PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato sambutan dalam peresmian secara serentak 1.072 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri se-Indonesia di SPPG Palmerah, Jakarta, Jumat (13/2/2026). (Antara/Galih Pradipta)

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato sambutan dalam peresmian secara serentak 1.072 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri se-Indonesia di SPPG Palmerah, Jakarta, Jumat (13/2/2026). (Antara/Galih Pradipta)

SuarIndonesia — ​Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan tiga regulasi terbaru untuk mempercepat peningkatan ketahanan pangan nasional sebagai fondasi utama mewujudkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.

​”Dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional, perlu dukungan penyediaan infrastruktur pascapanen di wilayah Indonesia,” demikian bunyi petikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional yang dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

​Aturan tersebut bertujuan mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna mempercepat penyediaan sarana pascapanen di berbagai wilayah. Melalui Perpres 14/2026, pemerintah menargetkan pengurangan ketergantungan terhadap sewa gudang.

Selain itu, beleid itu diharapkan mampu mendorong pemerataan ketersediaan infrastruktur pascapanen agar stabilitas pangan terjaga di seluruh pelosok tanah air.

Selanjutnya, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian. Melalui aturan tersebut, Presiden memerintahkan penguatan tata kelola dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk mencapai program prioritas nasional.

​Presiden menginstruksikan jajarannya untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan percepatan ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri dan peningkatan pengelolaan distribusi pangan.

​Instruksi khusus tersebut ditujukan kepada Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Kepala BP BUMN hingga Kepala BP Danantara. Mentan secara spesifik diminta memberikan penugasan kepada sejumlah BUMN seperti PT Agrinas Pangan Nusantara, PT Perkebunan Nusantara III hingga Perum Bulog untuk mempercepat swasembada.

Baca Juga :   LULUSAN SR Dijanjikan Beasiwa dan Peluang Kerja

​Regulasi ketiga yang disahkan adalah Inpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026-2029. Aturan itu menitikberatkan pada penguatan stok jagung nasional sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan petani.

​Inpres jagung tersebut ditujukan kepada lintas kementerian dan lembaga, termasuk Menko Pangan, Menko Perekonomian hingga Panglima TNI dan Kapolri. Fokus utamanya adalah mendukung pencapaian swasembada jagung dan memastikan aksesibilitas pangan bagi masyarakat.

​Pemerintah menegaskan percepatan infrastruktur dan tata kelola tersebut memerlukan dukungan penuh berupa percepatan perizinan, penyediaan lahan, hingga penyelesaian hambatan teknis di lapangan agar target kemandirian pangan segera tercapai. (ant)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca