PERKARA FRAUD, Eks SBM dan RM BRI Tanjung Bobol 4,8 Miliar

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Perkara fraud (kecurangan)  dari  permainan eks SBM dan RM BRI Tanjung, higgga bobol Rp 4,8 Miliar lebih.

Perkara ini, hampir sama dengan korupsi BRI Unit Kuin Alalak, yang masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Banjarmasin.

Untuk perkara di Cabang Tanjung, disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (5/3/2026) dengan terdakwa eks pegawai BRI. Syarifuddin Buny selaku Small Bisnis Manager (SBM).

Ia diduga bekerjasama Norifansyah selaku Relationship Manager yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Alfian dari Kejaksaan Negeri Tabalong menyebut Buny menyalahgunakan kewenangannya meloloskan ratusan transaksi pemindahbukuan dana nasabah.

Uang nasabah itu ia raup bersama Norifansyah.“Perbuatan terdakwa tidak sesuai prosedur, karena tanpa persetujuan pemilik rekening dan dialihkan untuk berbagai kepentingan lain,” kata JPU.

“Perbuatan terdakwa tidak sesuai prosedur, karena tanpa persetujuan pemilik rekening dan dialihkan untuk berbagai kepentingan lain,” sambung JPU Aswin Daniswara.

Menurut JPU, di hadapan Majelis Hakim dipimpin Cahyono Riza Arianto SH MH, selama periode Januari hingga Desember 2024, terdapat 128 transaksi pemindahbukuan dana secara internal menggunakan formulir UM-06 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp4 ,8 miliar lebih.

Dalam mekanisme internal BRI, transaksi menggunakan formulir UM-06 seharusnya melalui tiga tahapan.

Yakni maker yang membuat nota pembukuan, checker yang memverifikasi dokumen transaksi, serta signer yang mengesahkan transaksi sebelum diproses teller.

Dalam perkara, Norifansyah bertindak sebagai maker, sedangkan Buny sebagai checker sekaligus signer yang seharusnya melakukan verifikasi dokumen sesuai ketentuan.

Namun verifikasi tersebut tidak dilakukan.
Penuntut umum menjelaskan, sejumlah transaksi tersebut berasal dari berbagai rekening nasabah, seperti rekening giro, tabungan, hingga rekening Debt Service Reserve Account (DSRA) milik nasabah.

Baca Juga :   DIGAGALKAN Ekspor Ilegal 3,05 Ton Sisik Trenggiling Senilai ± Rp183 Miliar

Selain itu, terdapat pula penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik pinjaman yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Dana tersebut kemudian dialihkan untuk membayar angsuran kredit sejumlah debitur.
Tak hanya perorangan tapi juga sejumlah perusahaan.

Beberapa rekening yang menerima aliran dana tersebut diantaranya PT Prima Putera Tanjung, PT Telu Nuwo Abadi, CV Cahaya Habibah, Wanda Jaya Property, Dewa Danesa Properti, Khayla Samudra Mandiri, dan Hestika Aryuni, Amir Hasan.

Kemudian rekening Mektek Tanjung Lestari, Muhammad Arifin H, Yunal Afzan Setiabudi, Mahrina, Suherman, Siti Sarah, Grevi Kusuma Indriya, Aluh Hani, Bainah, Zuda Werdi Suvi Astu, Winarto, Nathania Ohanna Siman.

Sebagian dana juga digunakan untuk kepentingan pribadi, oleh terdakwa Norifansyah. Salah satunya untuk pembayaran uang muka pembelian rumah.

Jaksa menyebut dari total transaksi tersebut, terdakwa Buny meloloskan 128 transaksi pemindahbukuan dengan nilai sekitar Rp 2,03 miliar.

Sementara total dana yang kemudian disalahgunakan mencapai sekitar Rp 4,82 miliar, yang terdiri dari Rp 3,07 miliar dana simpanan nasabah serta sekitar Rp 988 juta dari fasilitas kelonggaran tarik pinjaman.

Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa Buny didakwa melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagai dakwaan primer, serta Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagai dakwaan subsider. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran
AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
JEMAAH HAJI Kloter 02 Debarkasi Banjarmasin Mendarat di Bandara Syamsuddin Noor
KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel
KASUS PEMERASAN SERTIFIKAT K3: 10 Terdakwa Divonis 1,5–6,5 Tahun Penjara
KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim
HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:56

JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:21

AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:25

HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:56

KECELAKAAN MAUT di Lintasan S Parman Banjarmasin, Renggut Nyawa Seorang Perempuan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:23

GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:17

BUPATI Abdul Hadi, Buka Balangan Islamic Fest 2026 Disaksikan Ribuan Warga

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:49

KEJURNAS 2026: 3 Atlet Panjat Tebing Kobar Lolos Wakili Kalteng

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:37

KELOMPOK ORANG UTAN Naik Bus, Ternyata Lagi Pindah ‘Sekolah’

Berita Terbaru

Rubrik opini

Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:30

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Dr Abdul Mu’ti, bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud membaur dengan kepala sekolah pada peresmian 102 satuan pendidikan yang selesai direvitalisasi di Kaltim. (Foto: Adpim Kaltim)

Kaltim

102 SEKOLAH Hasil Revitalisasi Diresmikan

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca