Suarindonesia – Bimbingan teknis (Bimtek) penuntut umum sebagai fasilitator dalam penanganan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif
Diikuti Aspidum (Asisten Pidana Penanganan Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif) dan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (P:idum) se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) bertempat di salah satu hotel di Samarinda,
Pada kegiatan Selasa (/2/2024) diikuti pula oleh Akhmad Yani, SH, MH, selaku Plt. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel via daring (zoom).
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH menerangkan semua itu terkait perkara tersangka Alfianoer, yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Kamis 2 November 2023, tersangka Wahyu Sabarno mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King dari rumahnya di Desa Pantai Baru Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru menuju ke pusat kota.
Saat di Jalan Raya Stagen KM 10 Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara di sekitar jalan pertigaan Kepolisian Sektor Pulau Laut Utara, di depan Tersangka terdapat sepeda motor Yamaha Mio dikendari Diah Ayu Lestari (16) dengan membawa penumpang dua orang yakni korban Kasihani dan saksi Nirwa, yang merupakan satu keluarga, membelok arah tanpa lampu sein, sehingga ditabrak tersangka dari belakang.
Kasihani dinayatakan meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Pangeran Jaya Sumitra, sedangkan dua lainnya sealmat.
Dan tersangka juga mengalami patah pada tulang rahang bawah dan luka lainnya sehingga harus dilakukan operasi.
Suharpiani, yang merupakan suami korban telah memaafkan dan menganggap kecelakaan sebagai musibah, serta keluarga korban telah menerima santunan dari pihak keluarga tersangka dan Negara. Dan diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif hingga disetujui. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















