PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 00:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

SuarIndonesia — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan menggagalkan penyelundupan 179 ekor kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam paket tersembunyi di Pelabuhan Trisakti saat hendak dikirim ke Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Karantina Kalsel Erwin AM Dabukke di Banjarmasin, Kamis (9/4/2026), menyebut kura-kura yang diamankan terdiri atas 148 ekor jenis batok (Cuora amboinensis), 29 ekor kura-kura pipi putih (Siebenrockiella crassicolis) yang termasuk Appendix tiga, serta dua ekor jenis byuku (Orlitia borneensis).

“Semuanya berstatus dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi,” katanya.

Erwin menuturkan, pengamanan dilakukan setelah petugas karantina menerima informasi dari pihak ekspedisi terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim tanpa keterangan jelas mengenai isinya.

Saat penggeledahan, paket dibungkus menggunakan karung yang kemudian diperiksa dan ditemukan berisi kura-kura hidup dalam kondisi pengemasan yang tidak sesuai standar pengangkutan.

Erwin menegaskan kondisi pengemasan yang kurang memadai tersebut dinilai berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan satwa selama proses pengiriman.

Selain itu, praktik tersebut juga melanggar prinsip kesejahteraan hewan karena tidak memperhatikan aspek ruang, ventilasi, serta kebutuhan dasar satwa selama transportasi berlangsung.

Petugas juga menemukan bahwa pengiriman kura-kura tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan sebagaimana dipersyaratkan dalam lalu lintas domestik komoditas wajib periksa karantina.

Ketiadaan dokumen ini, kata Erwin, menjadi pelanggaran serius karena berisiko terhadap penyebaran penyakit serta mengancam keseimbangan ekosistem di daerah tujuan.

Baca Juga :   BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Ia menekankan bahwa setiap pengiriman kura-kura jenis dilindungi wajib dilengkapi dokumen resmi, termasuk Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) yang diterbitkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Ketentuan ini bertujuan untuk mengendalikan peredaran satwa liar serta mencegah praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi yang dapat mengancam kelestarian spesies,” kata Erwin, melansir dari Antara.

Erwin juga menegaskan bahwa tindakan karantina ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas tumbuhan dan satwa liar maupun langka melalui sinergi dengan berbagai pihak, termasuk jasa ekspedisi yang menjadi faktor penting dalam mengungkap upaya penyelundupan satwa.

Selanjutnya, kura-kura yang diamankan dibawa oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina dari Banjarmasin menuju kantor BKSDA Kalsel di Banjarbaru untuk menjalani proses rehabilitasi serta akan ditranslokasi atau dikembalikan ke habitat alaminya guna memastikan kelangsungan hidupnya.

Kepala BKSDA Kalsel Agus Ngurah Kresna Kepakisan menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang terjalin, serta menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menjaga kelestarian satwa liar dari ancaman perdagangan ilegal. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”
KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka
LAKA LANTAS, Motor-Gerobak Pedagang Makanan Ditabrak Mobil
NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel
FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM
HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca