DUA Tahanan Kabur Ditangkap di Sintang, 1 Masih Buron

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tahanan yang kabur dari sel tahanan Kejari Pontianak. (dok Istimewa)

Tiga tahanan yang kabur dari sel tahanan Kejari Pontianak. (dok Istimewa)

SuarIndonesia — Dua dari tiga tersangka yang kabur dari sel tahanan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak berhasil ditangkap. Keduanya diamankan aparat di wilayah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dua tersangka tersebut yakni Anang Noor Asmady dan Sri Iswanto alias Kipli. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Sintang untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Benar, sekarang keduanya sedang diamankan di Polres Sintang,” kata Kasi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi S Kusumo saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).

Dwi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, setelah melarikan diri dari sel tahanan Kejari Pontianak pada Selasa (10/3) sore, kedua tersangka sempat menuju wilayah Ambawang. Dari lokasi tersebut, keduanya kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Sintang.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, setelah kabur mereka sempat menuju Ambawang lalu melanjutkan perjalanan menggunakan taksi ke Sintang,” ujarnya.

Meski dua tersangka telah berhasil diamankan, aparat masih melakukan pencarian terhadap satu tersangka lainnya yang hingga kini belum tertangkap.

“Sementara satu tersangka lainnya saat ini masih dalam pencarian,” jelasnya.

Baca Juga :   ORANG UTAN 'Wak' Terusir Api Karhutla, Kabur ke Kebun Warga

Sebelumnya, tiga tersangka dilaporkan kabur dari sel tahanan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak pada Selasa (10/3) sore. Pihak kejaksaan membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar, ada tiga tersangka yang kabur dari sel tahanan Kantor Kejari Pontianak pada Selasa sore,” kata Dwi, melansir dari detikKalimantan.

Adapun tiga tersangka yang melarikan diri yakni Anang Noor Asmady, Apriadi, dan Sri Iswanto alias Kipli. Ketiganya merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian.

Saat ini aparat kejaksaan bersama kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka yang belum tertangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

51 ORANG UTAN Diselamatkan dari Karhutla Kalbar
MEMPRIHATINKAN! 4 Orang Utan Terjebak Karhutla
TEMUAN KARHUTLA KALBAR: Komnas HAM Panggil Kementerian Terkait
46 ORANG UTAN Diselamatkan Akibat Karhutla
KETAPANG Dominasi Hotspot Terbanyak
70 HARI Relawan Karhutla Lawan Asap dan Lakukan Evakuasi
361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:12

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:54

VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar batau Cak Imin dalam rangka Peringatan Hari Santri di Pondok Pesantren Al Falah Putera Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (24/10/2026). (Foto: Kemenko PMK)

Kalsel

MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca