DUKUN CABUL M Setubuhi Gadis Dua Kali

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 21:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dukun cabul (kanan) diamankan Polres Kubu Raya. (detikKalimantan/Ocsya Ade CP)

Dukun cabul (kanan) diamankan Polres Kubu Raya. (detikKalimantan/Ocsya Ade CP)

SuarIndonesia — M alias Pak Amat, pria paruh baya ditangkap Polres Kubu Raya karena mencabuli anak gadis yang masih berusia 17 tahun dengan modus bisa mengobati penyakit. Alih-alih bisa menyembuhkan korban yang ingin move on dari mantan, Pak Amat malah menyetubuhinya berulang kali.

“Kebetulan saja (lihat korban sakit). Saya tergoda, namanya perempuan pasti cantik. Namanya juga laki-laki, pasti ingin (setubuhi korban),” kata Pak Amat saat ditemui detikKalimantan di Polres Kubu Raya, Senin (21/9/2025).

Pak Amat ditangkap Unit Jatanras Satreksrim Polres Kubu Raya setelah dilaporkan ibu korban, pada 31 Juli 2025. Berdasarkan laporan itu, pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Parit Masehi, Desa Sungai Ambawang Kuala.

“Tersangka melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak dua kali. Modus tersangka beralibi bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban,” kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak.

Nunut menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara diketahui kejadian bermula pada 26 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB. Pelaku makan di rumah makan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala, tempat korban bekerja. Pelaku yang dikenal bisa mengobati orang sakit kemudian dikenalkan oleh K (saksi) ke ibunya korban.

“Saat itulah pelaku diminta untuk mengobati korban yang tidak bisa melupakan (move on) dari mantan pacarnya dan ingin menyusul mantan pacarnya ke Madura. Mereka kemudian janjian untuk memulai pengobatan,” jelas Nunut seperti dikutip SuarIndonesia dari detikKalimantan, Senin (21/9/2025).

Dua hari kemudian, pelaku dan korban bertemu di rumah makan yang sama. Kala itu, pelaku melihat korban sedang mimisan.

Pelaku pun kemudian memberikan air minum yang sudah dibacakan doa. Korban kemudian menyampaikan perasaannya yang susah untuk melupakan mantan pacarnya lantaran sudah pernah melakukan hubungan suami istri.

Baca Juga :   SINDIKAT Pencurian Ban Truk di Ketapang, 2 Orang Diringkus!

Oleh pelaku menyarankan korban datang ke rumahnya untuk memulai proses pengobatan. Di rumah pelaku, korban disuruh berbaring dan membuka pakaian.

Korban disuruh menyelimuti diri dengan kain kafan dan pelaku menuliskan nama mantan korban di kain kafan itu.

“Korban disuruh memejamkan mata dan menulis nama pacarnya di kain putih. Saat itulah, pelaku memainkan payudara korban dan menyuruh membayangkan semua kelakuan pacarnya. Korban pun disuruh menuliskan nama mantannya di kemaluan pelaku,” jelas Nunut.

Tak berselang lama, korban pun termakan rayuan pelaku untuk melakukan hubungan badan. Bukan berakhir hari itu saja, pelaku kemudian melancarkan niatnya dengan modus baru. Keesokan harinya, pelaku membawa korban ke dokter setelah mengeluh badannya terasa nyeri.

“Setelah izin dengan ibu korban, pelaku pun membawa korban ke dokter menggunakan mobil pikap. Namun, pelaku malah mampir di penginapan di Jalan 28 Oktober, Siantan dan kembali menyetubuhi korban dengan iming-iming akan menikahinya, menanggung semua kebutuhan hidupnya,” beber Nunut.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Kubu Raya. Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76 D UU tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam penjara paling lama 15 tahun,” tegas Nunut. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 22:35

PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Kamis, 9 April 2026 - 20:41

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Kamis, 9 April 2026 - 00:00

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca