PERKARA FRAUD, Eks SBM dan RM BRI Tanjung Bobol 4,8 Miliar

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Perkara fraud (kecurangan)  dari  permainan eks SBM dan RM BRI Tanjung, higgga bobol Rp 4,8 Miliar lebih.

Perkara ini, hampir sama dengan korupsi BRI Unit Kuin Alalak, yang masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Banjarmasin.

Untuk perkara di Cabang Tanjung, disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (5/3/2026) dengan terdakwa eks pegawai BRI. Syarifuddin Buny selaku Small Bisnis Manager (SBM).

Ia diduga bekerjasama Norifansyah selaku Relationship Manager yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Alfian dari Kejaksaan Negeri Tabalong menyebut Buny menyalahgunakan kewenangannya meloloskan ratusan transaksi pemindahbukuan dana nasabah.

Uang nasabah itu ia raup bersama Norifansyah.“Perbuatan terdakwa tidak sesuai prosedur, karena tanpa persetujuan pemilik rekening dan dialihkan untuk berbagai kepentingan lain,” kata JPU.

“Perbuatan terdakwa tidak sesuai prosedur, karena tanpa persetujuan pemilik rekening dan dialihkan untuk berbagai kepentingan lain,” sambung JPU Aswin Daniswara.

Menurut JPU, di hadapan Majelis Hakim dipimpin Cahyono Riza Arianto SH MH, selama periode Januari hingga Desember 2024, terdapat 128 transaksi pemindahbukuan dana secara internal menggunakan formulir UM-06 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp4 ,8 miliar lebih.

Dalam mekanisme internal BRI, transaksi menggunakan formulir UM-06 seharusnya melalui tiga tahapan.

Yakni maker yang membuat nota pembukuan, checker yang memverifikasi dokumen transaksi, serta signer yang mengesahkan transaksi sebelum diproses teller.

Dalam perkara, Norifansyah bertindak sebagai maker, sedangkan Buny sebagai checker sekaligus signer yang seharusnya melakukan verifikasi dokumen sesuai ketentuan.

Namun verifikasi tersebut tidak dilakukan.
Penuntut umum menjelaskan, sejumlah transaksi tersebut berasal dari berbagai rekening nasabah, seperti rekening giro, tabungan, hingga rekening Debt Service Reserve Account (DSRA) milik nasabah.

Baca Juga :   POLDA KALSEL SITA 172,4 Kilogram Sabu dari Jaringan Antarprovinsi, Ada Termuat di Kemasan Teh China

Selain itu, terdapat pula penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik pinjaman yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Dana tersebut kemudian dialihkan untuk membayar angsuran kredit sejumlah debitur.
Tak hanya perorangan tapi juga sejumlah perusahaan.

Beberapa rekening yang menerima aliran dana tersebut diantaranya PT Prima Putera Tanjung, PT Telu Nuwo Abadi, CV Cahaya Habibah, Wanda Jaya Property, Dewa Danesa Properti, Khayla Samudra Mandiri, dan Hestika Aryuni, Amir Hasan.

Kemudian rekening Mektek Tanjung Lestari, Muhammad Arifin H, Yunal Afzan Setiabudi, Mahrina, Suherman, Siti Sarah, Grevi Kusuma Indriya, Aluh Hani, Bainah, Zuda Werdi Suvi Astu, Winarto, Nathania Ohanna Siman.

Sebagian dana juga digunakan untuk kepentingan pribadi, oleh terdakwa Norifansyah. Salah satunya untuk pembayaran uang muka pembelian rumah.

Jaksa menyebut dari total transaksi tersebut, terdakwa Buny meloloskan 128 transaksi pemindahbukuan dengan nilai sekitar Rp 2,03 miliar.

Sementara total dana yang kemudian disalahgunakan mencapai sekitar Rp 4,82 miliar, yang terdiri dari Rp 3,07 miliar dana simpanan nasabah serta sekitar Rp 988 juta dari fasilitas kelonggaran tarik pinjaman.

Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa Buny didakwa melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagai dakwaan primer, serta Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagai dakwaan subsider. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GENERASI yang Tumbuh dalam Kabut
PERKUAT SINERGITAS di HUT ke-81 TNI, Dilakukan Jajaran Polsek Banjarmasin Utara
MOMEN HUT ke-81 TNI, Kapolsek Banjarmasin Tengah dan Barat Sambangi Koramil Bawa Tumpeng
IWAN AFLANIE Dilantik sebagai Rektor ULM
KPK: Pejabat Baru Dilantik Presiden Diimbau Laporkan Kekayaan
KALAPAS Cibinong Diberhentikan dari ASN dan 16 Pegawai Disanksi
POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat
SOSOK BAYI Gegerkan Cempaka Raya, Dibuang Sang Ibu Tergeletak di Depan Rumah Warga

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:38

GENERASI yang Tumbuh dalam Kabut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22

PERKUAT SINERGITAS di HUT ke-81 TNI, Dilakukan Jajaran Polsek Banjarmasin Utara

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:29

MOMEN HUT ke-81 TNI, Kapolsek Banjarmasin Tengah dan Barat Sambangi Koramil Bawa Tumpeng

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:21

POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:59

SOSOK BAYI Gegerkan Cempaka Raya, Dibuang Sang Ibu Tergeletak di Depan Rumah Warga

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:54

PENJAGA MALAM Kaget Rekannya Tak Bernyawa di Kelayan A

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:49

KORBAN KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi Paling Banyak asal Jatim

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:31

LAGI, Dua Jasad KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Kalteng

Berita Terbaru

Kalsel

GENERASI yang Tumbuh dalam Kabut

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:38

Pencarian orang utan terdampak karhutla. (Foto: HO-BKSDA Kalteng)

Kalteng

6 SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet

Senin, 5 Okt 2026 - 23:50

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca