SuarIndonesia – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Alpiya Rakhman, SE, MM, menekankan pentingnya keterlibatan aktif generasi muda dalam pembangunan desa.
Hal tersebut disampaikannya dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan berlangsung di Desa Sungai Danau dan Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengelola potensi lokal secara mandiri.
”Intinya adalah bagaimana masyarakat, terutama generasi muda, memahami potensi lokal yang dimiliki desanya, lalu mampu mengelolanya melalui pendampingan dan penguatan kapasitas,” ujar Alpiya.
Alpiya menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2016 merupakan landasan hukum untuk mendorong kemandirian desa, baik dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) maupun pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).
Dirinya berharap regulasi ini menjadi panduan bagi pemerintah desa dan kelompok pemuda untuk menciptakan inisiatif ekonomi produktif serta pengembangan UMKM.
Menurutnya, pemuda memiliki peran strategis sebagai subjek pembangunan yang harus terlibat langsung dalam merancang hingga mengawasi program desa.
”Keterlibatan pemuda harus didorong secara nyata. Mereka bukan hanya objek pembangunan, tetapi subjek yang ikut merancang, melaksanakan, dan mengawasi program-program di desa,” tegas politisi tersebut.
Alpiya menegaskan bahwa DPRD Kalsel akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan implementasi Perda berjalan efektif di lapangan.
Hal ini dilakukan guna menjamin program pemberdayaan benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
Acara yang berlangsung interaktif ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta kelompok pemuda setempat.
Melalui sinergi, diharapkan terwujud pembangunan desa yang mandiri, inklusif, dan berdaya saing di wilayah Kalimantan Selatan. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















