PENCURI 1,6 TON SAWIT Ketahuan! Gegara Tertidur Pulas Usai Beraksi

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sawit di Kotawaringin Timur yang gagal dicuri. (Foto: dok Polres Kotim)

Barang bukti sawit di Kotawaringin Timur yang gagal dicuri. (Foto: dok Polres Kotim)

SuarIndonesia — Berniat mencuri sawit secara besar-besaran, pria berinisial SS (25) ini malah ketahuan gara-gara kesalahannya sendiri. Dia tertidur saat beraksi di areal perkebunan PT Windu Nabatindo Lestari (WNL) di Kotawaringin Timur (Kotim).

Petugas keamanan perusahaan melihat pelaku tertidur pulas di sebelah sawit saat berpatroli rutin. Terhitung ada 1,6 ton sawit yang dicuri pria asal Sampit tersebut, atau tepatnya 1.620 kilogram.

“Bukannya berhasil membawa kabur hasil curian, pelaku justru tertidur pulas di dekat tumpukan sawit yang diduga dipanennya secara ilegal hingga akhirnya diamankan petugas keamanan perusahaan. Total yang dipanen 1.620 kg sawit,” ujar Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Minggu (7/6/2026).

Lokasi pencurian berada di Blok C07 Pelantaran Agro Estate Divisi I PT WNL, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 02.20 WIB. Petugas kemudian melapor ke Polsek Cempaga Hulu.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui buah sawit tersebut dipanen secara ilegal bersama tiga rekannya. Namun saat petugas datang, ketiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” ujar Edy, dilansir dari detikKalimantan.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan empat tumpukan TBS serta satu janjang sawit yang masih berada di bawah pohon. Total barang bukti yang diamankan mencapai 61 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1.620 kilogram.

Baca Juga :   MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi

Selain itu, petugas juga menyita dua buah tojok besi yang diduga digunakan untuk membantu proses pengangkutan hasil curian. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke kantor Estate PAGE PT WNL untuk proses pendataan.

“Akibat aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp 5,65 juta.”

Saat ini, SS telah diamankan ke Polsek Cempaga Hulu untuk menjalani proses hukum. “Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.”

Sementara itu, aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WARGA KOBAR Keluhkan Sulitnya dapat BBM
KABUT ASAP MEMBURUK, Siswa PAUD-SD Palangka Raya Diimbau Belajar di Rumah
121 HAKIM Direkomendasikan Dijatuhi Sanksi pada Semester I 2026
BERAWAL CANDAAN Berujung Pembunuhan, Ini Ungkapan Pelaku saat Rekaulang
“KANTOR PLN DISEGEL”, Peternak Tebarkan Ribuan Bangkai Ayam
PEMBUNUHAN dI Kelayan B, Tersangka Hapis Peragakan Adegan
PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:19

TONGKAT KOMANDO Kapolresta Banjarmasin Dipegang Kombes Pol Riza Muttaqin, Begini Komitmen dan Prioritasnya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:58

RESMI DILANTIK Kapolda Kalsel Tiga Pejabat Utama, Termasuk Kapolresta Banjarmasin

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:39

BALAP LIAR dan Knalpot Brong, 20 Pelanggar Ditindak

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:26

TIGA MAHASISWA UNUKASE yang Meninggal Dunia Kecelakaan Adalah Penerima Beasiswa KIP Kuliah Angkatan 2023

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:14

KECELAKAN MAUT Renggut Tujuh Nyawa, Lima Diantaranya Mahasiswa ULM dan UNUKASE

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:57

OMBUDSMAN Kalsel Panggil Lima Manajemen PLN

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:42

RAMPUNG Lintasan Atletik Stadion 17 Mei, PUPR Kalsel Serahkan ke Dispora

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:50

BELASAN KLUB Berlaga di Turnamen Gubernur Cup Road to Pangdam Cup XXII/TB

Berita Terbaru

Kalsel

BALAP LIAR dan Knalpot Brong, 20 Pelanggar Ditindak

Sabtu, 1 Agu 2026 - 22:39

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca