DITUNGGU “ACTION PH” atas Temuan BPK RI Tambang Batu Bara Ilegal di Banjar dan Kota Banjarbaru.

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –  Ditunggu “Action PH” (aksi nyata  penegak hukum)  atas temukan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) lahan tambang batu bara ilegal di Kabuaten Banjar dan Kota Banjarbaru.

Termasuk harapannya tindaklanjuti temuan soal Izin Tambang dan Pengelolaan Kawasan Hutan.

Diketahui, para pelaku terancam hukuman sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Diketahui, BPK menemukan aktivitas tambang batubara ilegal yang signifikan di wilayah  Banjar dan Kota Banjarbaru.

Temuan sedikitnya enam perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi tidak sesuai ketentuan perizinan atau ilegal.

Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP), melebihi luasan konsesi, dan ada yang terindikasi menggarap kawasan hutan lindung.

Semua telah disampaikan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan DTT Kepatuhan Tematik II oleh BPK Kalsel di Banjarbaru pada akhir Januari 2026 pada Senin (26/1/2026).

Dinas ESDM Kalsel diminta segera melakukan penertiban dan melakukan langkah-langkah tindak lanjut terkait izin serta pengelolaan kawasan hutan.

Temuan ini menjadi sorotan serius karena menonjolkan kelemahan sistem pengawasan dan kepatuhan pertambangan di Kalsel

Tidak hanya itu, aktivitas juga dilakukan yang berada di kawasan hutan lindung dan belum memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Dari perusahaan tersebut salah satunya ada perusahaan yang sudah memiliki IUP, namun luas lahan garapannya melebihi izin yang dikeluarkan,” kata Ketua BPK RI Perwakilan Kalsel, Andriyanto.

Meskipun demikian, BPK RI belum merinci secara mendetail nama perusahaan-perusahaan maupun tempat titik-titik lokasi dari temuan.

Dikatakan, dengan kondisi tersebut dinilai akan berisiko menimbulkan kerusakan ekosistem akibat belum maksimalnya pengawasan terhadap kewajiban lingkungan oleh perusahaan pemegang izin khususnya pertambangan.

“ Bahkan selain berdampak terhadap pencemaran lingkungan, temuan tersebut juga akan berpotensi menimbulkan berkurangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), termasuk denda administratif dari sektor pertambangan,” katanya.

Sebelumnya disebut, Dishut) Kalsel memastikan akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI terkait pengelolaan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan di daerah.

Kepala Dishut Kalsel, Fatimatuzzahra, mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menjadi bahan evaluasi penting untuk memperbaiki tata kelola kehutanan, terutama yang berkaitan dengan perizinan tambang dan kewajiban lingkungan perusahaan.

Baca Juga :   SATGAS PKH Sita 1.699 Hektare Tambang di Kalteng, Perusahaan Kena Denda 4,2 Triliun

“Salah satu rekomendasi BPK yang menjadi perhatian kami adalah adanya izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di dalam kawasan hutan, tetapi belum memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, tercatat empat perusahaan yang memiliki IUP di kawasan hutan tanpa PPKH, yakni PT KEU, CV MBS, PT BPM, dan CV SA.

Fatimatuzzahra menjelaskan, penerbitan IUP merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sehingga Dishut Kalsel baru mengetahui keberadaan izin tersebut setelah adanya pemeriksaan dari BPK.

“Di beberapa lokasi bahkan sudah ditemukan bukaan lahan. Hal ini akan kami dalami lebih lanjut untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Dishut Kalsel akan memanggil seluruh pemegang IUP tersebut dan meminta mereka segera mengurus PPKH sebelum melakukan aktivitas apa pun di kawasan hutan.

Selain itu, pengecekan lapangan juga akan dilakukan bersama aparat Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan.

Selain persoalan perizinan, BPK juga menyoroti perusahaan pemegang PPKH yang masa izin tambangnya telah berakhir, namun belum menyelesaikan kewajiban reklamasi dan revegetasi.

Menanggapi hal tersebut, Dishut Kalsel telah menyurati perusahaan terkait agar mengajukan perpanjangan PPKH khusus untuk menyelesaikan kewajiban lingkungan.

“Perpanjangan PPKH ini bukan untuk melanjutkan kegiatan penambangan, tetapi semata-mata agar kewajiban reklamasi dan revegetasi dapat diselesaikan sesuai ketentuan,” tegas Fatimatuzzahra.

Rekomendasi BPK lainnya yang juga menjadi perhatian adalah keterbatasan jumlah Polisi Kehutanan (Polhut).

Dengan luas kawasan hutan di Kalimantan Selatan mencapai sekitar 1,6 juta hektare, jumlah personel Polhut saat ini dinilai belum ideal untuk pengawasan yang maksimal.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian PAN-RB terkait pemenuhan kebutuhan personel Polhut,” ujarnya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
DUA PEMUDA HILANG di Hutan Bagugus Dievakuasi
JEMAAH HAJI Kloter 02 Debarkasi Banjarmasin Mendarat di Bandara Syamsuddin Noor
KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel
KASUS PEMERASAN SERTIFIKAT K3: 10 Terdakwa Divonis 1,5–6,5 Tahun Penjara
KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim
HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:21

AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:32

KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:25

HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:56

KECELAKAAN MAUT di Lintasan S Parman Banjarmasin, Renggut Nyawa Seorang Perempuan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:23

GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:21

KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:42

PERKARA EKS KAJARI HSU Terungkap Modus Penyelidikan Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai 32 Miliar Dikelola KPU

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:56

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Berita Terbaru

Rubrik opini

Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:30

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Dr Abdul Mu’ti, bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud membaur dengan kepala sekolah pada peresmian 102 satuan pendidikan yang selesai direvitalisasi di Kaltim. (Foto: Adpim Kaltim)

Kaltim

102 SEKOLAH Hasil Revitalisasi Diresmikan

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:53

Basarnas dan tim gabungan evakuasi dua pemuda hilang di hutan Desa Bagugus Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng. (Foto: Basarnas Palangka Raya)

Kalteng

DUA PEMUDA HILANG di Hutan Bagugus Dievakuasi

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca