PERKARA “BOKAR” TABALONG, Mantan Bupati Anang Syakhfiani Diganjar 2 Tahun Pidana

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Perkara jual beli Bahan Olahan Karet (Bokar) Kabupaten Tabalong, mantan bupati, Anang Syakhfiani diganjar 2 tahun pidana.

Namun terpidana ini tetap masih bisa ‘menghirup udara luar” lantaran Majelis Hakim selain vonis pidana dengan status tahanan kota, yang masih melekat pada dirinya sejak perjalanan persidangan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan semua itu dalam persidangan Kamis (26/2/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Anang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota,” demikian amar putusan majelis hakim.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar uang Rp 600 juta yang sebelumnya dititipkan kepada jaksa untuk dikembalikan.Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya, JPU Satrio Alfian Santoso SH menuntut pidana 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Sisi lain, pada persidangan yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap dua terdakwa lainnya yakni Ainudin selaku Direktur Utama Perumda Tabalong divonis 2 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara Junianto selaku Direktur Utama PT Eksklusife Baru dijatuhi pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 4 bulan, serta dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 858 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Juga :   BAPPENNAS: Rp139 Triliun Kerugian Investasi Ilegal di Kalsel

Diketahui, ketiga terdakwa didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi kerja sama jual beli Bokar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,829 miliar

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Ainudin dan Junianto masing-masing dihukum 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.
Untuk uang pengganti, Ainudin dituntut Rp 325 juta dan Junianto Rp 750 juta, masing-masing subsider 2 tahun kurungan.

Kemudian dengan ada perbedaan vonis ini, membuat kekecewaan dari penasihat hukum Ainudin yakni Asmuni SH MH, yang menilai putusan majelis hakim tidak proporsional.

“Kami sebagai tim kuasa hukum sangat kecewa. Putusan terhadap Ainudin sebagai Dirut sangat jauh berbeda dan tidak sebanding. Padahal fakta persidangan jelas siapa yang memerintahkan,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Ia sebut, majelis hakim tidak membedakan secara tegas peran masing-masing terdakwa, juga menyinggung adanya pihak yang disebut memiliki peran penting namun hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan belum dihadirkan di persidangan.

Meski demikian, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dan menyerahkan keputusan selanjutnya kepada jaksa maupun mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara JPU Satrio mengatakan belum bisa mengambil langkah hukum selanjutnya. Dia ujarnya akan melaporkan hasil putusan ke pimpinan. “Kita akan koordinasi dulu dengan pimpinan, apakah akan banding atau terima,” katanya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran
AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
JEMAAH HAJI Kloter 02 Debarkasi Banjarmasin Mendarat di Bandara Syamsuddin Noor
KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel
KASUS PEMERASAN SERTIFIKAT K3: 10 Terdakwa Divonis 1,5–6,5 Tahun Penjara
KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim
HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:56

JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:21

AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:25

HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:56

KECELAKAAN MAUT di Lintasan S Parman Banjarmasin, Renggut Nyawa Seorang Perempuan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:23

GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:17

BUPATI Abdul Hadi, Buka Balangan Islamic Fest 2026 Disaksikan Ribuan Warga

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:49

KEJURNAS 2026: 3 Atlet Panjat Tebing Kobar Lolos Wakili Kalteng

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:37

KELOMPOK ORANG UTAN Naik Bus, Ternyata Lagi Pindah ‘Sekolah’

Berita Terbaru

Rubrik opini

Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:30

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Dr Abdul Mu’ti, bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud membaur dengan kepala sekolah pada peresmian 102 satuan pendidikan yang selesai direvitalisasi di Kaltim. (Foto: Adpim Kaltim)

Kaltim

102 SEKOLAH Hasil Revitalisasi Diresmikan

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca