BIMTEK Penuntut Umum Penanganan Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

- Penulis

Rabu, 7 Februari 2024 - 20:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Bimbingan teknis (Bimtek) penuntut umum sebagai fasilitator dalam penanganan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif

Diikuti Aspidum (Asisten Pidana Penanganan Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif) dan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (P:idum) se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel)  bertempat di salah satu hotel di Samarinda,

Pada  kegiatan Selasa (/2/2024) diikuti pula oleh Akhmad Yani, SH, MH,  selaku Plt. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel via daring (zoom).

Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH menerangkan semua itu  terkait perkara tersangka Alfianoer, yang  disangka melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Kamis 2 November 2023, tersangka Wahyu Sabarno mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King dari rumahnya di Desa Pantai Baru Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru menuju ke pusat kota.

Saat  di Jalan Raya Stagen KM 10 Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara di sekitar jalan pertigaan Kepolisian Sektor Pulau Laut Utara, di depan Tersangka terdapat sepeda motor Yamaha Mio dikendari Diah Ayu Lestari (16) dengan membawa penumpang dua orang yakni korban Kasihani dan saksi Nirwa, yang merupakan satu keluarga, membelok arah tanpa lampu sein, sehingga ditabrak tersangka dari belakang.

Baca Juga :   POLDA KALSEL Ajak Buruh dan Ojek Online, Ratusan Perwakilan Komitmen Menjaga Situasi Kondusif

Kasihani dinayatakan meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Pangeran Jaya Sumitra, sedangkan dua lainnya sealmat.

Dan tersangka juga mengalami patah pada tulang rahang bawah dan luka lainnya sehingga harus dilakukan operasi.

Suharpiani, yang merupakan suami korban telah memaafkan dan menganggap kecelakaan sebagai musibah, serta keluarga korban telah menerima santunan dari pihak keluarga tersangka dan Negara.  Dan diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif hingga disetujui. (*/ZI)

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA KABUPATEN di Kalsel Butuh Pendekatan Khusus Kelola Sampah
JUMIATI PINGSAN dan Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Melihat Rumahnya Diamuk “Jago Merah”
KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel
TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 20:41

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Rabu, 8 April 2026 - 19:58

BIAYA HAJI 2026 Turun Rp2 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:54

RUPIAH MELEMAH Seiring Eskalasi Konflik AS vs Iran Menguat

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:40

KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Berita Terbaru

Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI. (Antara)

Nasional

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Kamis, 9 Apr 2026 - 20:41

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca