan karena area perusahaannya terbakar. Sebetulnya, dari data yang kita miliki ini masih jauh dari perkiraan,” kata Indra, melansir dari Antara.

Ia meminta pemerintah menindak seluruh perusahaan yang terbukti lalai dalam mencegah maupun menangani kebakaran di wilayah konsesinya.

“Pemerintah harus menindak seluruh perusahaan yang areal lahannya terbakar. Kami menganggap ini baru awal dari langkah penegakan hukum yang dilakukan pemerintah dan masih banyak perusahaan lain yang harus ditindak,” kata dia.

Menurut Indra, penegakan hukum terhadap korporasi harus dilakukan secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui proses dan hasil penindakan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan.

Ia menilai pemerintah perlu membuka kepada publik bentuk sanksi maupun perkembangan penegakan hukum agar tindakan tersebut tidak hanya dipandang sebagai langkah administratif untuk merespons tekanan publik.

Baca Juga :   SELAMA KARHUTLA, Dinkes Kalsel Minta Seluruh Faskes Deteksi Dini Ispa

WALHI Kalbar juga meminta pemerintah berani menindak perusahaan besar yang diduga berulang kali mengalami kebakaran di wilayah konsesinya serta memastikan tidak ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan atau penutupan izin usaha lima perusahaan di Kalimantan Barat yang areal konsesinya mengalami kebakaran sebagai bagian dari penegakan hukum karhutla.

Lima perusahaan tersebut adalah PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Lestari dan PT Mayawana Persada di Kabupaten Ketapang, serta PT Duta Andalan Sukses dan PT Wana Lestari Jaya di Kabupaten Sanggau.

Raja Juli mengatakan tindakan tersebut tidak hanya berupa sanksi administratif dan kewajiban pemulihan lingkungan, tetapi dapat dilanjutkan ke proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto, kita melakukan hukum yang adil dan fair, tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga tajam ke atas,” kata Raja Juli saat meninjau penanganan karhutla di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (3/9/2026) kemarin. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

51 ORANG UTAN Diselamatkan dari Karhutla Kalbar
MEMPRIHATINKAN! 4 Orang Utan Terjebak Karhutla
TEMUAN KARHUTLA KALBAR: Komnas HAM Panggil Kementerian Terkait
46 ORANG UTAN Diselamatkan Akibat Karhutla
KETAPANG Dominasi Hotspot Terbanyak
70 HARI Relawan Karhutla Lawan Asap dan Lakukan Evakuasi
361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:23

KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:14

KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:29

KEBUT REGULASI Perlindungan Pekerja Tekan Lonjakan PHK, dI Kalsel Menembus Angka 3.444 Kasus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:03

LEMBAGA INTERNASIONAL “UCSZOO” Apresiasi Polda Kalsel Jaga Trenggiling dari Kepunahan

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:58

10 PROVINSI Diujicobakan MBG Prasmanan

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:39

98 KASUS KARHUTLA Korporasi Naik ke Penyidikan

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:31

INOVASI Teknologi “Iceberg” Disiapkan Tangani Karhutla di Kalimantan

Berita Terbaru


Personel Lanud Sjamsudin Noor menurunkan dry ice yang dibawa Pesawat TNI AU. (Foto: HO-Antara)

Kalsel

1,2 TON DRY ICE untuk Modifikasi Cuaca Kalimantan

Kamis, 22 Okt 2026 - 00:16

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam. (Foto: Antara/Maria C Galuh)

Bisnis

HARGA BBM Subsidi tak Naik hingga Akhir Tahun 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 23:09

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca