BUPATI HSU Nonaktif Beberkan Uang yang Disita untuk Pelicin di Kementerian Keuangan

- Penulis

Selasa, 26 Juli 2022 - 14:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sudah diperkirakan oleh awak media yang meliputi persidangan terdakwa Bupati nonaktif Kabupatrn HSU (.Hulu Sungai Utara) Abdul Wahid, kalau terdakwa membantah kesaksian yang disampaikan para saksi sebelumnya.

Hal ini menjadi kenyataan, terdakwa Abdul Wahid sebagai besar membantah keterangan para saksi yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

Terdakwa membantak kesaksian tersebut pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin yang memgagendakan pemeriksaan terdakwa setelah para ahli menyampaikan pendapatnya.

Salah satu yang dibantah terdakwa mengenai kesaksian mantan Plt PUPRP Kab. HSU Maliki yang menyetor kepada terdakwa sebesar Rp 500 juta.

“Tidak benar itu,’’bantah terdakwa tanpa ragu, walaupun dalam kesaksian Maliki hal terebut disebutkan.

Soal proyek yang sudah di floating oleh terdakwa juga dibantah ia baru mengetahui kalau ada proyek tersebut dilelang.

Soal tumpukan uang di ruang kerja pada rumah jabatan yang ditemukan dengan jumlah Rp3 M lebih, darai mana asalnya, tanya JPU yang dikomandoi Fahmi.

Baca Juga :   DINSOS KALSEL Dongkrak Keahlian Tagana Spesialis Water Rescue

Wahid menyebutkan uang tersebut akan digunakan uang pelicin di Kementerian Keuangan sebagai pelicin agar mendapatkan proyek dari APBN, tanpa terdakwa menyebutkam asal uang tersebut.

Begitu juga soal komitmen fee setiap proyek, bukan atas permintaan terdakwa.

Seperti diketahui majelis hakim yang menangani perkaraterdakwa ini adalah hakim Yusriansyah didampingi hakim adhock Ahmad Gawie dan Arif Winarno.

Sidang terdakwa yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK beberapa waktu lalu itu, termasuk seorang anak buahnya Maliki dan dua orang kontraktor yang membayar fee.

Salah seorang tim JPU KPK Tito Zaelani, kepad awak media usai sidang menyebutlan dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini, maka minggu depan sidang diagendakan penyampaian tuntutan oleh JPU. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal
MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin
TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar
BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel
DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah
DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:29

POTENSI Karhutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:10

KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:17

WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:05

KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:49

WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:38

PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 23:11

FESTIVAL BAKCANG 2026 Singkawang Hadirkan Beragam Tradisi dan Atraksi Budaya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca