SuarIndonesia – Kandas pembelaan (eksepsi) yang diajukan terdakwa perkara kerugian Negara sebesar Rp 4,7 Miliar di BRI Kuin Alalak, ditolak Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (25/2/2026).
Sksepsi diajukan mantan Mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kuin Alalak, M. Madiyana Gandawijaya SH, dalam perkara dugaan korupsi terkait proses penyaluran kredit.
Tak beda untuk terdakwa lainnya yakni Rabiatul Adawiyah dan Hairunisa selaku narahubung nasabah
Eksepsiyang diajukan penasihat hukum para terdakwa memasuki pokok perkara sehingga perlu pembuktian lebih lanjut,” ucap Majelis hakim diketuai Irfannoor Hakim SH MH.
Sisi lain menurut Hakim, surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi syarat formil yang layak untuk dijadikan sebagai landasan pemeriksaan perkara.
“Menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa M. Madiyana Gandawijaya dan terdakwa Rabiatul Adawiyah serta Hairunisa tersebut tidak dapat diterima,” tegas Hakim Irfannoor dalam putusan sela.
Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,7 miliar ini dan menetapkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Hakim akan kembali melanjutkan persidangan pekan depan tepatnya, Rabu (4/3/2026) mendatang agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal alternatif Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: LHAPKKN-02/0.3.7/Hjw/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.
Krugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 4,7 miliar yang dibebankan kepada M. Madiyana Gandawijaya Rp 2,1 miliar. Hairunisa, Rp1,2 miliar dan Rabiatul Adawiyah Rp 1,4 miliar.
Jaksa menyebut, kerugian tersebut muncul akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit pada kurun waktu 2021–2023.
Terdakwa M. Madiyana Gandawijaya, diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan, memberikan data permohonan kredit yang tidak sesuai fakta, serta melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perbuatan tersebut disebut memperkaya pihak lain dan menimbulkan kerugian pada keuangan negara. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















