TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 20:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkomdigi Meutya Hafid didampingi oleh Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya serta Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Molly Prabawaty saat menerima audiensi Komnas Perempuan di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026). (Kemkomdigi)

Menkomdigi Meutya Hafid didampingi oleh Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya serta Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Molly Prabawaty saat menerima audiensi Komnas Perempuan di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026). (Kemkomdigi)

SuarIndonesia — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan komitmen mengetatkan pengawasan platform-platform digital untuk menangani Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Hal ini menjadi respons dari masih tingginya temuan KBGO khususnya pada perempuan yang angkanya dalam kajian terbaru mencapai lebih dari 1.600 kasus.

“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan,” ujar Meutya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (16/4/2026) melansir Antara.

Mengacu pada aturan yang berlaku, salah satunya Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), platform digital yang merupakan penyelenggara sistem elektronik (PSE) diwajibkan secara aktif mencegah dan menangani konten terkait KBGO.

Meutya mengatakan ketentuan itu untuk memastikan agar ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan kekerasan berlangsung.

Platform digital harus menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan pengguna terutama berpihak pada korban yang jelas dirugikan dalam KBGO.

Komitmen memperkuat pengawasan pada platform digital dalam menangani KBGO itu pun disampaikan Meutya saat melakukan audiensi dengan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Dalam pertemuan itu, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyatakan tingginya laporan kasus KBGO belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.

Baca Juga :   GELAR Unjuk Rasa Diimbau tidak Anarkis

“Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T, turut menghambat korban dalam mengakses bantuan, termasuk untuk pelaporan dan pendampingan hukum maupun psikologis,” jelasnya.

Komnas Perempuan menyambut baik kolaborasi dengan Kementerian Komdigi untuk memperkuat langkah penanganan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses (take down), termasuk untuk konten kekerasan seksual dan eksploitasi.

“Kondisi ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan,” ungkapnya.

Kolaborasi juga diarahkan untuk penguatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MK Tetapkan Minimal Tiga Indikator Status Bencana Nasional
TERSANGKA Karhutla Bertambah jadi 89 Orang
HAJI ISAM Tetap Aktor Penting Penanganan Karhutla Kalsel, Meski Bukan Koordinator
MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI
PRAPERADILAN Febrie Ditolak
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
TERBAKAR Mobil Pick up Bermuatan 10 Jerigen Solar
KPK: Korupsi di Pengadaan Bisa Bikin Kualitas Pembangunan Turun

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:32

TERSANGKA Karhutla Bertambah jadi 89 Orang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:38

HAJI ISAM Tetap Aktor Penting Penanganan Karhutla Kalsel, Meski Bukan Koordinator

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:29

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:36

KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:46

TERBAKAR Mobil Pick up Bermuatan 10 Jerigen Solar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:48

KPK: Korupsi di Pengadaan Bisa Bikin Kualitas Pembangunan Turun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca