DIMUSNAHKAN Narkotika dan Ribuan Senpi Rakitan

- Penulis

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, memimpin pemusnahan barang bukti narkotika dan ribuan pucuk senjata api rakitan di Lapangan Tidayu, Markas Kodam XII/Tanjungpura. (ANTARA/Jessica Helena W)

Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, memimpin pemusnahan barang bukti narkotika dan ribuan pucuk senjata api rakitan di Lapangan Tidayu, Markas Kodam XII/Tanjungpura. (ANTARA/Jessica Helena W)

SuarIndonesia — Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, memimpin pemusnahan barang bukti narkotika dan ribuan pucuk senjata api rakitan sebagai komitmen TNI AD dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia kembali ditegaskan.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Indonesia–Malaysia serta kegiatan pembinaan teritorial Kodam XII/Tanjungpura selama periode 2020 hingga 2025,” kata Jamallulael di Pontianak, Jumat (19/12/2025).

Dalam kegiatan tersebut, TNI AD memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 30.321,4 gram atau sekitar 30,3 kilogram, pil ekstasi sebanyak 41 butir dengan berat bruto 39,2 gram, serta 1.173 pucuk senjata api rakitan. Ribuan senjata api rakitan itu terdiri atas 1.084 pucuk senjata laras panjang dan 89 pucuk pistol rakitan.

Ia menjelaskan, narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan sepanjang tahun 2025 oleh sejumlah satuan tugas yang bertugas di wilayah perbatasan.

“Barang bukti narkotika ini merupakan hasil penggagalan penyelundupan oleh tiga satuan, yaitu Yonkav 12/Beruang Cakti, Yonzipur 5/Anugerah Bumi Wangsa, dan Yonarhanud 1/Purwa Bajra Cakti Kostrad,” tuturnya.

Sementara itu, terkait pemusnahan ribuan senjata api rakitan, Pangdam menegaskan bahwa senjata-senjata tersebut bukan hasil rampasan operasi, melainkan diserahkan secara sukarela oleh masyarakat perbatasan kepada aparat keamanan.

“Melalui operasi intelijen, kegiatan teritorial, dan sosialisasi yang kami lakukan, masyarakat menyadari bahwa kepemilikan senjata api rakitan tidak ada manfaatnya dan justru berpotensi menimbulkan masalah hukum. Dengan kesadaran tersebut, mereka secara bertahap menyerahkan senjata kepada satuan pengamanan di perbatasan,” kata Jamallulael, Jumat (19/12/2025), dikutip dari AntaraNews.

Ia menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi pesan tegas bagi pelaku kejahatan lintas negara bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika maupun kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Juga :   PELESTARIAN Pantun jadi Investasi Besar Bangsa

“Negara tidak memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal. Setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Di akhir sambutannya, dia mengajak seluruh elemen masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk berperan aktif mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba serta mencegah kepemilikan senjata api ilegal di lingkungan masyarakat.

“Ini adalah wujud kecintaan kita kepada masyarakat agar generasi muda terhindar dari pengaruh dan dampak narkotika. Kami juga berharap masyarakat tidak terlibat dalam tindakan anarkis dengan menggunakan senjata api rakitan,” tuturnya.

Kodam XII/Tanjungpura menegaskan akan terus memperkuat operasi pengamanan perbatasan dan pembinaan teritorial guna menjaga stabilitas keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan lintas negara. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung
GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar
POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda
BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK
MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri
DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca