PENCURI 1,6 TON SAWIT Ketahuan! Gegara Tertidur Pulas Usai Beraksi

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sawit di Kotawaringin Timur yang gagal dicuri. (Foto: dok Polres Kotim)

Barang bukti sawit di Kotawaringin Timur yang gagal dicuri. (Foto: dok Polres Kotim)

SuarIndonesia — Berniat mencuri sawit secara besar-besaran, pria berinisial SS (25) ini malah ketahuan gara-gara kesalahannya sendiri. Dia tertidur saat beraksi di areal perkebunan PT Windu Nabatindo Lestari (WNL) di Kotawaringin Timur (Kotim).

Petugas keamanan perusahaan melihat pelaku tertidur pulas di sebelah sawit saat berpatroli rutin. Terhitung ada 1,6 ton sawit yang dicuri pria asal Sampit tersebut, atau tepatnya 1.620 kilogram.

“Bukannya berhasil membawa kabur hasil curian, pelaku justru tertidur pulas di dekat tumpukan sawit yang diduga dipanennya secara ilegal hingga akhirnya diamankan petugas keamanan perusahaan. Total yang dipanen 1.620 kg sawit,” ujar Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Minggu (7/6/2026).

Lokasi pencurian berada di Blok C07 Pelantaran Agro Estate Divisi I PT WNL, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 02.20 WIB. Petugas kemudian melapor ke Polsek Cempaga Hulu.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui buah sawit tersebut dipanen secara ilegal bersama tiga rekannya. Namun saat petugas datang, ketiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” ujar Edy, dilansir dari detikKalimantan.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan empat tumpukan TBS serta satu janjang sawit yang masih berada di bawah pohon. Total barang bukti yang diamankan mencapai 61 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1.620 kilogram.

Baca Juga :   POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda

Selain itu, petugas juga menyita dua buah tojok besi yang diduga digunakan untuk membantu proses pengangkutan hasil curian. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke kantor Estate PAGE PT WNL untuk proses pendataan.

“Akibat aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp 5,65 juta.”

Saat ini, SS telah diamankan ke Polsek Cempaga Hulu untuk menjalani proses hukum. “Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.”

Sementara itu, aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka
KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
DITANGKAP Usai Bakar Rumput Halaman Rumah
KMT ELISABET TENGGELAM: 5 Awak Hilang Telah Teridentifikasi

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca