DUA Tahanan Kabur Ditangkap di Sintang, 1 Masih Buron

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tahanan yang kabur dari sel tahanan Kejari Pontianak. (dok Istimewa)

Tiga tahanan yang kabur dari sel tahanan Kejari Pontianak. (dok Istimewa)

SuarIndonesia — Dua dari tiga tersangka yang kabur dari sel tahanan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak berhasil ditangkap. Keduanya diamankan aparat di wilayah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dua tersangka tersebut yakni Anang Noor Asmady dan Sri Iswanto alias Kipli. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Sintang untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Benar, sekarang keduanya sedang diamankan di Polres Sintang,” kata Kasi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi S Kusumo saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).

Dwi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, setelah melarikan diri dari sel tahanan Kejari Pontianak pada Selasa (10/3) sore, kedua tersangka sempat menuju wilayah Ambawang. Dari lokasi tersebut, keduanya kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Sintang.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, setelah kabur mereka sempat menuju Ambawang lalu melanjutkan perjalanan menggunakan taksi ke Sintang,” ujarnya.

Meski dua tersangka telah berhasil diamankan, aparat masih melakukan pencarian terhadap satu tersangka lainnya yang hingga kini belum tertangkap.

“Sementara satu tersangka lainnya saat ini masih dalam pencarian,” jelasnya.

Baca Juga :   DEMI Beli Sabu, Dua Pria Curi Mesin Jahit Antik

Sebelumnya, tiga tersangka dilaporkan kabur dari sel tahanan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak pada Selasa (10/3) sore. Pihak kejaksaan membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar, ada tiga tersangka yang kabur dari sel tahanan Kantor Kejari Pontianak pada Selasa sore,” kata Dwi, melansir dari detikKalimantan.

Adapun tiga tersangka yang melarikan diri yakni Anang Noor Asmady, Apriadi, dan Sri Iswanto alias Kipli. Ketiganya merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian.

Saat ini aparat kejaksaan bersama kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka yang belum tertangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEPANJANG 2026 Karhutla Kalbar Terluas di Indonesia
HARGA BBM Terbaru di Kalimantan Per 12 Juli 2026
BMKG: 8-12 Juli, 18 Wilayah Pesisir Berpotensi Banjir Rob Termasuk Kalbar, Kalteng, dan Kaltara
HY, 15 Tahun Tilap Uang Pelanggan Rp 5 M
BEJAT! Paman Cabuli Dua Keponakannya Lima Kali
BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau
POTENSI Karhutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel
KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca