KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 15:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Mirzantio, SH. MH

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Mirzantio, SH. MH

SuarIndonesia – Perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Sewa Computer Jaringan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin ternyata total anggarannya ditaksir sekitar senilai Rp 6,5 miliar.

Ini dengan empat tahun anggaran yakni tahun anggaran 2021 sampai dengan Tahun 2024. Kasus ini melibatkan lima paket pengadaan yang berindikasi penyimpangan.

Penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, dalam penanganananya sesuai mekanisme SOP (Standard Operating Procedure) .

Yakni,  dengan tahapan barang bukti dikumpulkan alat bukti lainnya, keterangan para saksi, termasuk saksi ahli, semua telah dilakukan.

Diketahui, proyek yang dilaksanakan dalam beberapa tahap melalui pengadaan langsung yang seluruhnya menggunakan metode e-purchasing dan terus bergulir ditangani.

“Pastinya bukannya Rp 3,1 miliar sebagaimana yang beredar selama ini. Insya Allah dalam waktu dekat dapat dipastikan menyampaikan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan segera umumkan untuk penetapan calon tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Eko Reandra Wiranto, SH. MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mirzantio, SH. MH, ditanya awak media Jum,at (17/4/2026).

Baca Juga :   PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Ia katakan lagi , total anggarannya diperkirakan senilai Rp 6,5 miliar dengan empat tahun anggaran, bukannya Rp 3,1 miliar. “Namun untuk mentukan pastinya kerugian Negara, yang kita tunggu hasil dari Tim Audit,” ucapnya.

Karena dati Tim Audit ini adalah proses sistematis dan independen untuk mengumpulkan serta mengevaluasi bukti secara objektif guna menentukan tingkat kesesuaian antara informasi laporan (keuangan/operasional) dengan kriteria yang ditetapkan.

“Saya menilai, ini termasuk cepat penanganannya, tidak sampai setahun sudah hampir selesai penyidikan. Namun lagi nunggu hasil audit perhitungan nilai kerugian keuangan negara,” tambah Mirzantio.

Sisi lain  disebut bahwa tidak ada interfensi atau pengaruh dari manapun selama dalam penanganan kasus. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN
GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara
SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:31

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Senin, 27 Juli 2026 - 22:10

PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Senin, 27 Juli 2026 - 20:32

GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:31

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terbaru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Jul 2026 - 19:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca