KANDAS PEMBELAAN Perkara 4,7 Miliar di BRI Kuin Alalak, Ditolak Hakim Tipikor Banjarmasin

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –  Kandas pembelaan (eksepsi) yang diajukan terdakwa perkara kerugian Negara sebesar Rp 4,7 Miliar di BRI Kuin Alalak, ditolak Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (25/2/2026).

Sksepsi diajukan mantan Mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kuin Alalak, M. Madiyana Gandawijaya SH, dalam perkara dugaan korupsi terkait proses penyaluran kredit.

Tak beda untuk terdakwa lainnya yakni Rabiatul Adawiyah dan Hairunisa selaku narahubung nasabah

Eksepsiyang diajukan penasihat hukum para terdakwa memasuki pokok perkara sehingga perlu pembuktian lebih lanjut,” ucap Majelis hakim diketuai Irfannoor Hakim SH MH.

Sisi lain menurut Hakim, surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi syarat formil yang layak untuk dijadikan sebagai landasan pemeriksaan perkara.

“Menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa M. Madiyana Gandawijaya dan terdakwa Rabiatul Adawiyah serta Hairunisa tersebut tidak dapat diterima,” tegas Hakim Irfannoor dalam putusan sela.Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,7 miliar ini dan menetapkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Hakim akan kembali melanjutkan persidangan pekan depan tepatnya, Rabu (4/3/2026) mendatang  agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal alternatif Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :   BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Perkara diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: LHAPKKN-02/0.3.7/Hjw/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.

Krugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 4,7 miliar yang dibebankan kepada M. Madiyana Gandawijaya Rp 2,1 miliar. Hairunisa, Rp1,2 miliar dan Rabiatul Adawiyah Rp 1,4 miliar.

Jaksa menyebut, kerugian tersebut muncul akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit pada kurun waktu 2021–2023.

Terdakwa M. Madiyana Gandawijaya, diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan, memberikan data permohonan kredit yang tidak sesuai fakta, serta melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.  Perbuatan tersebut disebut memperkaya pihak lain dan menimbulkan kerugian pada keuangan negara. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

314 NAKES-Logistik Dikirim ke Provinsi Terdampak Karhutla
DANREM !01/Ant Bersama KASAL dan Gubernur Padamkan Karhutla di Guntung Damar
696 HOTSPOT Karhutla Kalsel Muncul pada Minggu
WAMENKO PANGAN Bersama Dankodaeral XIII dan Kapolda Kalsel Cek Langsung Posko Tegal Arum
KEMENHUT Kerahkan 1.000 Polhut Padamkan Karhutla Kalimantan
TANGANI KARHUTLA, Gubernur Kalsel: Haji Isam Bantu 100 Pompa
KASUS KARHUTLA: Polri Tetapkan 72 Tersangka di Sembilan Polda
UNCLE ZAE Kembali Catat Prestasi di 2026, Juarai Turnamen Tenis Mercedes-Benz Club Banjarmasin

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:19

BNPB Perkuat OMC-Armada Pemadaman Karhutla Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:03

PRESIDEN Prabowo Pastikan Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalteng

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:57

314 NAKES-Logistik Dikirim ke Provinsi Terdampak Karhutla

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:41

SEJUMLAH Menteri Ditunjuk Tangani Karhutla per Wilayah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:03

696 HOTSPOT Karhutla Kalsel Muncul pada Minggu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:59

WAMENKO PANGAN Bersama Dankodaeral XIII dan Kapolda Kalsel Cek Langsung Posko Tegal Arum

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:54

KEMENHUT Kerahkan 1.000 Polhut Padamkan Karhutla Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:40

TANGANI KARHUTLA, Gubernur Kalsel: Haji Isam Bantu 100 Pompa

Berita Terbaru

Personel Yonif TP 882/Hulubalang melakukan pembasahan untuk mencegah api kembali menyala di lokasi kebakaran lahan gambut di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Minggu (23/8/2026). (Foto: Antara/Jessica Wuysang)

Nasional

BNPB Perkuat OMC-Armada Pemadaman Karhutla Kalimantan

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:19

Petugas pemadam kebakaran Dinas Kehutanan Kalteng berusaha memadamkan api yang membakar lahan gambut di Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (12/7/2026). (Foto: HO-Antara)

Nasional

SEJUMLAH Menteri Ditunjuk Tangani Karhutla per Wilayah

Minggu, 23 Agu 2026 - 22:41

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran (kanan) bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo dan lainnya saat melaksanakan salat istisqa dan doa bersama di Bundaran Besar Palangka Raya, Minggu (23/8/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PERKUAT Ikhtiar Hadapi Kemarau Melalui Salat Istisqa

Minggu, 23 Agu 2026 - 22:13

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca