KANDAS PEMBELAAN Perkara 4,7 Miliar di BRI Kuin Alalak, Ditolak Hakim Tipikor Banjarmasin

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –  Kandas pembelaan (eksepsi) yang diajukan terdakwa perkara kerugian Negara sebesar Rp 4,7 Miliar di BRI Kuin Alalak, ditolak Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (25/2/2026).

Sksepsi diajukan mantan Mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kuin Alalak, M. Madiyana Gandawijaya SH, dalam perkara dugaan korupsi terkait proses penyaluran kredit.

Tak beda untuk terdakwa lainnya yakni Rabiatul Adawiyah dan Hairunisa selaku narahubung nasabah

Eksepsiyang diajukan penasihat hukum para terdakwa memasuki pokok perkara sehingga perlu pembuktian lebih lanjut,” ucap Majelis hakim diketuai Irfannoor Hakim SH MH.

Sisi lain menurut Hakim, surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi syarat formil yang layak untuk dijadikan sebagai landasan pemeriksaan perkara.

“Menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa M. Madiyana Gandawijaya dan terdakwa Rabiatul Adawiyah serta Hairunisa tersebut tidak dapat diterima,” tegas Hakim Irfannoor dalam putusan sela.Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,7 miliar ini dan menetapkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Hakim akan kembali melanjutkan persidangan pekan depan tepatnya, Rabu (4/3/2026) mendatang  agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga :   SEBELUM KORBAN Terjun dari Flyover Banjarmasin Sempat Mengabari Keluarga, Diduga Depresi

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal alternatif Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: LHAPKKN-02/0.3.7/Hjw/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.

Krugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 4,7 miliar yang dibebankan kepada M. Madiyana Gandawijaya Rp 2,1 miliar. Hairunisa, Rp1,2 miliar dan Rabiatul Adawiyah Rp 1,4 miliar.

Jaksa menyebut, kerugian tersebut muncul akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit pada kurun waktu 2021–2023.

Terdakwa M. Madiyana Gandawijaya, diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan, memberikan data permohonan kredit yang tidak sesuai fakta, serta melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.  Perbuatan tersebut disebut memperkaya pihak lain dan menimbulkan kerugian pada keuangan negara. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KETUA DPRD Kalsel Cek Lokasi Pengerukan Jalur Sungai Baru Danau Panggang
140 RIBU BUTIR Benih Kelapa Dalam Disalurkan
WARISAN Purba Lembah Kahung
KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan
BERBEKAL Karakter dan Ilmu, 97 Peserta PAUD Sabilal Muhtadin Dilepas ke Jenjang SD
PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok
TERBAKAR Rumah Milik Pedagang Mainan, Hanya Handuk di Badan Terselamatkan
2 KG SABU Gagal Diedarkan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43

KETUA DPRD Kalsel Cek Lokasi Pengerukan Jalur Sungai Baru Danau Panggang

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:46

WARISAN Purba Lembah Kahung

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:06

BERBEKAL Karakter dan Ilmu, 97 Peserta PAUD Sabilal Muhtadin Dilepas ke Jenjang SD

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:14

PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:40

TERBAKAR Rumah Milik Pedagang Mainan, Hanya Handuk di Badan Terselamatkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:26

2 KG SABU Gagal Diedarkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:49

WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:41

1.793 HAJI DEBARKASI Banjarmasin Sudah Pulang

Berita Terbaru

Pertandingan Grip A Piala Dunia 2026, Korea Selatan taklukkan Ceko 2-1, Jumat (12/6) pagi WIB di Stadion Guadalajara, Zapopan, Meksiko. (Foto: REUTERS/Daniel Becerril)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Korsel Comeback Dramatis, Sikat Ceko 2-1

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:38

Hari pertama gelaran Piala Dunia 2026 makin terasa lengkap bagi tuan rumah Meksiko karena tim mereka mampu mengalahkan Afrika Selatan dengan skor 2-0 di laga pertama. (Foto: REUTERS/Kai Pfaffenbach)

Internasional

PEMBUKAAN Piala Dunia 2026 Digelar 3 Kali

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:33

Kalteng

ADHYAKSA FC Berpeluang Bermarkas di Palangka Raya

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca