SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

SuarIndonesia — Presiden Prabowo Subianto mengangkat sembilan anggota Ombudsman yang terdiri Ketua, Wakil Ketua, dan anggota untuk masa jabatan 2026-2031.

Pengangkatan sembilan anggota baru tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 P tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia.

“Saya bersumpah, saya berjanji memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua Ombudsman, sebagai Wakil Ketua Ombudsman, sebagai anggota Ombudsman dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Saya bersumpah bahwa saya untuk melakukan kewajiban atau sesuatu tidak sekali-kali akan menerima, langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian,” ujar sembilan anggota Ombudsman, Jumat (10/4/2026).

Adapun anggota Ombudsman tersebut adalah Hery Susanto (Ketua merangkap anggota), Rahmadi Indra Tektona (Wakil Ketua merangkap anggota), Abdul Ghoffar (Anggota), Fikri Yasin (Anggota), Maneger Nasution (Anggota), Nuzran Joher (Anggota), Partono (Anggota), Robertus Na Endi Jaweng (Anggota), dan Syafrida Rachmawati Rasahan(Anggota).

Dalam acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago.

Selanjutnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Hery Susanto usai pengangkatan anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Benahi internal dan kawal program pemerintah

Sementara itu, dilansir dari Antara, ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Hery Susanto menegaskan pihaknya segera merapatkan barisan untuk menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga setelah proses pelantikan.

Baca Juga :   SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Hery mengatakan pelantikan yang tertunda selama kurang lebih dua bulan membuat pelaksanaan kerja Ombudsman sempat terhambat. Dengan pelantikan ini, seluruh anggota siap kembali menjalankan mandat pengawasan pelayanan publik.

“Kami bersembilan akan segera merapatkan barisan untuk merampungkan tugas, fungsi, dan kewenangan kami yang sudah ditunggu masyarakat,” ujar Hery seusai pengangkatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Ia menyampaikan bahwa prioritas awal kepemimpinannya adalah melakukan pembenahan internal lembaga. Pembenahan tersebut mencakup perbaikan struktur sumber daya manusia (SDM) serta pengelolaan anggaran agar kinerja Ombudsman lebih optimal.

Menurut Hery, selama ini Ombudsman masih dipersepsikan memiliki jarak dengan pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya akan memperkuat sinergi dengan berbagai program prioritas pemerintah tanpa meninggalkan fungsi pengawasan.

“Oleh karena kami masih dianggap berjarak dengan pemerintah, maka kami akan mendekatkan program-program yang menjadi tujuan pemerintah, yaitu Astacita untuk bisa dilaksanakan sebaik-baiknya. Dengan demikian perlu pengawasan Ombudsman,” kata Hery. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi
HARGA BBM dan LPG Subsidi Dipastikan tidak Naik
BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:27

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:58

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43

KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. (Foto: SI/UT/Gemini.Ai)

Kalteng

CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca