EDARKAN 8,96 Gram Sabu Amat Waluh Ditangkap

- Penulis

Rabu, 9 April 2025 - 20:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku MN beserta barang bukti 23 paket sabu dan barang bukti lainnya, pada saat diamankan Satrresnarkoba Polresta Palangka Raya. (Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Palangka Raya)

Terduga pelaku MN beserta barang bukti 23 paket sabu dan barang bukti lainnya, pada saat diamankan Satrresnarkoba Polresta Palangka Raya. (Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Palangka Raya)

SuarIndonesia — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap seorang pria paruh baya berinisial MN (56) alias Amat Waluh, karena nekat mengedarkan 23 paket narkotika jenis sabu seberat 8,36 gram.

“Pengungkapan pria berusia 56 tahun tersebut, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jual-beli sabu. Tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, Rabu (9/4/2025).

Dia mengungkapkan, terduga pelaku berhasil diamankan di Jalan Nusantara II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, tepatnya di depan sebuah wisma.

Setelah mengamankan terduga pelaku, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan sebanyak 16 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dan diletakkan di dashboard sepeda motor terduga pelaku.

“Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke dalam kamar yang ditempati terduga pelaku di dalam wisma tersebut,” ucapnya.

Agung mengungkapkan, di dalam kamar wisma tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti tambahan berupa tujuh paket diduga sabu, satu unit timbangan digital, satu buah sendok sabu, serta uang tunai sebesar Rp350ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Baca Juga :   BUNUH JUWITA Diduga Pelaku Telah Persiapkan dan Melakukan dengan Tenang

Dari hasil penggeledahan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari terduga pelaku sebanyak 23 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 8,36 gram.

“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tutur Agung dilansir dari AntaraNewsKalteng.

Agung menambahkan, akibat perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dia juga menekankan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Untuk itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk saling berkoordinasi dan bersinergi untuk segera melaporkan apabila adanya aktivitas jual beli narkotika, segera laporkan ke kami untuk ditindaklanjuti,” kata Agung. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
ENCEK PEMBUNUH BIDAN di Banjarmasin akan Hadapi Penjara Seumur Hidup

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 20:41

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Rabu, 8 April 2026 - 19:58

BIAYA HAJI 2026 Turun Rp2 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:54

RUPIAH MELEMAH Seiring Eskalasi Konflik AS vs Iran Menguat

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:40

KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Berita Terbaru

Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI. (Antara)

Nasional

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Kamis, 9 Apr 2026 - 20:41

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca