PEMASUKAN Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 21:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas karantina saat memeriksa ratusan bibit tanaman anggrek dan aglaonema ilegal yang tidak dilengkapi dokumen di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Foto: Karantina Kalsel)

Petugas karantina saat memeriksa ratusan bibit tanaman anggrek dan aglaonema ilegal yang tidak dilengkapi dokumen di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Foto: Karantina Kalsel)

SuarIndonesia — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan pemasukan ratusan bibit anggrek dan aglaonema ilegal asal Surabaya yang tidak dilengkapi dokumen resmi melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, guna mencegah penyebaran hama dan penyakit tumbuhan.

Kepala Karantina Kalsel Erwin AM Dabukke di Banjarmasin, Rabu (15/4/2026), menyebut komoditas tanaman yang digagalkan berjumlah 407 batang, terdiri atas 256 bibit anggrek jenis dendrobium dan 151 bibit aglaonema yang tidak disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (KT-3) sebagai syarat wajib lalu lintas media pembawa antararea.

“Tindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap pemasukan komoditas pertanian untuk memastikan seluruh media pembawa yang masuk telah memenuhi ketentuan perkarantinaan,” katanya.

Ia menjelaskan sesuai Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap pemasukan komoditas ke suatu wilayah wajib dilengkapi sertifikat kesehatan sebagai jaminan bebas dari hama dan penyakit.

“Penindakan ini bermula saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap kapal yang sandar di pelabuhan, kemudian menemukan bibit tanaman tanpa dokumen resmi di dalam salah satu truk angkut sehingga dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Erwin dilansir dari Antara.

Erwin menegaskan dalam Pasal 16 undang-undang yang sama, petugas karantina memiliki kewenangan melakukan tindakan penahanan, penolakan, hingga pemusnahan terhadap komoditas yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis.

Baca Juga :   PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Menurut dia, pemasukan bibit tanaman tanpa dokumen berisiko membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat mengancam sektor hortikultura serta merugikan petani dan pelaku usaha tanaman hias di Kalimantan Selatan.

Ia juga menegaskan tindakan penggagalan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar komoditas yang tidak memenuhi persyaratan tidak beredar dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun ekonomi daerah.

Dalam penindakan, kata dia, pemilik komoditas bersikap kooperatif dan menyetujui tindakan petugas, sehingga seluruh bibit tanaman tersebut dikembalikan ke daerah asal sesuai prosedur perkarantinaan yang berlaku.

“Karantina Kalsel memastikan pengawasan di pintu pemasukan akan terus diperketat melalui pemeriksaan dokumen dan fisik secara menyeluruh guna menjaga keamanan hayati serta mencegah masuknya komoditas ilegal ke wilayah tersebut,” ujar Erwin. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar
PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan
PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:10

PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:00

PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Berita Terbaru

Pebulu tangkis ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri di podium China Open 2026, di Olympic Sports Center Gymnasium, Changzhou, Minggu (26/7/2026). (Foto: @badminton.ina)

Internasional

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Jul 2026 - 23:31

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca