SuarIndonesia – Terus berjalan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, meski di tengah wabah virus Corona (Covid-19).
Tentunya apa dilakukan PN Banjarmasin, semata demi pencari keadilan serta kepastian hukum.
Namun, semua tetap waspada dan harus diberlakukan dengan persidangan jarak jauh yakni menggunakan perangkat canggih seperti teleconference, yang sudah diberlakukan Senin (30/3/2020).
“Iya sejak hari ini, PN Banjarmasin memulai persidangan teleconference untuk perkara pidana sampai dengan waktu belum ditentukan,” kata Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Langgeng Bowono, kepada wartawan.
Semua menyikapi terkait semakin meluasnya penyebaran Covid – 19 dan juga surat edaran Kemenkumham.
Dimana melarang tahanan untuk keluar dari rumah tahanan (rutan) untuk menghadiri sidang.
Dari semua, pihak PN berkoordinasi dengan Kejaksaan dan juga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) alkhirnya menggelar sidang menggunakan cara Telekonference.
Pada bagian lain dikatakan Aris Langgeng Bowono untuk semua itu dibuat ruangan poliklinik dan PN Banjarmasin Corner bagi masyarakat umum untuk menggunakan personal computer, terkoneksi jaringan internet, hinagga disediakan printer untuk mencetak.
“Persidangan teleconference menindaklanjuti surat edaran dari Mahkamah Agung.
Dengan jarak jauh ini lebih aman dan kita dukung pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” tambah Aris Langgeng Bowono.

Sekarangm terdakwa cukup berada di Lapas saja, bisa menyaksikan persidangan.
Hal sama sebelumnya diberlakukan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
“Di sini (PN,red), sudah ada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Pengacara,” pungkasnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















