SuarIndonesia -Aksi HY, mantan Relationship Manager salah satu Bank BUMN di Kotabaru, raub Rp 4,7 Miliar. Ia kemudian kabur hingga ke Luar Negeri dan Tertangkap ditangkap di atas kapal.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, mengatakan, penangkapan pelaku dilaksanakan bekerja sama dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu).
“Pelaku ditangkap petugas saat berada di atas kapal menuju Surabaya, Jawa Timur (Jatim) Rabu (4/3/2026) dinihari,” ujarnya.
Sebelum berhasil ditangkap, HY sempat melarikan diri ke beberapa daerah, antara lain Balikpapan, Solo, Surabaya, Yogyakarta, Magelang, Bandung dan Jakarta dengan membawa uang hasil dugaan korupsi senilai Rp 4,7 Miliar.
Bahkan, katanya, HY juga sempat melarikan diri ke luar negeri, antara lain Malaysia, Thailand dan Jepang.
“Dugaan tindak pidana korupsi pelaku bermula pada November 2024 lalu, di mana yang bersangkutan selaku Relationship Manager (RM) mengajukan kredit khusus pegawai,” katanya.
Kredit khusus tersebut berjumlah delapan nasabah dengan menggunakan 10 rekening pinjaman dengan jumlah nominal plafon kredit senilai Rp 4,7 Miliar dengan melampirkan persyaratan kredit fiktif.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui nasabah-nasabah tersebut bukan merupakan pegawai.
Kasus bermula pada November 2024. Memanfaatkan otoritasnya dalam urusan kredit, HY menyalahgunakan skema Kredit Khusus Pegawai dengan mencatut identitas 8 orang nasabah untuk membuka 10 rekening pinjaman fiktif.
“Setelah diperiksa, ternyata nasabah-nasabah tersebut bukan pegawai.
Tersangka melampirkan persyaratan kredit palsu agar dana bisa cair,” ujar Taruli.
Praktik ini terbongkar setelah audit internal bank menemukan kejanggalan dan melaporkannya ke Kejari Kotabaru.
Uang miliaran rupiah itu tidak digunakan untuk modal usaha. Seluruhnya ludes di meja saham dan untuk menutupi utang pribadi.
Kajari mensinyalir motif utama tersangka adalah tuntutan gaya hidup yang jauh melampaui pendapatan resminya.
“Rata-rata kasus yang kami tangani dipicu oleh keinginan memiliki gaya hidup lebih tinggi dari penghasilan,” tegas Taruli.
Sadar aksinya tercium, HY berpindah-pindah kota mulai Balikpapan, Surabaya, Solo, Yogyakarta, hingga Jakarta.
Ia bahkan sempat melarikan diri ke luar negeri, melintasi Malaysia, Thailand, hingga Jepang.
Kini HY mendekam di Lapas Kotabaru untuk masa penahanan awal 20 hari hingga 23 Maret 2026.
Ia dijerat Pasal 603 (Primair) dan Pasal 604 (Subsidair) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor.
Kejaksaan juga melacak aset untuk memulihkan kerugian negara.
Keseluruhan uang hasil dugaan korupsi tersebut, tambahnya, dinikmati sendiri oleh HY untuk bermain saham dan pembayaran hutang pribadinya.
“Saat ditangkap, HY membawa dua unit sepeda motor matic jenis vespa dan selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Karimun yang disimpan di semak-semak dengan ditutupi terpal,” tambahnya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















