PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 00:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

SuarIndonesia — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan menggagalkan penyelundupan 179 ekor kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam paket tersembunyi di Pelabuhan Trisakti saat hendak dikirim ke Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Karantina Kalsel Erwin AM Dabukke di Banjarmasin, Kamis (9/4/2026), menyebut kura-kura yang diamankan terdiri atas 148 ekor jenis batok (Cuora amboinensis), 29 ekor kura-kura pipi putih (Siebenrockiella crassicolis) yang termasuk Appendix tiga, serta dua ekor jenis byuku (Orlitia borneensis).

“Semuanya berstatus dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi,” katanya.

Erwin menuturkan, pengamanan dilakukan setelah petugas karantina menerima informasi dari pihak ekspedisi terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim tanpa keterangan jelas mengenai isinya.

Saat penggeledahan, paket dibungkus menggunakan karung yang kemudian diperiksa dan ditemukan berisi kura-kura hidup dalam kondisi pengemasan yang tidak sesuai standar pengangkutan.

Erwin menegaskan kondisi pengemasan yang kurang memadai tersebut dinilai berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan satwa selama proses pengiriman.

Selain itu, praktik tersebut juga melanggar prinsip kesejahteraan hewan karena tidak memperhatikan aspek ruang, ventilasi, serta kebutuhan dasar satwa selama transportasi berlangsung.

Petugas juga menemukan bahwa pengiriman kura-kura tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan sebagaimana dipersyaratkan dalam lalu lintas domestik komoditas wajib periksa karantina.

Ketiadaan dokumen ini, kata Erwin, menjadi pelanggaran serius karena berisiko terhadap penyebaran penyakit serta mengancam keseimbangan ekosistem di daerah tujuan.

Baca Juga :   BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Ia menekankan bahwa setiap pengiriman kura-kura jenis dilindungi wajib dilengkapi dokumen resmi, termasuk Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) yang diterbitkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Ketentuan ini bertujuan untuk mengendalikan peredaran satwa liar serta mencegah praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi yang dapat mengancam kelestarian spesies,” kata Erwin, melansir dari Antara.

Erwin juga menegaskan bahwa tindakan karantina ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas tumbuhan dan satwa liar maupun langka melalui sinergi dengan berbagai pihak, termasuk jasa ekspedisi yang menjadi faktor penting dalam mengungkap upaya penyelundupan satwa.

Selanjutnya, kura-kura yang diamankan dibawa oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina dari Banjarmasin menuju kantor BKSDA Kalsel di Banjarbaru untuk menjalani proses rehabilitasi serta akan ditranslokasi atau dikembalikan ke habitat alaminya guna memastikan kelangsungan hidupnya.

Kepala BKSDA Kalsel Agus Ngurah Kresna Kepakisan menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang terjalin, serta menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menjaga kelestarian satwa liar dari ancaman perdagangan ilegal. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JEMAAH HAJI Kloter 02 Debarkasi Banjarmasin Mendarat di Bandara Syamsuddin Noor
KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel
KECELAKAAN MAUT di Lintasan S Parman Banjarmasin, Renggut Nyawa Seorang Perempuan
GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura
KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut
PERKARA EKS KAJARI HSU Terungkap Modus Penyelidikan Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai 32 Miliar Dikelola KPU
TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku
BPJPH KALSEL Terbitkan 26.207 Sertifikat Halal

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:58

MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:04

KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:21

KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:42

PERKARA EKS KAJARI HSU Terungkap Modus Penyelidikan Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai 32 Miliar Dikelola KPU

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:56

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:29

DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:17

KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:02

EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Dr Abdul Mu’ti, bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud membaur dengan kepala sekolah pada peresmian 102 satuan pendidikan yang selesai direvitalisasi di Kaltim. (Foto: Adpim Kaltim)

Kaltim

102 SEKOLAH Hasil Revitalisasi Diresmikan

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:53

Basarnas dan tim gabungan evakuasi dua pemuda hilang di hutan Desa Bagugus Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng. (Foto: Basarnas Palangka Raya)

Kalteng

DUA PEMUDA HILANG di Hutan Bagugus Dievakuasi

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca