SuarIndonesia – Gerebek sebuah kamar hotel, anggota Polresta Banjarmasin temukan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan pemuda dengan sita 12 paket sabu seberat hampir satu ons tepatnya 97,79 gram.
“Kita terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang terlibat dalam kasus ini. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kini tengah menjalani pemeriksaan,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa, kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).Kedua tersangka yang tinggal di Komplek Yatera Gang Bambu Indah Banjarmasin yakni Muhammad Rizky alias Bujal (24) dan Cahaya Sari alias Sari (30).
Mereka ditangkap ketika berada di salah satu kamar Hotel Bumi Banjar di Kabupaten Banjar, pada Sabtu (7/12/2024)
.
Dalam penggrebekan di dalam kamar 306 tersebut selain 12 paket sabu, aparat kepolisian juga sejumlah barang bukti peralatan menyabu serta lainnya. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















