SuarIndonesia — DPR secara resmi telah mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa sidang V 2023/2024, Selasa (4/6/2024).
UU KIA mengatur soal hak dan kewajiban bagi ibu dan ayah yang melewati proses persalinan. RUU itu misalnya memberi izin minimal tiga bulan dan maksimal enam bagi ibu yang tengah melewati proses melahirkan.
Dikutip CNN Indonesia, dalam salinan UU tersebut, aturan cuti maksimal enam bulan tertuang dalam Pasal 4 ayat 3. Pasal itu berbunyi:
“Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan 1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter”.
Pada ayat 5 disebutkan, tambahan cuti tiga bulan diberikan bagi seorang ibu dalam keadaan khusus, seperti Ibu yang mengalami masalah kesehatan atau komplikasi pascapersalinan. Kemudian, anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
Dalam kondisi itu, seorang ibu berhak mendapat gaji penuh dari tempat kerjanya dalam tiga bulan pertama. Sedangkan, untuk tiga atau empat bulan pertama. Sedangkan, dua bulan berikutnya mendapat 75 persen upah dari tempat kerja.
“Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal Pasal 5 ayat 3.
RUU KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal dengan sistematika mulai dari hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, hingga partisipasi masyarakat.
Poin-poin RUU KIA
Menteri PPPA Bintang Puspayoga memberi gambaran umum sejumlah poin penting yang diatur dalam RUU tersebut. Bintang mengungkap sedikitnya ada enam poin penting.
Pertama, RUU itu semula dinamakan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Namun, ada penambahan nama menjadi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 hari Pertama Kehidupan.
Kedua, RUU tersebut hanya mendefinisikan 1.000 hari pertama kehidupan anak, dan bukan definisi anak. Definisi anak telah didefinisikan dalam UU lain seperti UU Perlindungan Ibu dan Anak. Menurut Bintang, 1.000 hari pertama kehidupan anak adalah seseorang yang kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan anak berusia dua tahun.
Ketiga, seorang ibu yang tengah melewati persalinan berhak mendapat cuti kerja minimal tiga bulan. Jumlah cuti bisa diperpanjang hingga tiga bulan berikutnya bila ada surat keterangan dokter.
Artinya, selama masa cuti itu, seorang ibu tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya. Kata Bintang, ibu yang cuti melahirkan juga tetap mendapat upah secara penuh di tiga bulan pertama, dan 75 persen untuk bulan keempat hingga keenam.
“Dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan untuk bulan keempat serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam,” kata Bintang.
Keempat, bagi seorang suami, yang menemani istri melahirkan, berhak mendapat cuti minimal dua hari, atau tambahan tiga hari berikutnya sesuai kesepakatan. Sedangkan bagi suami yang menemani istri keguguran berhak mendapat cuti dua hari.
Kelima, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak juga mengatur soal ibu dalam kondisi kerentanan khusus. Misalnya, ibu dalam kondisi bencana, ibu di lembaga pemasyarakatan, ibu di penampungan, ibu tunggal, hingga ibu korban kekerasan.
Keenam, RUU juga mengatur upaya membangun kesejahteraan ibu dan anak pada tingkatan terkecil agar menjadi tanggung jawab bersama. Bukan hanya keluarga namun juga lingkungan. Menurut Bintang, hal itu juga untuk menghindari domestifikasi peran dan tanggung jawab pengasuhan pada satu pihak saja. [*/UT]
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















