DPRD Kalsel Sahkan Raperda Penanaman Modal dan Terima LPJ APBD 2025

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain pengesahan regulasi investasi, rapat juga mengagendakan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Provinsi Kalsel,, Rabu (17/6/2026). (SuarIndonesia/Ist)

Selain pengesahan regulasi investasi, rapat juga mengagendakan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Provinsi Kalsel,, Rabu (17/6/2026). (SuarIndonesia/Ist)

​SuarIndonesia – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Rabu (17/6/2026).

Selain pengesahan regulasi investasi, rapat tersebut juga mengagendakan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Provinsi Kalsel.

​Rapat paripurna  dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan dewan serta Plh. Sekretaris Daerah Kalsel, Subhan Nor Yaumil, yang hadir mewakili Gubernur Kalsel, Muhidin.

​Ketua Pansus Pembahas Raperda Penanaman Modal, Jahrian, menegaskan bahwa regulasi baru ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para investor di Kalsel.

​”Raperda ini sangat penting sebagai landasan hukum dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kalsel, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Jahrian saat menyampaikan laporan akhir yang telah difasilitasi Kemendagri.

Baca Juga :   B-52 AS Jatuh dan Meledak, Delapan Awak Tewas

​Perda ini mengatur sejumlah poin krusial, di antaranya,  ​Kewenangan pemerintah daerah terkait penanaman modal. ​Hak dan kewajiban penanam modal (investor).

Skema pemberian insentif dan kemudahan investasi. ​Sistem pembinaan serta pengawasan kegiatan usaha.

​Merespons pengesahan tersebut, Plh. Sekda Kalsel Subhan Nor Yaumil menyampaikan apresiasi pemerintah daerah atas rampungnya pembahasan regulasi penanaman modal yang dinilai strategis untuk mendongkrak daya saing ekonomi daerah.

​Langsung setelah agenda pengesahan, Subhan menyerahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 kepada pihak legislatif.

Penyerahan dokumen ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan asas transparansi dan akuntabilitas pemerintah provinsi dalam pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun lalu. (*/HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal
MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin
TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar
BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel
DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah
DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:29

POTENSI Karhutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:10

KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:17

WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:05

KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:49

WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:38

PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 23:11

FESTIVAL BAKCANG 2026 Singkawang Hadirkan Beragam Tradisi dan Atraksi Budaya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca