DIGUGAT ke MA PKPU Syarat Capres-cawapres Terbaru

- Penulis

Senin, 20 November 2023 - 23:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERATURAN KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang syarat capres-cawapres digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK). (CNNIndonesia/Adhi W)

PERATURAN KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang syarat capres-cawapres digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK). (CNNIndonesia/Adhi W)

SuarIndonesia — Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang syarat capres-cawapres digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK).

PKPU yang digugat itu merupakan revisi dari PKPU 19/2023. PKPU 23/2023 tersebut mengubah ketentuan batas minimal usia capres-cawapres sesuai Putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dikutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia, Dalam putusan MK itu, syarat usia capres cawapres adalah 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah. Putusan itu dianggap memperlancar pendaftaran anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun maju di Pilpres 2024.

“Pemohonnya Aliansi Peduli Demokrasi no.reg 48P/HUM/2023, objeknya Pasal 13 ayat 1huruf q PKPU no 23 th 2023 dan sudah dimohonkan penetapan Majelis kepada Yang Mulia Ketua MA,” kata Juru Bicara MA Suharto saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2023).

Dalam permohonannya, TAPDK meminta MA untuk menguji formil PKPU terbaru itu. Adapun uji formil itu dilatarbelakangi oleh Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Putusan MKMK menyatakan Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat dalam memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dijadikan landasan hukum dalam pembentukan PKPU 23/2023.

Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim dengan dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena memiliki potensi benturan kepentingan didalam perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023.

Baca Juga :   KPU tak Cetak Ulang Surat Suara !, Gambar Aditya-Said Abdullah Dipastikan Tetap Terpampang

TAPDK pun berkesimpulan PKPU No 23/2023 tidak sah. Sebab, UU yang menjadi acuannya dibuat dengan cara-cara yang melawan hukum.

“Sesuai ketentuan hukumnya, Putusan MK Nomor 90/PUU/XXI/2023 adalah TIDAK SAH sehingga tidak dapat dijadikan acuan atau dasar hukum dalam pembentukan Peraturan perundang-Undangan termasuk dan tidak terkecuali PKPU Nomor 23/ 2023,” demikian bunyi petitum permohonan tersebut.

Sebelumnya, MK menjadi sorotan usai mengeluarkan putusan terkait syarat batas usia capres-cawapres. MK menambah ketentuan capres-cawares boleh di bawah umur 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Keputusan itu menuai banyak sorotan lantaran dianggap untuk mempermudah anak sulung Presiden Jokowi, Gibran yang belum berusia 40 tahun melenggang ke Pilpres di 2024.

Tak lama setelah putusan itu, Gibran dipilih menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Mereka telah mendaftar ke KPU dan mendapat nomor urut 2. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!
TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM
14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi
JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi
SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama
BERANTAS NARKOBA, Supian HK Dukung Penuh Komitmen Polda Kalsel
5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 22:15

BAC 2026: Korea Selatan Juara Umum

Minggu, 12 April 2026 - 21:58

PERUNDINGAN Iran-AS tak Tercapai ‘Kesepakatan’

Kamis, 9 April 2026 - 22:33

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Kamis, 9 April 2026 - 21:47

HARGA MINYAK Naik Lagi di Tengah Keraguan Gencatan Senjata AS-Iran

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Minggu, 5 April 2026 - 22:37

TEHERAN: Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, dan Tertutup untuk Musuh Iran

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 21:50

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Berita Terbaru

H Muhidin, Gubernur Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Selasa, 14 Apr 2026 - 00:16


Pesut mati terbelah akibat pukat kurau di Tana Tidung, Kaltara. (dok Dinas Perikanan Pemkab KTT)

Kaltara

PESUT MATI Terbelah Kena Pukat Kurau

Selasa, 14 Apr 2026 - 00:10

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca