SuarIndonesia — Dua dari tiga tersangka yang kabur dari sel tahanan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak berhasil ditangkap. Keduanya diamankan aparat di wilayah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dua tersangka tersebut yakni Anang Noor Asmady dan Sri Iswanto alias Kipli. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Sintang untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Benar, sekarang keduanya sedang diamankan di Polres Sintang,” kata Kasi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi S Kusumo saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).
Dwi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, setelah melarikan diri dari sel tahanan Kejari Pontianak pada Selasa (10/3) sore, kedua tersangka sempat menuju wilayah Ambawang. Dari lokasi tersebut, keduanya kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Sintang.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, setelah kabur mereka sempat menuju Ambawang lalu melanjutkan perjalanan menggunakan taksi ke Sintang,” ujarnya.
Meski dua tersangka telah berhasil diamankan, aparat masih melakukan pencarian terhadap satu tersangka lainnya yang hingga kini belum tertangkap.
“Sementara satu tersangka lainnya saat ini masih dalam pencarian,” jelasnya.
Sebelumnya, tiga tersangka dilaporkan kabur dari sel tahanan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak pada Selasa (10/3) sore. Pihak kejaksaan membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, ada tiga tersangka yang kabur dari sel tahanan Kantor Kejari Pontianak pada Selasa sore,” kata Dwi, melansir dari detikKalimantan.
Adapun tiga tersangka yang melarikan diri yakni Anang Noor Asmady, Apriadi, dan Sri Iswanto alias Kipli. Ketiganya merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian.
Saat ini aparat kejaksaan bersama kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka yang belum tertangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















