PEMASUKAN Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 21:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas karantina saat memeriksa ratusan bibit tanaman anggrek dan aglaonema ilegal yang tidak dilengkapi dokumen di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Foto: Karantina Kalsel)

Petugas karantina saat memeriksa ratusan bibit tanaman anggrek dan aglaonema ilegal yang tidak dilengkapi dokumen di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Foto: Karantina Kalsel)

SuarIndonesia — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan pemasukan ratusan bibit anggrek dan aglaonema ilegal asal Surabaya yang tidak dilengkapi dokumen resmi melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, guna mencegah penyebaran hama dan penyakit tumbuhan.

Kepala Karantina Kalsel Erwin AM Dabukke di Banjarmasin, Rabu (15/4/2026), menyebut komoditas tanaman yang digagalkan berjumlah 407 batang, terdiri atas 256 bibit anggrek jenis dendrobium dan 151 bibit aglaonema yang tidak disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (KT-3) sebagai syarat wajib lalu lintas media pembawa antararea.

“Tindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap pemasukan komoditas pertanian untuk memastikan seluruh media pembawa yang masuk telah memenuhi ketentuan perkarantinaan,” katanya.

Ia menjelaskan sesuai Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap pemasukan komoditas ke suatu wilayah wajib dilengkapi sertifikat kesehatan sebagai jaminan bebas dari hama dan penyakit.

“Penindakan ini bermula saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap kapal yang sandar di pelabuhan, kemudian menemukan bibit tanaman tanpa dokumen resmi di dalam salah satu truk angkut sehingga dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Erwin dilansir dari Antara.

Erwin menegaskan dalam Pasal 16 undang-undang yang sama, petugas karantina memiliki kewenangan melakukan tindakan penahanan, penolakan, hingga pemusnahan terhadap komoditas yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis.

Baca Juga :   PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Menurut dia, pemasukan bibit tanaman tanpa dokumen berisiko membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat mengancam sektor hortikultura serta merugikan petani dan pelaku usaha tanaman hias di Kalimantan Selatan.

Ia juga menegaskan tindakan penggagalan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar komoditas yang tidak memenuhi persyaratan tidak beredar dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun ekonomi daerah.

Dalam penindakan, kata dia, pemilik komoditas bersikap kooperatif dan menyetujui tindakan petugas, sehingga seluruh bibit tanaman tersebut dikembalikan ke daerah asal sesuai prosedur perkarantinaan yang berlaku.

“Karantina Kalsel memastikan pengawasan di pintu pemasukan akan terus diperketat melalui pemeriksaan dokumen dan fisik secara menyeluruh guna menjaga keamanan hayati serta mencegah masuknya komoditas ilegal ke wilayah tersebut,” ujar Erwin. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

IIMU RETRET AKMIL, Supian HK : Siap Terapkan di Kalsel !
LAKA LIBATKAN Dua Emak-emak di Banjarmasin, Respon Cepat 110 Polri Permasalahan Berakhir Damai
BANDARA Syamsudin Noor Siap Layani 6.758 Jemaah Haji
PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia
PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca