SuarIndonesia – Sudah diperkirakan oleh awak media yang meliputi persidangan terdakwa Bupati nonaktif Kabupatrn HSU (.Hulu Sungai Utara) Abdul Wahid, kalau terdakwa membantah kesaksian yang disampaikan para saksi sebelumnya.
Hal ini menjadi kenyataan, terdakwa Abdul Wahid sebagai besar membantah keterangan para saksi yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
Terdakwa membantak kesaksian tersebut pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin yang memgagendakan pemeriksaan terdakwa setelah para ahli menyampaikan pendapatnya.
Salah satu yang dibantah terdakwa mengenai kesaksian mantan Plt PUPRP Kab. HSU Maliki yang menyetor kepada terdakwa sebesar Rp 500 juta.
“Tidak benar itu,’’bantah terdakwa tanpa ragu, walaupun dalam kesaksian Maliki hal terebut disebutkan.
Soal proyek yang sudah di floating oleh terdakwa juga dibantah ia baru mengetahui kalau ada proyek tersebut dilelang.
Soal tumpukan uang di ruang kerja pada rumah jabatan yang ditemukan dengan jumlah Rp3 M lebih, darai mana asalnya, tanya JPU yang dikomandoi Fahmi.
Wahid menyebutkan uang tersebut akan digunakan uang pelicin di Kementerian Keuangan sebagai pelicin agar mendapatkan proyek dari APBN, tanpa terdakwa menyebutkam asal uang tersebut.
Begitu juga soal komitmen fee setiap proyek, bukan atas permintaan terdakwa.
Seperti diketahui majelis hakim yang menangani perkaraterdakwa ini adalah hakim Yusriansyah didampingi hakim adhock Ahmad Gawie dan Arif Winarno.
Sidang terdakwa yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK beberapa waktu lalu itu, termasuk seorang anak buahnya Maliki dan dua orang kontraktor yang membayar fee.
Salah seorang tim JPU KPK Tito Zaelani, kepad awak media usai sidang menyebutlan dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini, maka minggu depan sidang diagendakan penyampaian tuntutan oleh JPU. (HD)