DUGAAN PERSETUBUHAN Terungkap Lewat Ponsel

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 15:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kasus dugaan persetubuhan terungap lewat ponsel, Sat Reskrim Polresta Banjarmasin amakan pelaku.

Berawal dari kecurigaan sang kakak terhadap adik perempuanya, hingga terungkaplah kasus dugaan persetubuhan terhadap gadih, yang masih dibawah umur.

Dugaan persetubuhan dialami RH (18) membuat sang kakak Ramadhan melaporkan hal ini ke Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.

“Iya, pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Kami akan mendalami seluruh keterangan dan alat bukti yang ada serta menindaklanjuti perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa melalui Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean, Jumat (17/4/2026).

Tak hanya melakukan dugaan persetubuhan, pelaku H juga merekam apa yang mereka lakukan layak suami isteri dengan menggunakan Hp.Menindak lanjuti hal tersebut, petugas dari Unit PPA berhasill mengamankan pelaku H (18), pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 20.45 WITA setelah sebelumnya diserahkan oleh pihak keluarga korban.

Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, dugaan persetubuhan antara RH dan H terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Sultan Adam, Komplek Taekwondo Banjarmasin, pada Sabtu (7/3/2026).

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban, khususnya kakak kandungnya , menaruh curiga terhadap perubahan perilaku adiknya sejak menjalin hubungan dengan pelaku.

Baca Juga :   KANTOR PLN UP3 Banjarmasin "Digeruduk" Massa Aliansi Pemuda

Kecurigaan tersebut mendorong keluarga untuk memeriksa telepon genggam korban, dan ditemukan adanya rekaman video yang mengindikasikan adanya hubungan antara korban dan terlapor.

Dari keterangan awal korban, pelaku diduga mengajak korban bertemu dengan dalih berbuka puasa bersama.

Namun, korban kemudian dibawa ke rumah kos di lokasi kejadian. Meski korban sempat meminta untuk pulang, terlapor diduga tetap membujuk hingga korban berada di dalam kamar.

Pihak keluarga yang merasa tidak terima kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banjarmasin untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dari hasil penyelidikan awal, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam milik korban dan terlapor yang diduga berisi rekaman terkait kejadian tersebut.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin
3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun
GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla
CAIRAN Surfaktan Disiapkan Polda Kalsel Produksi Jumlah Lebih Banyak
KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka
BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam
KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:23

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:41

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 21:27

BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam

Kamis, 17 September 2026 - 19:05

MR X Tergeletak Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan

Kamis, 17 September 2026 - 18:52

PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa

Kamis, 17 September 2026 - 16:15

DIUNGKAP PAKET GANJA Hampir Setengah Kilogram, Seorang Pria Diamankan Polresta Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 16:06

PENGIRIMAN Rokok Ilegal dari Surabaya, 3,4 Juta Batang Diamankan

Berita Terbaru

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar. (detikKalimantan)

Hukum

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:50

Headline

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:41

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca