”BELAH SEMANGKA” Pernah Dilaporkan ke Siber Pungli tidak Ditanggapi

- Penulis

Senin, 10 Juli 2023 - 17:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dua saksi dari korban dalam perkara gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) mengakui awalnya mereka tidak setuju “belah semangka” (dipotong setengah).

Tetapi keduanya tetap mentransfer kepada ketiga terdakwa dana yang diminta.

Kedua saksi pemilik lahan tersebut adalah Gilim dan Dari keduanya warga desa Pitak Jaya.

Hal ini dikemukakan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (10/7/2023) dalam perkara gratifikasi dan TPPU dengan tiga terdakwa.

Yakni Sugiannoor mantan Kepala Desa Pitak Jaya Jaya Kecamatan Piani Kabupaten Tapin, Herman seorang warga setempat dan Ahmad Rizaldy seorang guru pada sekolah dasar.,

Menurut pengakuan Gilim, sempat mengadukan masalah gratifikasi ini ke Siber Pungli di Kepolisian dari sektor sampai Polda Kalsel.

Ternyata tidak ada tanggapan, Begitu juga saksi  sempat melaporkan kepada pihak Resot Tapin dan Kejaksaan Negeri setempat.

Semuanya juga tidak ada tanggapan. Kedua saksi ini bersyukur kalau perkaranya sampai ke pengadilan ini.Kedua saksi yang mengakui, bahwa awalnya mereka tidak setujui pemberian “belah semangka” tersebut dan menyodorkan pemberian yang diminta saksi.

Tetapi pembakal yakni terdakwa Sugiannoor, tetap berkeras untuk meminta “belah se.mangka’“.”Kami sebetulnya tidak ikhlas pemberian tersebut,’’ ujarnya.

Sidang kali ini berlagsung offline, kalau dulunya sidang dilakukan secara online.

Seperti diketahui dalam perkara yang tengah berputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tiga terdakwa  sepakat untuk mengurusi surat surat tanah milik warga yang memiliki lahan, agar sesuai dengan permintaan pihak proyek agar ganti rugi bisa dibayar.

Ketiga terdakwa Sugiannor, Ahmad Ruzald, dan Herman dikatakan secara bersama sama melakukan pemotongan 50 persen dari lima korban yang mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan Sugianoor menerima sebesar Rp 800 juta, Ahmad Rizaldy dikisaran angka Ro 600 juta rupiah dan Herman yang merupakan warga setempat jumlah justru paling besar Rp 945 juta lebih.

Baca Juga :   MASJID AL-JIHAD Banjarmasin Jadi Percontohan Nasional 2024

Umumnya yang menjadi korban dari kelima penerima uang ganti rugi tersebut, dikarenakan surat surat tidak lengkap dan pengurusan kelengkapan tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa.

Sebetulnya ujar JPU kelima korban ini tidak mau untuk memberikan uang dengan besaran yang diminta, tetapi karena kelengkapan surat-surat tanah yang dimiliki kurang, mereka terpaksa memberikannya.

JPU kepada ketiga terdakwa menjerat pasal berlapis, yakni pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang -Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pelanggaran tentang pencucian uang, JPU pertama mematok pasal 3 UU RI No.8 tahun 2012 tentang TPPU dan kedua pasal 4 UU RI No.8 tahun 2012 tentang TPPU.

Khusus terdakwa Herman karena orang swasta, dikenakan pasal 3 untuk yang pertama dan kedua pasal 5 UU RI No.8 tahun 2012 tentang TPPU.

Seperti diketahui, bendungan yang menghabiskan anggaran mencapai Rp1 triliun ini merupakan merupakan proyek tahun jamak antara 2015 sampai 2020.

Dalam kasus ini, sudah ada 20 orang yang dijadikan saksi dan diperiksa. Dari pemilik tanah, kepala desa, hingga mantan kepala BPN Tapin.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci
SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang
RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan
EKS KANIT Narkoba Polresta Ambon Jadi Bandar Sabu dari Kalimantan, Raup Rp 20 Juta Per Hari
LESTARIKAN Budaya Banjar dengan Libatkan Generasi Muda
PROGRAM MARKISSA Konversi Sampah jadi Sedekah Beras
JASAD MENGAPUNG di Sungai depan Museum Perjuangan
TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 23:01

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 April 2026 - 22:33

EKS KANIT Narkoba Polresta Ambon Jadi Bandar Sabu dari Kalimantan, Raup Rp 20 Juta Per Hari

Jumat, 24 April 2026 - 00:02

CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Kamis, 23 April 2026 - 21:38

RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam

Kamis, 23 April 2026 - 19:50

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 19:34

DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD

Kamis, 23 April 2026 - 18:24

DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Berita Terbaru

(newswire.lk)

Internasional

22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka

Minggu, 26 Apr 2026 - 23:11

Korban dan angkotnya dibakar pelaku yang tak terima ditegur karena serobot antrean ngetem di Tanah Abang (Foto: Istimewa)

Hukum

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 Apr 2026 - 23:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca