SuarIndonesia — Dua pria di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) nekat membobol rumah kosong dan mencuri berbagai barang, termasuk mesin jahit antik. Aksi tersebut dilakukan demi mendapatkan uang untuk membeli narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku berinisial OO dan RO akhirnya ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak setelah sempat membawa kabur sejumlah barang dari sebuah rumah di Jalan Purnama, Gang Purnama Indah I, Kecamatan Pontianak Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (4/3/2026) pagi pada saat rumah korban dalam keadaan kosong. Namun korban baru menyadari rumahnya telah dibobol sekitar pukul 17.00 WIB saat kembali ke rumah.
“Korban kaget melihat kondisi rumah sudah berantakan. Setelah dicek, banyak barang yang hilang,” kata Ryan, Sabtu (7/3/2026).
Sejumlah barang yang dicuri pelaku di antaranya satu unit televisi 24 inci, mesin jahit merek Singer berwarna cokelat yang tergolong antik, tiga kipas angin, mesin cuci, oven listrik, kompor gas, hingga beberapa tabung gas.
Selain itu, pelaku juga membawa kabur berbagai peralatan rumah tangga seperti piring, sendok, mangkuk prasmanan, serta beras seberat 10 kilogram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta.
“Setelah menerima laporan, anggota Jatanras diperintahkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari para saksi,” kata Ryan, melansir dari detikKalimantan.
Salah seorang saksi mengaku sempat melihat dua pria membawa televisi yang dibungkus kain dan pergi menggunakan sepeda motor Honda Revo berwarna hitam.
Berbekal informasi tersebut, Tim Jatanras Polresta Pontianak yang dipimpin Ipda Amin Suryadinata melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku.
“Kedua pelaku ditangkap di kawasan Jalan Purnama, Kelurahan Kota Baru, Pontianak Selatan,” ungkap Ryan.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mesin jahit Singer, televisi 24 inci, satu unit laptop, serta sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku berniat menjual barang-barang curian tersebut. Uang hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk membeli sabu serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Para pelaku mengaku hasil penjualan barang curian akan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu,” jelas Ryan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















