RUU Perampasan Aset tak Hanya Sasar Korupsi

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 20:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat melaporkan proses RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Foto: HO-DPR)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat melaporkan proses RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Foto: HO-DPR)

SuarIndonesia — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset tidak hanya mengatur aset hasil tindak pidana korupsi (tipikor), tetapi juga sejumlah kejahatan lainnya.

“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh,” kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Menurut dia, sejumlah tindak pidana lain juga menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Aturan perampasan aset di sejumlah negara, kata dia, juga memiliki cakupan yang tidak terbatas pada tindak pidana korupsi.

Habiburokhman menjelaskan Amerika Serikat melalui rezim civil forfeiture mengatur penyitaan hasil kejahatan narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.

Sementara itu, Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO) memungkinkan perampasan aset terkait tindak pidana berat, penghindaran pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan putusan pidana terlebih dahulu.

Australia juga mengatur perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002 yang mencakup kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar.

Menurut Habiburokhman, Komisi III telah menerima berbagai masukan agar tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, dan sektor perasuransian dimasukkan dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture.

“Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif,” kata Habiburokhman, melansir dari Antara.

Dia mencontohkan perampasan aset dalam tindak pidana narkotika dan terorisme dapat digunakan untuk memutus aliran dana serta merampas aset logistik bandar dan jaringan teror.

Baca Juga :   SEJUMLAH Menteri Ditunjuk Tangani Karhutla per Wilayah

Langkah tersebut, menurut dia, diperlukan untuk menghambat keberlangsungan dan regenerasi jaringan kejahatan.

Dalam kasus penipuan investasi dan asuransi, perampasan aset juga diperlukan untuk memulihkan kerugian korban karena pengembalian kerugian kerap terhambat akibat aset pelaku disamarkan atau dialihkan.

Habiburokhman menegaskan prinsip dasar RUU Perampasan Aset adalah tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum.

Di sisi lain, dia mengatakan aparat penegak hukum yang menjalankan UU Perampasan Aset harus berintegritas dan tidak korup serta tidak menggunakan aturan tersebut sebagai sarana kriminalisasi. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

LEMBAGA INTERNASIONAL “UCSZOO” Apresiasi Polda Kalsel Jaga Trenggiling dari Kepunahan
10 PROVINSI Diujicobakan MBG Prasmanan
98 KASUS KARHUTLA Korporasi Naik ke Penyidikan
INOVASI Teknologi “Iceberg” Disiapkan Tangani Karhutla di Kalimantan
PRESIDEN Prabowo Minta Penanganan Karhutla tak Tunggu Hujan
CEGAH DAMPAK ASAP, Menkes: Kelompok Rentan Perlu Batasi Kegiatan di Luar
PEGADAIAN CHAMPIONSHIP 2026/2027: Barito Putera Bungkam De Red FC 2-0
KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:19

KAPOLDA KALSEL Dialog Interaktif Bersama Para Ketua RT/RW, Mendukung Program 100 Hari Kerja Kapolri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:04

DILALAP API Rumah Makan Pangandaran Banjarmasin

Rabu, 21 Oktober 2026 - 01:33

PERBAIKAN Pipa Transmisi Air Baku Banjarbakula Rampung

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:03

LEMBAGA INTERNASIONAL “UCSZOO” Apresiasi Polda Kalsel Jaga Trenggiling dari Kepunahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:36

KAPOLDA KALSEL Pimpin Uji Coba Penanganan Karhutla Gunakan Metode Campuran Surfaktan “Pyrox” dan “Water Bombing”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:59

HADAPI KEKERINGAN, Danrem 101/Ant Terjun Langsung Salurkan 21.000 Liter Air Bersih di Banjarmasin

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:40

AKSI KEMANUSIAAN dan Baksos di Masjid Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:23

TERBAKAR LAGI di Kawasan Bandarmasih Komplek DPR Banjarmasin Barat

Berita Terbaru

Peristiwa Rabu (21/10/2026) dinihari, sekitar pukul 01.00 WITA. (SuarIndonesia/DO)

Kalsel

DILALAP API Rumah Makan Pangandaran Banjarmasin

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:04

Proses pengurugan pipa transmisi BPAM Banjarbakula yang sebelumnya mengalami kerusakan. Foto : BPAM Banjarbakula (SuarIndonesia/RW)

Kab. Banjar

PERBAIKAN Pipa Transmisi Air Baku Banjarbakula Rampung

Rabu, 21 Okt 2026 - 01:33

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca