SuarIndonesia – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Rabu (17/6/2026).
Selain pengesahan regulasi investasi, rapat tersebut juga mengagendakan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Provinsi Kalsel.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan dewan serta Plh. Sekretaris Daerah Kalsel, Subhan Nor Yaumil, yang hadir mewakili Gubernur Kalsel, Muhidin.
Ketua Pansus Pembahas Raperda Penanaman Modal, Jahrian, menegaskan bahwa regulasi baru ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para investor di Kalsel.
”Raperda ini sangat penting sebagai landasan hukum dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kalsel, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Jahrian saat menyampaikan laporan akhir yang telah difasilitasi Kemendagri.
Perda ini mengatur sejumlah poin krusial, di antaranya, Kewenangan pemerintah daerah terkait penanaman modal. Hak dan kewajiban penanam modal (investor).
Skema pemberian insentif dan kemudahan investasi. Sistem pembinaan serta pengawasan kegiatan usaha.
Merespons pengesahan tersebut, Plh. Sekda Kalsel Subhan Nor Yaumil menyampaikan apresiasi pemerintah daerah atas rampungnya pembahasan regulasi penanaman modal yang dinilai strategis untuk mendongkrak daya saing ekonomi daerah.
Langsung setelah agenda pengesahan, Subhan menyerahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 kepada pihak legislatif.
Penyerahan dokumen ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan asas transparansi dan akuntabilitas pemerintah provinsi dalam pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun lalu. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















