SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

SuarIndonesia — Seorang nenek usia 70 tahun berinisial SH di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu. Dia diduga mengedarkan sabu-sabu di pedalaman Kotim, tepatnya di Desa Pemantang.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Desa Pemantang RT 002, Kamis (24/7) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi menemukan puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan. Sang nenek mengaku nekat jualan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di dalam kamar rumahnya.

“Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas yang disaksikan Ketua RT beserta sejumlah warga setempat sebagai bentuk transparansi dalam proses penindakan,” ujar Edy dilansir detikKalimantan, Jumat (24/7/2026)

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 34 paket sabu dengan berat kotor 6,78 gram yang disimpan di jendela kamar dalam sebuah toples plastik kecil merek GPU Cream. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 170 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Nekat jualan sabu karena untuk memenuhi kebutuhan hidup,” imbuhnya.

Baca Juga :   KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik SH. Selanjutnya, perempuan berusia 70 tahun itu bersama barang bukti dibawa ke Polsek Mentaya Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas dugaan perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” katanya.

AKP Edy Wiyoko menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.

“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, sehingga lingkungan kita tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba,” tegasnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan
KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca