SuarIndonesia -Patroli dini hari di titik rawan balap liar, Satlantas Polresta Banjarmasin tindak 26 pelanggar.
Meliputi Jalan A. Yani, Jalan Basirih Dalam, dan kawasan Jalan Hasan Basri atau Kanyutangi Banjarmasin, Sabtu (25/7/2026) dinihari.
Selain melakukan patroli, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas.
Pengendara yang melakukan pelanggaran, termasuk yang diduga terlibat balap liar maupun memarkir kendaraan di badan jalan, langsung dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegakan hukum dilakukan melalui tilang manual maupun Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld.
Menurut Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Embang Pramono melalui Kasi Humas Polresta Banjarmasin, Ipda Adi Harry Sucahyo bahwa selama kegiatan berlangsung petugas menindak sebanyak 26 pelanggar.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 pelanggaran ditindak menggunakan ETLE Handheld karena parkir di badan jalan, sedangkan enam pelanggar lainnya dikenai tilang manual,” kata Kasi kepada awak media.
Dikatakan, kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Banjarmasin.
Polresta Banjarmasin juga mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak terlibat dalam aksi balap liar.
Selain melanggar aturan, aktivitas tersebut berisiko tinggi memicu kecelakaan yang dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.(*/YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















