BERKAS P-21 Perkara Tewasnya Mahasiswi ULM, Besok Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks oknum Polisi (pecatan), MS (20)

Eks oknum Polisi (pecatan), MS (20)

SuarIndoneia – Berkas  perkara pembunuhan dilakoni eks oknum Polisi (pecatan), MS (20) telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Dijadwalkan besok, Kamis (5/3/2026) pelimpahan tersangka  beserta barang bukti untuk proses hukum akan berlanjut ke tahap penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui korban dalam perkara ini adalah salah satu mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZA (20).

Berkas perkara yang ditangani Satreskrim Polresta Banjarmasin resmi dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Hal ini dibenrkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa, Rabu (4/3/2026).

“Berkas perkara pembunuhan mahasiswi ULM atas nama ZA telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.  Selanjutnya kami akan melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” tutur Eru.

“Iya pelimpahan tersangka beserta barang bukti dijadwalkan besok, Kamis,” tambahnya

Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) serta Pasal 365 KUHP lama.

Selain itu, dilakukan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yakni Pasal 458 juncto Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 479, terkait tindak pidana pembunuhan, pembunuhan berencana hingga pencurian dengan kekerasan.

Kasat mengungkapkan sejak awal kasus ini menjadi perhatian publik dan ditangani secara serius. Setiap tahapan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, penangkapan tersangka hingga rekonstruksi, dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa

“Kami pastikan prosesnya berjalan profesional, transparan dan akuntabel. Juga membuka ruang informasi kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” tambahnya.

Baca Juga :   POLDA KALSEL SITA 172,4 Kilogram Sabu dari Jaringan Antarprovinsi, Ada Termuat di Kemasan Teh China

Dalam hal dengan dinyatakannya berkas lengkap, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.

Aparat Kepolisian berharap langkah ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab perhatian masyarakat terhadap penuntasan perkara tersebut.

Sebelumnya, Senin (2/3/2026) Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kalimantan Selatan (Kalsel) datangi Mapolda Kalsel di Kota Banjarbaru.

Mereka sampaikan tentang beberapa kasus yang dilakukan oknum yani dugaan pemukulan terhadap dua anak di jajaran Polsek Martapura pada November 2025.

Rizki menyebut calon tersangka baru ditetapkan tiga orang, padahal pengakuan korban mengatakan ada 15 orang yang memukul, menjambak, bahkan menyeret.

“Sampai hari ini pelakunya masih bebas dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Belum selesai sampai di situ, Kapolsek Martapura tiba-tiba naik pangkat jadi Kasat Reserse Narkoba Polres Banjar,” ucap Rizki Ketua BEM STIHSA Banjarmasin.

Kedua, pemukulan aparat kepolisian saat aksi mahasiswa Desember 2025 di DPRD Kalsel yang menyebabkan korban mengalami hidung berdarah, kaki terkilir, sampai masuk rumah sakit.

Sampai saat ini, pihaknya belum melihat penindakan tegas walaupun pelakunya sudah terekam jelas.

Kemudian kasus pembunuhan mahasiswi ULM yang dilakukan oknum darti  Polres Kota Banjarbaru, meskipun status kepolisiannya telah dicopot. (YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia
TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan
DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:09

AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:09

TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:14

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:14

UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:21

HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:17

RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:13

BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:08

PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca