RUU Perampasan Aset tak Hanya Sasar Korupsi

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 20:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat melaporkan proses RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Foto: HO-DPR)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat melaporkan proses RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Foto: HO-DPR)

SuarIndonesia — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset tidak hanya mengatur aset hasil tindak pidana korupsi (tipikor), tetapi juga sejumlah kejahatan lainnya.

“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh,” kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Menurut dia, sejumlah tindak pidana lain juga menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Aturan perampasan aset di sejumlah negara, kata dia, juga memiliki cakupan yang tidak terbatas pada tindak pidana korupsi.

Habiburokhman menjelaskan Amerika Serikat melalui rezim civil forfeiture mengatur penyitaan hasil kejahatan narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.

Sementara itu, Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO) memungkinkan perampasan aset terkait tindak pidana berat, penghindaran pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan putusan pidana terlebih dahulu.

Australia juga mengatur perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002 yang mencakup kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar.

Menurut Habiburokhman, Komisi III telah menerima berbagai masukan agar tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, dan sektor perasuransian dimasukkan dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture.

“Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif,” kata Habiburokhman, melansir dari Antara.

Dia mencontohkan perampasan aset dalam tindak pidana narkotika dan terorisme dapat digunakan untuk memutus aliran dana serta merampas aset logistik bandar dan jaringan teror.

Baca Juga :   SEJUMLAH Menteri Ditunjuk Tangani Karhutla per Wilayah

Langkah tersebut, menurut dia, diperlukan untuk menghambat keberlangsungan dan regenerasi jaringan kejahatan.

Dalam kasus penipuan investasi dan asuransi, perampasan aset juga diperlukan untuk memulihkan kerugian korban karena pengembalian kerugian kerap terhambat akibat aset pelaku disamarkan atau dialihkan.

Habiburokhman menegaskan prinsip dasar RUU Perampasan Aset adalah tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum.

Di sisi lain, dia mengatakan aparat penegak hukum yang menjalankan UU Perampasan Aset harus berintegritas dan tidak korup serta tidak menggunakan aturan tersebut sebagai sarana kriminalisasi. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DISEBAR ke Berbagai Daerah di Kalsel Pasis Sesko TNI Penanganan Karhutla dan kabut Asap
SHERINA ke Kalteng saat Karhutla
PASIS SESKO TNI Turun ke Kalsel, Edukasi Siswa soal Bahaya Karhutla di Lahan Gambut
OMC Kalteng Belum Hasilkan Hujan
PATROLI Siber Diperkuat, Cegah Loker Fiktif dan 7.908 Konten Ditutup
HOTSPOT NAIK, Kalteng dan Kalbar Prioritas Penanganan Karhutla
MISTERI Kematian Seorang Perempuan Terungkap, Pelaku Diringkus Dugaan Bermotif Sakit Hati
2 PEJABAT KPU Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah Pilkada Kotim

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 22:38

DISEBAR ke Berbagai Daerah di Kalsel Pasis Sesko TNI Penanganan Karhutla dan kabut Asap

Rabu, 2 September 2026 - 22:27

PASIS SESKO TNI Turun ke Kalsel, Edukasi Siswa soal Bahaya Karhutla di Lahan Gambut

Rabu, 2 September 2026 - 22:16

MOMENTUM Seluruh Insan Adhyaksa Terus Memperkuat Integritas, Profesionalitas serta Komitmen

Rabu, 2 September 2026 - 20:56

LUAS Karhutla Banjarbaru 1.263 Hektare

Rabu, 2 September 2026 - 17:43

MISTERI Kematian Seorang Perempuan Terungkap, Pelaku Diringkus Dugaan Bermotif Sakit Hati

Rabu, 2 September 2026 - 17:06

PRIA PEMABUK Diduga Bakar Toko Bumper Mobil hingga Kerugian Ditaksir 1 Miliar

Rabu, 2 September 2026 - 16:58

U-TURN Trans Kalimantan Dijanjikan Buka Oktober 2026

Selasa, 1 September 2026 - 22:51

DIDUGA 12 Perusahaan di Kalimantan Jadi Penyebab Karhutla

Berita Terbaru

Petugas BPBD Kotim saat memadamkan api di lokasi kejadian. (Foto: HO-BPBD Kotim)

Kalteng

DALANG Karhutla Kotim Dikejar, 69 Saksi Diperiksa

Rabu, 2 Sep 2026 - 22:50

Sherina Munaf memberikan bantuan kepada relawan karhutla di lapangan di Palangka Raya. (Foto: ig @Sherina Munaf)

Kalteng

SHERINA ke Kalteng saat Karhutla

Rabu, 2 Sep 2026 - 22:34

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca