MK Tetapkan Minimal Tiga Indikator Status Bencana Nasional

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). (Foto: Antara/Rivan Awal L)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). (Foto: Antara/Rivan Awal L)

SuarIndonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pemerintah dapat menetapkan status bencana nasional berdasarkan pemenuhan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator dengan jumlah korban sebagai indikator utama.

Dalam putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan, Jumat (28/8/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK memaknai ketentuan tersebut bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator berupa jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan/atau dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

“Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi,” ujar Suhartoyo, dilansir dari Antara.

Uji materiil UU Penanggulangan Bencana tersebut diajukan tujuh pemohon yang sebagian besar merupakan advokat. Pengujian berangkat dari bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada 2025 yang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah pusat.

Bencana tersebut mengakibatkan 1.016 orang meninggal dunia dan sekitar 850 ribu orang mengungsi.

Dalam permohonannya, para pemohon juga menyebut hampir seluruh fraksi di DPR, serta beberapa kepala daerah, mengusulkan agar bencana banjir dan longsor di Sumatra ditetapkan sebagai bencana nasional.

Sejumlah kepala daerah yang wilayahnya terdampak bencana juga disebut mengaku tidak lagi memiliki kemampuan untuk menangani dampak bencana di daerah masing-masing.

Baca Juga :   BNPB Perkuat OMC-Armada Pemadaman Karhutla Kalimantan

Pemerintah pusat menyebut bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai prioritas nasional. Para pemohon mempersoalkan istilah tersebut karena Pasal 7 UU Penanggulangan Bencana mengatur penetapan status bencana nasional dan daerah.

Menurut para pemohon, istilah prioritas nasional lebih berkaitan dengan kebijakan pembangunan dan belum secara langsung menjawab persoalan penanganan korban bencana.

Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana sebelumnya mengatur bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Sementara itu, Pasal 7 ayat (3) mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai dengan indikator yang jelas dalam penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah.

Para pemohon juga meminta Pasal 7 ayat (3) dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkat bencana tidak diatur dalam peraturan pemerintah. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DANKODAERAL XIII Turun ke Lokasi Karhutla di Gambut Kalsel
KUNJUNGAN KOMJAK RI Diterima Kajati Kalsel dan Dilanjut Dialog dengan Mahasiswa
TERSANGKA Karhutla Bertambah jadi 89 Orang
HAJI ISAM Tetap Aktor Penting Penanganan Karhutla Kalsel, Meski Bukan Koordinator
MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI
PRAPERADILAN Febrie Ditolak
3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:01

DANKODAERAL XIII Turun ke Lokasi Karhutla di Gambut Kalsel

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:25

BERKOLABORASI Jaksa di Kalsel dan IKA UNAIR Masuk Sekolah di SMAN 7 Banjarmasin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:54

KUNJUNGAN KOMJAK RI Diterima Kajati Kalsel dan Dilanjut Dialog dengan Mahasiswa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:19

KARHUTLA di Sungai Biuku, Bhabinkamtibmas Sungai Andai Turun Bantu Relawan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:13

AKSI BEM “Kalsel Lumpuh Jilid II”, Dihadapi DPRD dan Ajak Turun Bersama Tangani Karhutla

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:17

GOSONG Sisi Jalan Arah Bandara, Gubernur Pimpin Pembasahan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:07

DICEK Gubernur Muhidin Ketersediaan Air di Embung Jomowi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:41

KARHUTLA Kapuas Hanguskan Rumah Warga

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca