PEMASUKAN Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 21:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas karantina saat memeriksa ratusan bibit tanaman anggrek dan aglaonema ilegal yang tidak dilengkapi dokumen di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Foto: Karantina Kalsel)

Petugas karantina saat memeriksa ratusan bibit tanaman anggrek dan aglaonema ilegal yang tidak dilengkapi dokumen di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Foto: Karantina Kalsel)

SuarIndonesia — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan pemasukan ratusan bibit anggrek dan aglaonema ilegal asal Surabaya yang tidak dilengkapi dokumen resmi melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, guna mencegah penyebaran hama dan penyakit tumbuhan.

Kepala Karantina Kalsel Erwin AM Dabukke di Banjarmasin, Rabu (15/4/2026), menyebut komoditas tanaman yang digagalkan berjumlah 407 batang, terdiri atas 256 bibit anggrek jenis dendrobium dan 151 bibit aglaonema yang tidak disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (KT-3) sebagai syarat wajib lalu lintas media pembawa antararea.

“Tindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap pemasukan komoditas pertanian untuk memastikan seluruh media pembawa yang masuk telah memenuhi ketentuan perkarantinaan,” katanya.

Ia menjelaskan sesuai Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap pemasukan komoditas ke suatu wilayah wajib dilengkapi sertifikat kesehatan sebagai jaminan bebas dari hama dan penyakit.

“Penindakan ini bermula saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap kapal yang sandar di pelabuhan, kemudian menemukan bibit tanaman tanpa dokumen resmi di dalam salah satu truk angkut sehingga dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Erwin dilansir dari Antara.

Erwin menegaskan dalam Pasal 16 undang-undang yang sama, petugas karantina memiliki kewenangan melakukan tindakan penahanan, penolakan, hingga pemusnahan terhadap komoditas yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis.

Baca Juga :   PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Menurut dia, pemasukan bibit tanaman tanpa dokumen berisiko membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat mengancam sektor hortikultura serta merugikan petani dan pelaku usaha tanaman hias di Kalimantan Selatan.

Ia juga menegaskan tindakan penggagalan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar komoditas yang tidak memenuhi persyaratan tidak beredar dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun ekonomi daerah.

Dalam penindakan, kata dia, pemilik komoditas bersikap kooperatif dan menyetujui tindakan petugas, sehingga seluruh bibit tanaman tersebut dikembalikan ke daerah asal sesuai prosedur perkarantinaan yang berlaku.

“Karantina Kalsel memastikan pengawasan di pintu pemasukan akan terus diperketat melalui pemeriksaan dokumen dan fisik secara menyeluruh guna menjaga keamanan hayati serta mencegah masuknya komoditas ilegal ke wilayah tersebut,” ujar Erwin. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JEMAAH HAJI Kloter 02 Debarkasi Banjarmasin Mendarat di Bandara Syamsuddin Noor
KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel
KECELAKAAN MAUT di Lintasan S Parman Banjarmasin, Renggut Nyawa Seorang Perempuan
GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura
KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut
PERKARA EKS KAJARI HSU Terungkap Modus Penyelidikan Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai 32 Miliar Dikelola KPU
TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku
BPJPH KALSEL Terbitkan 26.207 Sertifikat Halal

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:58

MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:04

KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:21

KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:42

PERKARA EKS KAJARI HSU Terungkap Modus Penyelidikan Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai 32 Miliar Dikelola KPU

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:56

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:29

DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:17

KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:02

EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Dr Abdul Mu’ti, bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud membaur dengan kepala sekolah pada peresmian 102 satuan pendidikan yang selesai direvitalisasi di Kaltim. (Foto: Adpim Kaltim)

Kaltim

102 SEKOLAH Hasil Revitalisasi Diresmikan

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:53

Basarnas dan tim gabungan evakuasi dua pemuda hilang di hutan Desa Bagugus Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng. (Foto: Basarnas Palangka Raya)

Kalteng

DUA PEMUDA HILANG di Hutan Bagugus Dievakuasi

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca