SuarIndonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) melalui Komisi III dan Komisi IV menggelar rapat kerja terkait ekspose rencana pembangunan stadion bertaraf internasional di Kalimantan Selatan, Selasa (3/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, menghadirkan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalsel, di antaranya Tenaga Ahli Gubernur, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepala Biro Administrasi Pembangunan.
Selain itu, turut diundang perwakilan instansi vertikal dan organisasi olahraga, seperti General Manager Bandara Syamsuddin Noor, Ketua KONI Kalsel, dan Ketua PSSI Kalsel.
H. Supian HK mengatakan rapat tersebut merupakan bagian penting dalam proses pembangunan daerah, mengingat proyek stadion menjadi salah satu program prioritas dalam RPJMD Provinsi Kalsel.
DPRD, katanya siap mendukung melalui fungsi penganggaran dan pengawasan.
Dirinya menegaskan DPRD akan memastikan pembangunan stadion bertaraf internasional itu membawa manfaat bagi masyarakat Kalsel.
Namun demikian, DPRD menyoroti minimnya data yang disampaikan Dinas PUPR, terutama terkait dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), status alih fungsi lahan, penanggung jawab pembangunan, hingga pengelolaan stadion ke depan.
DPRD meminta seluruh data tersebut dipaparkan secara rinci dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan dalam satu bulan mendatang.
“Kami minta pendapat kepada pihak perencanaan dan konstruksi bersama dinas terkait. Dalam satu bulan ke depan akan ada rapat kembali untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Supian.
Dirinya juga meminta dokumen AMDAL dan alih fungsi lahan seluas 29,7 hektare yang disebut telah selesai diproses dapat diserahkan ke DPRD untuk dikaji lebih lanjut, mengingat dokumen tersebut dinilai sangat menentukan keberlanjutan proyek.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib, menjelaskan pihaknya telah melaksanakan studi kelayakan dan AMDAL pada 2025.
Untuk pembebasan lahan seluas 29,7 hektare, saat ini masih berproses di Kantor Wilayah Pertanahan dengan anggaran sekitar Rp 65 miliar.
“Anggaran tanah kurang lebih Rp65 miliar. Untuk masyarakat yang terdampak ada sekitar 88 sertifikat lahan.
Sementara kita fokus pada pembangunan stadion seluas 29,7 hektare. Untuk alih fungsi lahan tahap berikutnya akan berproses karena membutuhkan waktu cukup panjang,” jelas Yasin. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















