DUA Tersangka Korupsi Lahan Transmigrasi Ditahan

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kaltim menahan DA selaku Direktur dan GT selaku Direktur Utama yang memimpin PT JMB, PT ABE, serta PT KRA, atas dugaan korupsi lahan transmigrasi. (Dok Kejati Kaltim)

Kejati Kaltim menahan DA selaku Direktur dan GT selaku Direktur Utama yang memimpin PT JMB, PT ABE, serta PT KRA, atas dugaan korupsi lahan transmigrasi. (Dok Kejati Kaltim)

SuarIndonesia — Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan dua tersangka yang merupakan direktur dari tiga perusahaan atas dugaan korupsi lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 90 ayat (1), yang kemudian terhadap tersangka DA dan tersangka GT pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Jumat (27/2/2026).

Kedua pengusaha yang dijebloskan ke tahanan tersebut adalah DA selaku Direktur dan GT selaku Direktur Utama yang memimpin PT JMB, PT ABE, serta PT KRA.

Mereka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeksploitasi dan menambang batu bara secara tidak benar di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode tahun 2007 hingga 2012.

Aktivitas pertambangan yang merusak bukaan lahan seluas 1.800 hektare ini mengakibatkan tujuan Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di lima desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi hancur dan tidak tercapai.

Baca Juga :   SINDIKAT PEMALSUAN Dokumen Kendaraan Lintas Provinsi Dibongkar Polda Kalsel

“Akibat manipulasi penjualan batu bara dari lahan transmigrasi tersebut, negara disinyalir mengalami kerugian dalam jumlah yang masif, yakni mencapai kurang lebih Rp500 miliar,” kata Toni Yuswanto , melansir dari AntaraNews.

Saat ini, pihak penyidik kejaksaan bersama dengan auditor masih terus melakukan upaya penghitungan secara komprehensif untuk memperoleh akumulasi kerugian negara yang pasti.

Penitipan para tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari ke depan ini diambil karena pasal yang menjerat mereka memiliki ancaman pidana kurungan lima tahun atau lebih.

“Langkah penahanan ini juga menjadi upaya antisipasi penyidik karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana korupsi tersebut,” ucap Toni.

Atas perkara ini, DA dan GT dijerat dengan primair pasal 603 dan subsidair pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI Mantan Manager Bank di Kotabaru Raub 4,7 Miliar, Kabur Hingga ke Luar Negeri dan Tertangkap
KALSEL-KALTIM Diprediksi Musim Kemarau di Bulan April
BABINSA Berhasil Cegah Illegal Fishing di Lamandau
DIGAGALKAN Ekspor Ilegal 3,05 Ton Sisik Trenggiling Senilai ± Rp183 Miliar
JEMBATAN MAHAKAM Dipasang Sensor Canggih Antisipasi Tabrakan
ORANGUTAN dan Bayi Kembarnya Diselamatkan
OKNUM SATPAM Pengedar Ekstasi di Pesisir Sungai Martapura Disergap Polisi
PERKARA FRAUD, Eks SBM dan RM BRI Tanjung Bobol 4,8 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:04

AKSI Mantan Manager Bank di Kotabaru Raub 4,7 Miliar, Kabur Hingga ke Luar Negeri dan Tertangkap

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:58

BABINSA Berhasil Cegah Illegal Fishing di Lamandau

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:31

HASIL Reformasi Polri Siap Dilaporkan ke Presiden

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:25

PEMERINTAH Tangani Kesehatan Mental Anak Lewat SKB Kementerian dan Lembaga

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:38

OKNUM SATPAM Pengedar Ekstasi di Pesisir Sungai Martapura Disergap Polisi

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:51

PERKARA FRAUD, Eks SBM dan RM BRI Tanjung Bobol 4,8 Miliar

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:03

POLEMIK Kuota Internet Hangus: MK Panggil Operator Seluler

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:31

SEKOLAH Minim Peserta TKA tetap Bisa Akreditasi

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca