Suarindonesia – Diduga ingin menyerang dengan senjata tajam (sajam) dam gagal karena Akhmad Musakkir (20), keburu disergap pollsi dari Polsekta Banjarmasin Barat.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko SIk melalui Kanit Reskrim, Ipda Jody Dharma STIK, saat dikonfirmasi, Kamis (24/1) membenarkan telah mengamankan pelaku bersama barang bukti dan pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tanuh 1951 .
Kejadian di kawasan Jalan Ir PHM Noor RT 48 RW 03 Banjaemasin Barat, Rabu (23/1), sekitar pukul 16.00 WITA.
Pelaku diketahui beralamat Jalan Sutoyo S Gang Serumpun RT 47 Banjarmasin Barat, membawa sajam jenis parang diduga ingin melakukan penyerangan .
Dimana saat itu anggota Buser yang langsung dipimpin IIpda Jody Dharma STIK, melakukan patroli melihat tersangka membawa sajam itu dan diamankan. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















