SuarIndonesia – Ditunggu “Action PH” (aksi nyata penegak hukum) atas temukan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) lahan tambang batu bara ilegal di Kabuaten Banjar dan Kota Banjarbaru.
Termasuk harapannya tindaklanjuti temuan soal Izin Tambang dan Pengelolaan Kawasan Hutan.
Diketahui, para pelaku terancam hukuman sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Diketahui, BPK menemukan aktivitas tambang batubara ilegal yang signifikan di wilayah Banjar dan Kota Banjarbaru.
Temuan sedikitnya enam perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi tidak sesuai ketentuan perizinan atau ilegal.
Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP), melebihi luasan konsesi, dan ada yang terindikasi menggarap kawasan hutan lindung.
Semua telah disampaikan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan DTT Kepatuhan Tematik II oleh BPK Kalsel di Banjarbaru pada akhir Januari 2026 pada Senin (26/1/2026).
Dinas ESDM Kalsel diminta segera melakukan penertiban dan melakukan langkah-langkah tindak lanjut terkait izin serta pengelolaan kawasan hutan.
Temuan ini menjadi sorotan serius karena menonjolkan kelemahan sistem pengawasan dan kepatuhan pertambangan di Kalsel
Tidak hanya itu, aktivitas juga dilakukan yang berada di kawasan hutan lindung dan belum memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Dari perusahaan tersebut salah satunya ada perusahaan yang sudah memiliki IUP, namun luas lahan garapannya melebihi izin yang dikeluarkan,” kata Ketua BPK RI Perwakilan Kalsel, Andriyanto.
Meskipun demikian, BPK RI belum merinci secara mendetail nama perusahaan-perusahaan maupun tempat titik-titik lokasi dari temuan.
Dikatakan, dengan kondisi tersebut dinilai akan berisiko menimbulkan kerusakan ekosistem akibat belum maksimalnya pengawasan terhadap kewajiban lingkungan oleh perusahaan pemegang izin khususnya pertambangan.
“ Bahkan selain berdampak terhadap pencemaran lingkungan, temuan tersebut juga akan berpotensi menimbulkan berkurangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), termasuk denda administratif dari sektor pertambangan,” katanya.
Sebelumnya disebut, Dishut) Kalsel memastikan akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI terkait pengelolaan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan di daerah.
Kepala Dishut Kalsel, Fatimatuzzahra, mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menjadi bahan evaluasi penting untuk memperbaiki tata kelola kehutanan, terutama yang berkaitan dengan perizinan tambang dan kewajiban lingkungan perusahaan.
“Salah satu rekomendasi BPK yang menjadi perhatian kami adalah adanya izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di dalam kawasan hutan, tetapi belum memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, tercatat empat perusahaan yang memiliki IUP di kawasan hutan tanpa PPKH, yakni PT KEU, CV MBS, PT BPM, dan CV SA.
Fatimatuzzahra menjelaskan, penerbitan IUP merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sehingga Dishut Kalsel baru mengetahui keberadaan izin tersebut setelah adanya pemeriksaan dari BPK.
“Di beberapa lokasi bahkan sudah ditemukan bukaan lahan. Hal ini akan kami dalami lebih lanjut untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Dishut Kalsel akan memanggil seluruh pemegang IUP tersebut dan meminta mereka segera mengurus PPKH sebelum melakukan aktivitas apa pun di kawasan hutan.
Selain itu, pengecekan lapangan juga akan dilakukan bersama aparat Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan.
Selain persoalan perizinan, BPK juga menyoroti perusahaan pemegang PPKH yang masa izin tambangnya telah berakhir, namun belum menyelesaikan kewajiban reklamasi dan revegetasi.
Menanggapi hal tersebut, Dishut Kalsel telah menyurati perusahaan terkait agar mengajukan perpanjangan PPKH khusus untuk menyelesaikan kewajiban lingkungan.
“Perpanjangan PPKH ini bukan untuk melanjutkan kegiatan penambangan, tetapi semata-mata agar kewajiban reklamasi dan revegetasi dapat diselesaikan sesuai ketentuan,” tegas Fatimatuzzahra.
Rekomendasi BPK lainnya yang juga menjadi perhatian adalah keterbatasan jumlah Polisi Kehutanan (Polhut).
Dengan luas kawasan hutan di Kalimantan Selatan mencapai sekitar 1,6 juta hektare, jumlah personel Polhut saat ini dinilai belum ideal untuk pengawasan yang maksimal.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian PAN-RB terkait pemenuhan kebutuhan personel Polhut,” ujarnya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















